google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Aturan Industri Perusahaan Rokok Tumpang Tindih

Aturan Industri Perusahaan Rokok Tumpang Tindih

| Diposting : Senin, 01 November 2010 | Pukul : 00.31.00 |

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi, menilai aturan industri rokok tumpang tindih dan dapat mematikan industri. Kementerian Perindustrian akan fokus membina industri rokok agar tidak kolaps.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 itu sudah ada pembatasan ruang rokok, tapi Perda-perda mendahului PP," kata Benny Wahyudi di Jakarta, Jumat 29 Oktober 2010.

Dalam menangani industri rokok, Kementerian Perindustrian lebih memilih untuk menertibkan rokok-rokok ilegal dibandingkan pembatasan penggunaan rokok. Kementerian juga melakukan pembinaan dan alternatif usaha kepada petani rokok.

"Kami siapkan sekocinya dulu daripada kampanye antirokok yang langsung dapat mematikan para petani tembakau," ujar Benny.

Menurut Benny, membujuk petani tembakau untuk mengubah komoditas, sangat susah. Menanam tembakau sudah menjadi budaya para petani di daerah tertentu, sehingga mereka enggan menanam tanaman lain.

Karena itu, kementerian melakukan registrasi mesin rokok untuk mencegah rokok ilegal. Selain itu, kementerian mengupayakan rokok dengan kadar nikotin rendah.
Diharapkan dengan berbagai cara tersebut, industri rokok dapat selamat.

"Dana hasil cukai rokok kami gunakan untuk fokus membina petani," katanya, dikutif dari vivanews.com, kemaren.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger