![]() |
Praktisi hukum, Eggi Sudjana |
Melalui penyerahan dokumen bukti-bukti itu, Eggi pun menantang Sandiaga untuk membuktikan tudingannya yang menyebut advokat tersebut telah memfitnah mantan calon Ketua Kamar dagang dan industri (Kadin).
"Saya menantang Sandiaga untuk membuktikan tudingannya kalau saya memfitnah. Saya serahkan dokumen ke Direktur III Bareskrim Polri bidang korupsi," papar Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Sekadar informasi, Sandiaga merasa difitnah oleh Eggi yang menyebut dirinya melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi rekanan PT Pertamina dalam pembangunan Depo minyak di Balaraja. Pemfitnahan itu, menurut Sandiaga terjadi saat Eggie mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang diduga menyeret Sandiaga.
Atas tudingan Sandiaga itu, Eggi lalu melaporkan balik Sandiaga dengan tudingan fitnah. "Saya juga melaporkan dugaan pemfitnahan yang dilakukan oleh Sandiaga dengan menyatakan informasi saya tidak benar," sebut Eggi.
Direktur Tindak pidana korupsi Brigjen Pol Ike Edwin, menurut Eggi, memastikan Bareskrim akan menindak lanjuti laporan Eggi soal pemfitnahan yang dilakukan oleh Sandiaga itu.
Namun laporan itu, lanjut Eggi yang mengutip perkataan Ike Edwin, baru akan diproses setelah perkara pokok tindak pidana korupsi yang dituding Eggi dilakukan Sandiaga itu selesai disidik.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar