SUARAPUBLIC.COM – Kasus dugaan suap di MK terus berkembang bak sinetron. Bupati Simalungun, JR Saragih, mengatakan bahwa Refly Harun saat menjadi Tim internal Mahkamah Konstitusi pernah mengirim pesan singkat kepada dirinya untuk mengaku pernah diperas oleh Hakim Konstitusi.
"Tim tak pernah menelepon saya, tidak pernah datang. Dia mengirimkan sms berisi rayuan dan bujukan saja untuk mengakui pernah diperas," katanya saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Saragih tegas membantah, jika meminta potongan bayaran dari Rp3 miliar menjadi Rp1 miliar seperti apa yang diungkapkan Refly. "Apa yang diungkapkan pengacara saya itu tidak benar. Semua itu fitnah si Refly. Jadi itu tidak benar, itu tidak pernah terjadi. Tapi saya berikan honor ke dia itu betul ada, dan semua honor itu sudah dibayar. Jadi yang dia katakan itu tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, Refly Harun mengatakan dalam laporan hasil tim investigasi MK bahwa pendapatannya sebagai kuasa hukum JR Saragih telah dipotong dari Rp3 miliar menjadi Rp1 miliar untuk menyuap hakim konstitusi Akil Mochtar.
Pada kesempatan yang sama, Saragih juga membantah dengan keras adanya pemotongan success fee Refly Harun dari Rp750 juta menjadi Rp600 juta. "Nggak ada saya minta diskon, bohong itu semua. Total biaya Rp750 juta sudah dibayar semua. Semua ada kuitansinya," ungkapnya.(*)
"Tim tak pernah menelepon saya, tidak pernah datang. Dia mengirimkan sms berisi rayuan dan bujukan saja untuk mengakui pernah diperas," katanya saat berada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Saragih tegas membantah, jika meminta potongan bayaran dari Rp3 miliar menjadi Rp1 miliar seperti apa yang diungkapkan Refly. "Apa yang diungkapkan pengacara saya itu tidak benar. Semua itu fitnah si Refly. Jadi itu tidak benar, itu tidak pernah terjadi. Tapi saya berikan honor ke dia itu betul ada, dan semua honor itu sudah dibayar. Jadi yang dia katakan itu tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, Refly Harun mengatakan dalam laporan hasil tim investigasi MK bahwa pendapatannya sebagai kuasa hukum JR Saragih telah dipotong dari Rp3 miliar menjadi Rp1 miliar untuk menyuap hakim konstitusi Akil Mochtar.
Pada kesempatan yang sama, Saragih juga membantah dengan keras adanya pemotongan success fee Refly Harun dari Rp750 juta menjadi Rp600 juta. "Nggak ada saya minta diskon, bohong itu semua. Total biaya Rp750 juta sudah dibayar semua. Semua ada kuitansinya," ungkapnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar