SUARAPUBLIC.COM - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang kembali menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada setempat, berbuntut panjang. Anggota KPU setempat terancam sanksi bahkan hingga pemecatan lantaran keputusan mereka itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Provinsi Kalteng Faridawaty membenarkan pihaknya sudah membentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas dua anggota KPU Provinsi dan satu orang akademisi Universitas Palangkaraya, Andong.
Pembentukan Dewan Kehormatan itu menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilu terkait keterlambatan KPU Kobar menyampaikan putusan MK yang hingga kini tidak terlaksana.
"Kewenangan menindak KPU Kobar ada di KPU Provinsi atas dasar petunjuk teknis dari pusat. Dewan Kehormatan akan melihat apakah ada pelanggaran kode etik. Nanti mereka yang akan memberi rekomendasi. Paling parah pemecatan," ujar Faridawaty, Senin (6/12) malam.
Faridawaty mengatakan, sesuai undang-undang maka penyelenggaran pemilukada Kobar merupakan kewenangan KPU Kobar sendiri, sedangkan KPU Provinsi hanya memonitor. Namun fakta di lapangan, KPU Kobar tidak bisa menjalankan putusan MK.
Farida mengaku siap bersama-sama Gubernur Agustin Teras Narang dan pihak terkait untuk melaporkan hasil pleno KPU Kobar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan, Fauzi.(*)
Ketua KPU Provinsi Kalteng Faridawaty membenarkan pihaknya sudah membentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas dua anggota KPU Provinsi dan satu orang akademisi Universitas Palangkaraya, Andong.
Pembentukan Dewan Kehormatan itu menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilu terkait keterlambatan KPU Kobar menyampaikan putusan MK yang hingga kini tidak terlaksana.
"Kewenangan menindak KPU Kobar ada di KPU Provinsi atas dasar petunjuk teknis dari pusat. Dewan Kehormatan akan melihat apakah ada pelanggaran kode etik. Nanti mereka yang akan memberi rekomendasi. Paling parah pemecatan," ujar Faridawaty, Senin (6/12) malam.
Faridawaty mengatakan, sesuai undang-undang maka penyelenggaran pemilukada Kobar merupakan kewenangan KPU Kobar sendiri, sedangkan KPU Provinsi hanya memonitor. Namun fakta di lapangan, KPU Kobar tidak bisa menjalankan putusan MK.
Farida mengaku siap bersama-sama Gubernur Agustin Teras Narang dan pihak terkait untuk melaporkan hasil pleno KPU Kobar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan, Fauzi.(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar