![]() |
| Poto : bkdbatola.web.id |
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalsel Rudy Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan terhadap pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.
Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Selasa (26/10), menyatakan dirinya sudah menandatangani permohonan cekal terhadap orang nomor satu di Kalsel tersebut. "Hari ini saya sudah menandatangani langsung permohonan cekal, dan dikirimkan ke imigrasi," katanya seperti dikutif dari situs gatra.com.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Agung akan dikirimkan ke Kalsel untuk memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. "Tim kita yang ke Kalsel, untuk memeriksa saksi," timpalnya.
Kasus itu terjadi ketika Rudy Arifin masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Rudy, kafasitas sebagai Bupati Banjar, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 tahun 2001 tanggal Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.
Ketua tim pengembalian dan pemanfaatan eks pabrik kertas itu, yakni, Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar). SK tersebut, kata dia, dikeluarkan untuk membebaskan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak PT Golden Martapura (milik Gunawan Sutanto).
Kemudian, tersangka menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar Nomor SK.01 /KPTS/2002 Tentang Bentuk dan Besarnya Santunan dalam Rangka Pengadaan Tanah.
Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya, akibatnya negara dirugikan Rp 6,4 miliar.
Dalam kasus itu, Rudy Arifin dianggap melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHP.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar