JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan korupsi terhadap dua gubernur di kalimantan akan segera dilaksanakan. Basrief Arief, Jaksa Agung RI, berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan itu.
"Segera. Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka keduanya (Rudy Arifin dan Awang Farouk,red)," tegas Basrief Arief di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilaporkan situs Liputan6.com, Rabu (5/1).
Menurut Basrief, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat atau menghentikan penanganan kasus keduanya.
Perkembangan terakhir kata Basreif, Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.
Semestinya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak harus dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibatnya, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.
Rudy Arifin, selaku Bupati Kabupaten Banjar saat itu, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.
Sedangkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.
Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara melalui Pemkab Kutai Timur mengalami kerugian besar yakni mencapai Rp 576 miliar. Jumlah potensi kerugian negara itu, sebagaimana diungkapkan Kejagung, berdasarkan hasil audit BPKP.
"Segera. Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka keduanya (Rudy Arifin dan Awang Farouk,red)," tegas Basrief Arief di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilaporkan situs Liputan6.com, Rabu (5/1).
Menurut Basrief, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat atau menghentikan penanganan kasus keduanya.
Perkembangan terakhir kata Basreif, Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.
Semestinya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak harus dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibatnya, negara dirugikan Rp 6,4 miliar.
Rudy Arifin, selaku Bupati Kabupaten Banjar saat itu, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.
Sedangkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.
Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara melalui Pemkab Kutai Timur mengalami kerugian besar yakni mencapai Rp 576 miliar. Jumlah potensi kerugian negara itu, sebagaimana diungkapkan Kejagung, berdasarkan hasil audit BPKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar