SUARAPUBLIC.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Muhammad Amari, mengatakan jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, tersangka tindak pidana korupsi divestasi saham Pemerintah Daerah Kutai Timur.
Amari mengatakan, kejaksaan sudah melengkapi persyaratan untuk bisa memeriksa Awang. Sebelumnya, pemeriksaan Awang tertunda karena penyidik Kejaksaan belum mengantongi laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Alhamdulillah Kamis kemarin hasil audit BPK sudah kami terima," kata Amari dalam acara Media Gathering di Sasana Bina Karya Kejaksaan Agung, Jumat (10/12/2010).
Tak menunggu lama, Amari langsung melakukan disposisi. "Sudah kami disposisi ke Direktur Penyidikan untuk diajukan izin memeriksa yang bersangkutan. Beberapa hari lagi insya Allah akan turun," ujarnya.
Awang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, yang merugikan negara Rp 576 miliar. Saat itu Awang menjadi Bupati Kutai Timur.(*)
Amari mengatakan, kejaksaan sudah melengkapi persyaratan untuk bisa memeriksa Awang. Sebelumnya, pemeriksaan Awang tertunda karena penyidik Kejaksaan belum mengantongi laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Alhamdulillah Kamis kemarin hasil audit BPK sudah kami terima," kata Amari dalam acara Media Gathering di Sasana Bina Karya Kejaksaan Agung, Jumat (10/12/2010).
Tak menunggu lama, Amari langsung melakukan disposisi. "Sudah kami disposisi ke Direktur Penyidikan untuk diajukan izin memeriksa yang bersangkutan. Beberapa hari lagi insya Allah akan turun," ujarnya.
Awang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, yang merugikan negara Rp 576 miliar. Saat itu Awang menjadi Bupati Kutai Timur.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar