google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , , » Gayus Siap-Siap Kembali Diadili

Gayus Siap-Siap Kembali Diadili

| Diposting : Sabtu, 22 Januari 2011 | Pukul : 02.50.00 |

Jakarta - Proses hukum terhadap pelaku mafia pajak Gayus HP Tambunan tak lantas berakhir setelah vonis tujuh tahun dijatuhi majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Pasalnya masih ada beberapa berkas perkara yang melibatkan Gayus, yang juga sangat berpotensi menambah vonis hukumannya dalam sidang sebelumnya.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar, kemaren mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke kejaksaan setempat. ''Penyidik masih melengkapi dari petunjuk jaksa untuk kasus ini,'' kata kepada wartawan, Jumat (21/1) .

Boy menambahkan, rencananya Polri akan melimpahkan berkas mafia pajak kasus babak selanjutnya ke Kejaksaan Agung pada Senin (24/1). Kali ini besar uang negara harus dipertanggungjawabkan tersangka Rp sebesar 28 miliar. Dalam kasus ini, Gayus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi

Dalam kasus babak kedua ini, mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga dikenakan pasal 11 tentang Gratifikasi atau Pasal 12 B tentang suap, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan mengenai kasus pencucian uang sesuai dengan pasal 3 tentang Undang-undang Pencucian Uang.

Kasus ini ditangani pihak Polri sejak Juli 2009 hingga Oktober 2010. Selama itu tak kurang dari tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka. Nanti Gayus juga diminta mempertanggungjawabkan dihadapan hukum dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakannya pergi ke Makau, Kuala Lumpur, dan Cina.

Menyinggung kasus pajak itu, Boy mengakui ada dua orang pimpinan dari perusahaan wajib pajak yang akan menjadi saksi di persidangan nanti. ''Pimpinan dari dua perusahaan itu dijadikan saksi pada kasus mafia pajak Gayus senilai Rp 28 miliar,'' timpal Boy.

Namun alasan belum saatnya, Boy enggan menyebutkan nama pimpinan perusahaan yang kali ini mereka tetapkan sebagai sasksi tersangka Gayus Tambunan.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger