google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Kejagung Pantau Penanganan Kasus Korupsi di Kalteng

Kejagung Pantau Penanganan Kasus Korupsi di Kalteng

| Diposting : Sabtu, 11 Desember 2010 | Pukul : 01.55.00 |

Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI
SUARAPUBLIC.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selalu memantau secara langsung penanganan kasus tindak pidana korupsi di kawasan setempat.

"Kejagung bahkan secara rutin mengirim tim supervisi untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, sekaligus mendesak kami agar secepatnya menyelesaikan suatu kasus sesuai standar waktu yang ditetapkan," kata Kepala Kejati Kalteng M. Yusuf, di Palangka Raya, kemarin.

Yusuf menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan terhadap seluruh jajaran Kejati di Indonesia. Tim supervisi biasanya diturunkan minimal dua kali dalam setahun namun apabila ada keterlambatan penyelesaian kasus akan dipertanyakan tim tersebut apa kendalanya serta meminta agar secepatnya diselesaikan.

Yusuf mengatakan, Kejagung juga telah menetapkan standar waktu untuk penyelesaian kasus, baik berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun kasus itu juga dilihat dari tingkat kesulitan pengungkapannya terutama dalam hal pengumpulan data atau barang bukti.

"Beberapa waktu lalu tim supervisi Kejagung sudah datang ke Kalteng, dan apabila ada kasus yang lambat penanganannya atau tunggakan kasus maka akan dipertanyakan tim tersebut dan itu juga berlaku untuk seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kalteng," jelasnya.

Berdasarkan data yang ada jumlah penanganan kasus korupsi di Kalteng hingga kini diantaranya, penyelidikan sebanyak 10 kasus, penyidikan 54 kasus, dan penuntutan sebanyak 40 kasus. Dari sekian banyak kasus tersebut uang negara yang berhasil diselamatkan oleh pihaknya sebesar Rp 1.400.582.500.(*)

Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger