Bekas tambang PT HIKMAH, di Desa Sikui tak dilakukan reklamasi padahal perusahaan sudah tak ada kegiatan dilokasi tambang. |
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi, penyetoran dimuka dana jaminan reklamasi itu bertujuan agar perusahaan benar-benar melakukan reklamasi dan penutupan bekas galian tambang, setelah mereka usai beroperasi pada satu blok tambang.
"Besar dana jaminan reklamasi bagi masing-masing perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) berbeda jumlahnya, yang disesuaikan dengan luas areal yang akan mereka ditambang," kata Suriawan.
Dana reklamasi atas kegiatan penambangan perusahaan wajib disetorkan kepada pemerintah daerah setempat, sebelum investor melakukan kegiatan eksploitasi atau kegiatan produksi.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang. Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana setiap pemilik KP tidak diperbolehkan menyerahkan kepada pihak ketiga atau sub kontraktor kegiatan reklamsi atau penututupan lobang bekas galian tambang mereka.
Menurut Suriawan, dana jaminan yang telah di setorkan pihak investor tersebut mutlak milik perusahaan. Sehingga, uang bisa di ambil kebali oleh perusahaan setelah rekalamsi atau penutupan bekas gaian tambang telah benar-benar mereka laksanakan.
"Pemilik izin diwajibkan menggarap sendiri lahan tambang yang telah di kuasainya, hal ini guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tanggung jawab pada pemerintah dan masyarakat," kata Suriawan.
Diakui Suriawan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu proses dokumen mengenai penetapan besarnya dana reklamasi harus disetor kalangan investor tambang kepada Pemkab setempat, termasuk ketetapan pajak yang harus mereka bayar. Sehingga uang jaminan belum masih disetorkan pihak perusahaan.
"Dokumen ini sangat penting karena dalam rangkuman sudah jelas dipaparkan mengenai isi perjanjian yang tentunya jumlah dana yang akan dikeluarkan disesuaikan kebutuhan areal yang akan di reklamasi," tegas Suriawan.
Berdarkan data dinas teknis, jumlah investor yang memanamkan modalnya dalam investasi tambang batu bara di Barut ada 142 perusahaan. Namun baru 11 investor yang dalam tahap produksi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, bekas galian tambang yang terbengkalai cukup banyak ditemukan diareal perusahaan tambang di Barut, khususnya dilahan tambang yang sekarang tak lagi ada kegiatan, setelah sebelumnya sempat produksi.
Perusahaan itu di antaranya, di arela Tambang PT RTS dan PT Hikmah di daerah Desa Sikui, Kilometer 27 arah Muara Teweh - Kandui, dan beberapa tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei, tepatnya didaerah Luwe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar