JAKARTA - Mochtar Mohammad, Walikota Bekasi tiba-tiba dinyatakan sakit saat akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersangka kasus korupsi APBD Kota Bekasi itu dibenarkan Kepala Rutan Salemba, Toro Margens.
"Beliau sakit, tensinya tinggi sekali, kolestrolnya juga tinggi," ujar Toro. Mochtar yang kini menjadi tahanan Salemba tengah dirawat oleh dokter yang disediakan pihak rutan.
Toro mengaku, tadi pagi ada petugas KPK datang menjemput Mochtar untuk menjalani periksaan lanjutan dalam perkara yang menjeratnya.
Belakangan beredar informasi di kalangan wartawan menyebutkan bahwa Mochtar tidak berada di selnya saat dijemput oleh petugas KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hal itu dibantah oleh Toro.
Dia menegaskan, jika Mochtar tidak mungkin keluar rutan Salemba. "Tidak benar, tidak ada di rutan, tadi sudah dilihat secara fisik kok," timpal Toro.
Mochtar sendiri masih berstatus Walikota Bekasi, menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura.
Politisi PDIP itu juga dijerat upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi TA 2009.
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, Mochtar selaku Wali Kota Bekasi diduga telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana yang digunakan dalam keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura.
Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh Mochtar dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat
proses pengesahan APBD tersebut.
Sementara, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada pada Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.
Atas perbuatannya tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat ( 1 ) atau pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 Jo. pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Beliau sakit, tensinya tinggi sekali, kolestrolnya juga tinggi," ujar Toro. Mochtar yang kini menjadi tahanan Salemba tengah dirawat oleh dokter yang disediakan pihak rutan.
Toro mengaku, tadi pagi ada petugas KPK datang menjemput Mochtar untuk menjalani periksaan lanjutan dalam perkara yang menjeratnya.
Belakangan beredar informasi di kalangan wartawan menyebutkan bahwa Mochtar tidak berada di selnya saat dijemput oleh petugas KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hal itu dibantah oleh Toro.
Dia menegaskan, jika Mochtar tidak mungkin keluar rutan Salemba. "Tidak benar, tidak ada di rutan, tadi sudah dilihat secara fisik kok," timpal Toro.
Mochtar sendiri masih berstatus Walikota Bekasi, menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura.
Politisi PDIP itu juga dijerat upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi TA 2009.
Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, Mochtar selaku Wali Kota Bekasi diduga telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana yang digunakan dalam keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura.
Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh Mochtar dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat
proses pengesahan APBD tersebut.
Sementara, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada pada Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.
Atas perbuatannya tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat ( 1 ) atau pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 Jo. pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar