google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Hakim MK Tak Terbukti Memeras, Mahfud Batal Mundur

Hakim MK Tak Terbukti Memeras, Mahfud Batal Mundur

| Diposting : Jumat, 10 Desember 2010 | Pukul : 02.53.00 |

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
SUARAPUBLIC.COM - Tim investigasi yang dipimpin Refly Harun tidak berhasil membuktikan adanya hakim Mahkamah Konstitusi yang menerima suap atau memeras terkait perkara. Buntutnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak jadi melaksanakan niatnya untuk mundur dari jabatannya.

"Pernyataan saya kalau akan mundur bila ada satu dari tiga kasus ini berhubungan dengan hakim yang dilihat tim, bukan hukum, sekarang jadi bubur," ungkap Mahfud setelah mendengar paparan hasil tim investigasi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/12/2010).

Tiga kasus yang dimaksud Mahfud adalah soal pernyataan Refly yang mengaku melihat dan mendengar langsung dalam suatu pertemuan ada orang bilang 'berperkara di MK habis Rp 10-12 miliar', ada orang mengaku mendapat telepon dari hakim konstitusi untuk menyerahkan uang terkait perkara pemilihan Gubernur Papua 2010, serta melihat uang Rp 1 miliar yang diklaim pemiliknya akan diserahkan ke hakim konstitusi.

Tiga soal itulah yang diminta Mahfud untuk ditelusuri oleh Tim Investigasi yang dipimpin Refly Harun, dengan anggota Bambang Widjojanto, Bambang Harymurti, Adnan Buyung Nasution, dan Saldi Isra. Dari kerja tim tidak ditemukan kaitan langsung dugaan pemberian uang itu ke hakim konstitusi. Di kasus Papua, sejak awal Mahfud yakin tidak ada kasus pemerasan. Sebab, di tahun 2010 tidak ada pemilihan gubernur di Papua.

Mergenai Rp 1 miliar, Mahfud membeberkan, uang itu terkait kasus yang ditangani Refly sebagai kuasa hukum di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Refly minta success fee ke Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih. Namun bupati itu minta diskon. Alasannya, uang Rp 1 miliar akan diserahkan ke hakim konstitusi dan menunjukkan uang tersebut ke Refly.

Kemudian, Jopinus mengaku bahwa uang itu diserahkan ke hakim konstitusi melalui supirnya, Purwanto. "Tapi saat ditanya soal itu, Purwanto mengaku tidak tahu-menahu soal itu," kata Mahfud. Dengan temuan itu, Mahfud meyakini tim yang dipimpin Refly tidak menemukan ada hakim yang berhubungan dengan kasus itu.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger