Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih kasus korupsi menyangkut Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. KPK siap mengambil alih penanganan kasus itu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPD Muspani.
Kemaren, Kamis (4/11), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPD Bengkulu Muspani. Dalam gugatannya, Muspani meminta ketegasan atas kasus korupsi yang diduga dilakukan Agusrin.
Pasalnya, sejak mulai diusut kejaksaan pada 2007 silam hingga sekarang, belum ada pelimpahan ke pengadilan. PN Jakarta Pusat pun mengabulkan praperadilan yang diajukan dan oleh Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II.
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tersangkut kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Akibat perbuatannya, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp21,3 miliar.
"Kami siap mengambil alih," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi kasus ini.
"Syaratnya, kejaksaan tidak melimpahkan kasus ini ke pengadilan," timpalnya, seperti dikutif dari mediaindonesia.com, kemaren.
Kemaren, Kamis (4/11), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPD Bengkulu Muspani. Dalam gugatannya, Muspani meminta ketegasan atas kasus korupsi yang diduga dilakukan Agusrin.
Pasalnya, sejak mulai diusut kejaksaan pada 2007 silam hingga sekarang, belum ada pelimpahan ke pengadilan. PN Jakarta Pusat pun mengabulkan praperadilan yang diajukan dan oleh Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II.
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tersangkut kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Akibat perbuatannya, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp21,3 miliar.
"Kami siap mengambil alih," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi menanggapi kasus ini.
"Syaratnya, kejaksaan tidak melimpahkan kasus ini ke pengadilan," timpalnya, seperti dikutif dari mediaindonesia.com, kemaren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar