Jakarta - Besarnya porsi anggaran diberikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ternyata justru menyuburkan praktek korupsi dilembaga itu. Setidaknya hasil pemeriksaan BPK, telah menemukan penyimpangan penggunaan anggaran mencapai Rp 2,3 triliun di Kemdiknas.
"Kami telah membuat task force. Tim akan bekerja secepat mungkin dan kami berharap semuanya akan tuntas pada Maret 2011, karena BPK berharap akhir Februari harus sudah selesai," beber Irjen Kemdiknas Wukir Ragil dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (21/1) kemarin.
Wukir menjelaskan, sejak pengumuman hasil pemeriksaan BKP, pihaknya telah menyusun tim untuk mengklarifikasi semua unit kerja yang tercatat dalam rekomendasi BPK soal penyalahgunaan anggaran itu. Diharapkan, secepatnya pihak-pihak yang masuk dalam rekomendasi BPK itu untuk mengembalikan segala bentuk ke kas negara.
"Terkait temuan BKP ini kami lakukan bukan hanya dengan unit kerja di lingkungan Kemdiknas, karena ada pula rekomendasi BPK yang mengharuskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan berkait dengan pemindahan aset pengelolaan barang milik negara," timpalnya.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya sudah memanggil beberapa pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil temuan BPK tersebut. "Sampai 20 Januari, terhadap temuan di Universitas Airlangga Surabaya, rekanan yang diminta untuk mengembalikan dana sudah menyetor keterlambatan ke kas negara masing-masing sebesar Rp 11,7 miliar, Rp 1,5 miliar, dan Rp 1,95 miliar," ungkapnya.
Sedangkan untuk uji fungsi alat-alat kesehatan senilai Rp 39 miliar, ibuhnya, kini sedang mereka dilakukan. Baru setelah dilakukan uji fungsi, dan ternyata semuanya berjalan baik, maka masalah alat kesehatan tersebut selesai, lalu tinggal pemanfaatan dan pemeliharaan.
"Untuk kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,4 miliar telah dilakukan penyetoran ke kas negara pada 25 Oktober 2010 lalu," timpanya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap rencana aksi yang telah disusun dan menyampaikan kepada publik setiap dua minggu sekali. Rencana aksi itu telah tercatat dalam rekomendasi BPK serta mengusahakan untuk secepatnya mengembalikan ke dalam bentuk tanggungan kas negara.
Sementara itu, beberapa rektor PTN yang sudah menghadap Irjen Kemdiknas untuk melaporkan di antaranya Rektor UNJ, ITS, Unair, Brawijaya dan Universitas Mataram.
Menurut data Kemendiknas, pos terbesar dari temuan BPK ada pada pendanaan di satker (satuan kerja) Kemendiknas yang berbentuk PTN, seperti di RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) sebesar Rp 38 miliar, dan Universitas Mataram Rp 19,5 miliar.
"Kami telah membuat task force. Tim akan bekerja secepat mungkin dan kami berharap semuanya akan tuntas pada Maret 2011, karena BPK berharap akhir Februari harus sudah selesai," beber Irjen Kemdiknas Wukir Ragil dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (21/1) kemarin.
Wukir menjelaskan, sejak pengumuman hasil pemeriksaan BKP, pihaknya telah menyusun tim untuk mengklarifikasi semua unit kerja yang tercatat dalam rekomendasi BPK soal penyalahgunaan anggaran itu. Diharapkan, secepatnya pihak-pihak yang masuk dalam rekomendasi BPK itu untuk mengembalikan segala bentuk ke kas negara.
"Terkait temuan BKP ini kami lakukan bukan hanya dengan unit kerja di lingkungan Kemdiknas, karena ada pula rekomendasi BPK yang mengharuskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan berkait dengan pemindahan aset pengelolaan barang milik negara," timpalnya.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya sudah memanggil beberapa pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil temuan BPK tersebut. "Sampai 20 Januari, terhadap temuan di Universitas Airlangga Surabaya, rekanan yang diminta untuk mengembalikan dana sudah menyetor keterlambatan ke kas negara masing-masing sebesar Rp 11,7 miliar, Rp 1,5 miliar, dan Rp 1,95 miliar," ungkapnya.
Sedangkan untuk uji fungsi alat-alat kesehatan senilai Rp 39 miliar, ibuhnya, kini sedang mereka dilakukan. Baru setelah dilakukan uji fungsi, dan ternyata semuanya berjalan baik, maka masalah alat kesehatan tersebut selesai, lalu tinggal pemanfaatan dan pemeliharaan.
"Untuk kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,4 miliar telah dilakukan penyetoran ke kas negara pada 25 Oktober 2010 lalu," timpanya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap rencana aksi yang telah disusun dan menyampaikan kepada publik setiap dua minggu sekali. Rencana aksi itu telah tercatat dalam rekomendasi BPK serta mengusahakan untuk secepatnya mengembalikan ke dalam bentuk tanggungan kas negara.
Sementara itu, beberapa rektor PTN yang sudah menghadap Irjen Kemdiknas untuk melaporkan di antaranya Rektor UNJ, ITS, Unair, Brawijaya dan Universitas Mataram.
Menurut data Kemendiknas, pos terbesar dari temuan BPK ada pada pendanaan di satker (satuan kerja) Kemendiknas yang berbentuk PTN, seperti di RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) sebesar Rp 38 miliar, dan Universitas Mataram Rp 19,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar