google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Mantan Bupati Kepulauan Seribu Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Kepulauan Seribu Tersangka Korupsi

| Diposting : Sabtu, 11 Desember 2010 | Pukul : 23.43.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rachman Andit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landasan pacu bandara udara di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

"Dari hasil penyidikan kasus korupsi landasan pacu Bandara Kepulauan Seribu, status Abdul Rachman Andit dinaikkan menjadi tersangka," kata Adil Wahyu Wijaya MH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di kantornya, Sabtu (11/12/2010).

Adil mengungkapkan, proyek pengurukan landasan ini ditenderkan pada Agustus 2006 dengan anggaran kurang lebih Rp12 miliar. Saat itu, Abdul menjabat sebagai sekretaris daerah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pencairan anggaran untuk membayar kontraktor dilakukan atas persetujuan dan tanda tangan dia. Pencairan anggaran inilah yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara," ujarnya.

Uang yang dibayarkan sebesar Rp2,5 miliar dianggap tak sesuai dengan perkembangan pengerjaan proyek. "Kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar karena pengerjaan baru 12%, tapi yang dicairkan untuk 20%," tandasnya.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger