JAKARTA - Menyandang status terdakwa korupsi, tak membuat pelantikan Jefferson Soeliman Montesqieu Rumanjar sebagai Wali Kota Tomohan, Sulawesi Utara, urung dilaksanakan. Jefferson didakwa pelaku kasus dugaan korupsi APBD Tomohon 2005-2010.
"Apabila diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pengawalan, pelantikan Jefferson Soeliman sebagai Wali Kota Tomohan, Sulawesi Utara, besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Kepastian pelantikan Jefferson diketahui pihak KPK melalui surat pemberitauan yang dikirim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menurut Jadwal, pelantikan akan dilaksanakan besok hari," timpalnya.
Rumajar yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Golkar Kota Tomohon telah ditahan di LP Cipinang karena semasa menjabat sebagai Walikota Tomohon tahun 2005-2010 menggunakan dana APBD untuk bantuan sosial fiktif dan kepentingan pribadi.
Sebelumnya, ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang pernah mengajukan permohonan pelantikan Rumajar untuk dilantik di Tomohon. Tapi tak dikabulkan KPK. Pihak KPK hanya mengizinkan pelantikan Rumajar diaula LP Cipinang.
Namun belakangan, Pengadilan Tipikor justru telah mengabulkan permohonan Rumajar untuk dilantik di aula Kementerian Dalam Negeri esok (7/1). "Kita tidak keberatan terhadap pelaksanaan pelantikan terdakwa adaaasalkan tidak dilakukan di Tomohon," kata Johan Budi.
"Apabila diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pengawalan, pelantikan Jefferson Soeliman sebagai Wali Kota Tomohan, Sulawesi Utara, besok," kata juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Kepastian pelantikan Jefferson diketahui pihak KPK melalui surat pemberitauan yang dikirim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menurut Jadwal, pelantikan akan dilaksanakan besok hari," timpalnya.
Rumajar yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Golkar Kota Tomohon telah ditahan di LP Cipinang karena semasa menjabat sebagai Walikota Tomohon tahun 2005-2010 menggunakan dana APBD untuk bantuan sosial fiktif dan kepentingan pribadi.
Sebelumnya, ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang pernah mengajukan permohonan pelantikan Rumajar untuk dilantik di Tomohon. Tapi tak dikabulkan KPK. Pihak KPK hanya mengizinkan pelantikan Rumajar diaula LP Cipinang.
Namun belakangan, Pengadilan Tipikor justru telah mengabulkan permohonan Rumajar untuk dilantik di aula Kementerian Dalam Negeri esok (7/1). "Kita tidak keberatan terhadap pelaksanaan pelantikan terdakwa adaaasalkan tidak dilakukan di Tomohon," kata Johan Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar