google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Audit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp609 M

Audit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp609 M

| Diposting : Sabtu, 11 Desember 2010 | Pukul : 23.48.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Angka kerugian negara dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyerat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjadi tersangka, naik dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar. Pembengkakan terjadi mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru yang diterima Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari di Kejaksaan Agung, Sabtu(11/12/2010). "Hasil auditnya kita terima Kamis (10/12) kemarin. Kerugiannya Rp 609 miliar, tapi kenapa bisa naik begitu, saya nggak baca lengkap hasil auditnya," kata Amari di Kejaksaan Agung.

Amari menambahkan, hasil audit BPK adalah syarat terakhir yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab) untuk memproses izin pemeriksaan Awang ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya sudah keluarkan disposisi ke Dirdik (Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus) agar dikirimkan ke Sekab untuk penuhi berkas (izin pemeriksaan Awang ke SBY)," papar Amari. Selepas dikirim, kejaksaan tinggal menunggu terbitnya surat izin pemeriksaan dari Presiden.

Namun pihak Awang Faroek mempertanyakan dasar BPK melakukan perhitingan angka kerugian negara. Hamzah Dahlan selaku kuasa hukum Awang Faroek mengatakan, sampai saat ini dana divestasi KPC tak masuk kas daerah. Dengan kata lain, kerugian negara belum timbul.

Pihaknya juga telah meminta auditor independen Ernst & Young Indonesia, untuk menghitung aset dan dana hasil divestasi KPC saat ini. Hasilnya, total nilainya dikisaran Rp 700 miliar. "Jadi kerugiannya dari mana" Justru uangnya lebih banyak," tegas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan ini.

Sebelumnya, Kejaksaan menyangka Awang Faroek telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatan Awang itu dilakukan sewaktu masih menjabat Bupati Kutai Timur.

Awang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger