![]() |
Bupati Tegal Agus Riyanto, tersangka korupsi |
Menurut informasi, kasus itu dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Tak tanggung-tanggung, Kejati Jateng bahkan sudah menetapkan Bupati Tegal sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski belum pernah diperiksa, sebuah rumah milik Bupati Tegal, resmi disita Kejati Jateng, kemaren, Jumat (21/1/2011).
Pihak Kejati Jateng menduga, aset tersangka di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu dibeli dari uang hasil korupsi proyek Jalingkos. Setelah resmi disita, rumah yang dietimasi bernilai kurang lebih Rp400 juta milik tersangka itu, selanjutkan dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.
Rumah memiliki dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 300 meter persegi. Ketika eksekusi sita dilakukan, rumah tanpa penghuni. Sebelumnya, rumah berpagar warna hijau itu dihuni oleh seorang wanita dengan satu anak. Warga mengaku, hampir setahun ini rumah tersebut tanpa penghuni alias kosong.
Masih menurut sumber, eksekusi sita terhadap aset milik tersangka Bupati Tegal dipimpin oleh Setia Untung Arimuladi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dasar penyitaan, surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Benar, kita sudah menyita barang atau salah satu aset milik tersangka Agus Riyanto (Bupati Tegal). Kuat dugaan barang dibeli dari uang hasil korupsi, sehingga barang dijadikan salah bukti tindak korupsi dilakukan tersangka," tegas Untung, melalui sambungan telpon kepada wartawan, kemaren.
Untung juga membenarkan, dasar penyitaan surat perintah penyidikan kasus Jalingkos yang dikeluarkan Kejati Jateng, selanjutnya dikeluarkan surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Untung, proses eksekusi berjalan mulus alias tak menemui kendala. Karena saat dilakukan penyitaan, rumah tersangka dalam kondisi kosong alias tanpa penghuni. Warga mengakui, rumah tersangka itu hampir setahun tampa penghuni. "Sebelumnya ada seorang wanita bersama seorang anak. Namun selang beberapa bulan pergi entah kemana," kata Untung.
Data Kejati Jateng, Bupati Tegal sejak 20 September 2010 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos. Namun belum diketahui, jumlah kerugian negara diakibatkan dalam kasus korupsi dilakukan Bupati Tegal itu. Pihak Kejati hanya membenarkan jika hingga kini Agus Riyanto belum pernah diperiksa.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu turunnya izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal itu. Meski demikian, diakui pengusutan kasus terus berjalan. Juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal meski izin presiden belum terbit, bila sudah sampai tengat waktu yang dihitung sejak surat izin sampai tujuan.
Berdasarkan pantauan Suarapublic.com, hambatan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah juga dialami Kejati Kaltim. Hingga kini pihak penyidik Kejati setempat belum juga bisa memeriksa Gubernur Kaltim lantaran izin presiden belum juga terbit hingga sekarang ini. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terhadap komitmen pemerintahaan dalam upaya memberantas korupsi, terutama yang terjadi didaerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar