google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Terpidana Korupsi Masih Bisa Hadiri Sidang Paripurna DPRD

Terpidana Korupsi Masih Bisa Hadiri Sidang Paripurna DPRD

| Diposting : Rabu, 06 Oktober 2010 | Pukul : 01.00.00 |

Gedung DPRD Kalsel (wikipedia.org)
Banjarmasin - Ini benar-benar langka terjadi. Seorang narapidana yang juga anggota anggota DPRD Kalsel masih bisa mengisi daftar hadir disidang paripurna. Padahal yang bersangkutan masih berstatus tahanan Lapas Kelas IIA Teluk Dalam.

Hebatnya lagi, sudah tiga kali wakil rakyat asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu tercatat hadir dalam sidang paripurna DPRD Kalsel, pada Agustus 2010.

Padahal dia resmi ditahan di Lapas Teluk Dalam sejak 10 Juli 2010. Dia dipenjara terkait kasus korupsi saat menjabat anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel, Habib Ali Khaidir Alkaff, mengaku kecolongan karena hal itu melanggar tata tertib dewan.

"BK sebulan sekali mengevaluasi prisensi rapat. Yang dua tidak ketahuan, tapi yang ketiga ketahuan. Makanya kami pertanyakan," ujar Habib Ali, dikutif Kompas.com, Senin (4/10/2010).

Setelah ditelusuri dari Ketua Fraksi PAN, Husaini Aliman, diperoleh informasi HM Yusri memang pernah izin keluar dari Lapas Teluk Dalam untuk berobat. Kesempatan itu digunakannya untuk merapel prisensi sidang paripurna di DPRD.

Namun, Habib Ali mengaku lupa sidang paripurna yang mana yang prisensinya dirapel HM Yusri. Dia hanya ingat, sidang tersebut pada Agustus lalu.

Mengapa baru terungkap sekarang? Diakui Habib Ali, peristiwa itu sempat ditutupinya karena terkait dengan masalah internal DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Nasib Alamsyah, meminta BK untuk mengumpulkan data dan bahan terkait hal tersebut.

"Kami minta BK ambil langkah, bantu kita mengumpulkan data berapa ancaman hukumannya, berapa tuntutan jaksa, berapa putusannya dan banding di MA. Itu katanya satu tahun," ujarnya.

Berdasar data tersebut, DPRD akan menyurati DPP dan DPW PAN Kalsel, Depdagri serta KPU untuk menindaklanjuti. Selain itu meminta partai pengusung segera mengusulkan pengganti antarwaktu (PAW). "Jadi kita minta dengan data tertulis, tidak lisan saja," ucap Nasib.

Mengenai prisensi yang bermasalah tersebut, Nasib menegaskan pihaknya telah menganulirnya. HM Yusri tetap dianggap tidak pernah masuk kantor dan tidak ikut sidang paripurna sejak ditahan di Lapas Teluk Dalam.

Tak hanya itu, Nasib menjelaskan sejak ditahan sekretariat dewan tidak lagi membayarkan gajinya. Meskipun alokasi dana untuk itu masih ada, karena hingga kini belum ada PAW-nya.

"Gaji, masih jalan karena belum di-PAW. Tapi karena kebijakan dewan, uangnya tidak diberikan karena khawatir ada masalah di kemudian hari," ujar dia.

Sementara itu, informasi diperoleh dari bagian keuangan dewan, nama HM Yusri atau Ujang Kadut telah dihilangkan dari daftar anggota Fraksi PAN yang menerima gaji setiap bulannya, sejak Agustus lalu.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger