google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » TII : Presiden SBY Jangan Lindungi Kepala Daerah

TII : Presiden SBY Jangan Lindungi Kepala Daerah

| Diposting : Minggu, 26 September 2010 | Pukul : 05.33.00 |

Jember - Kritik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seakan tak ada ujungnya. Kali ini presiden dua periode di NKRI ini dianggap tidak tegas juga tebang pilih terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat daerah, terutama terhadap proses hukum Bupati Jember MZA Djalal.

Ketua TII, Todung M Lubis ketika bertemu Presiden SBY (presidenri.go.id)
Kritikan cukup pedas ini dilontarkan Ketua Transpransi International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis, Sabtu (25/9). Presiden RI juga pendiri Partai Demokrat itu bahkan dituding telah menghalang-halangi proses hukum pejabat di daerah termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

"Masalah ini sudah pernah saya sampaikan langsung kepada pak SBY. Bila kembali didesak masyarakat Jember, maka kami akan menyampaikannya lagi. Intinya memang SBY tidak boleh menghalang-halangi pemeriksaan pejabat daerah," ungkapnya, dikutif dari situs Inilah.Com, Sabtu malam.

Todung mengaku kaget ketika mendengar Bupati Jember, MZA Djalal yang hari ini dilantik sudah menyandang status tersangka sejak lima tahun lalu. Terlebih, Djalal tidak diproses karena terganjal ijin Presiden.

"SBY sudah selayaknya mempercepat proses hukum seseorang, bukan malah menghalang-halangi dengan dalih ijin presiden," ulangnya, disela acara silaturahmi dalam rangka perspektif membangun kembali peradaban Indonesia, penegakan HAM, budaya anti korupsi dan toleransi umat beragama, di Ponpes Ashri.

"Presiden harus memberi contoh membangun budaya politik yang akuntabel sehingga kejadian yang terjadi di Jember tidak bakal terulang di daerah lain," timpalnya.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger