google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , , , » Minim Kasus Korupsi, Tujuh Kajari Dinilai Berprestasi Buruk

Minim Kasus Korupsi, Tujuh Kajari Dinilai Berprestasi Buruk

| Diposting : Jumat, 07 Januari 2011 | Pukul : 11.10.00 |

MAKASSAR - Kesunguhan jajaran kejaksaan Sulselbar dalam memberantas tindak pidana korupsi mulai tampak. Bahkan kabarnya, ada tujuh Kajari di provinsi setempat terancam kehilangan jabatan karena dianggap berkinerja buruk. Salah satu poin penting dalam penilaian itu adalah jumlah tindak pidana korupsi yang berhasil ditanganinya selama setahun.

Informasi yang diperoleh, tujuh pejabat Kejaksaan Sulselbar itu di antaranya Kajari Masamba Dohdi Putra Alvian, Kajari Majene Refli, dan Kajari Mamasa Saleh Gunawan. Ketiganya mendapat penilaian buruk dalam hal penanganan kasus korupsi.

Sedangkan Kajari Soppeng Rizal Pahlevi, Kajari Sungguminasa Rudy Yulianto, Kajari Mamuju Lakamis, dan Kajari Jeneponto Tobagus Arie Aziz, turut di introgasi terkait urusan pelanggaran administrasi.

Kajati Sulselbar Burhanuddin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tujuh Kajari bermasalah diwilayah hukumnya. "Itu sudah menjadi resiko profesi. Tindakan tegas pasti diberlakukan terhadap pejabat jaksa nakal maupun dinilai buruk kinerjanya. Selama 2010 kinerja mereka buruk," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengungkapkan hal itu disela rapat kerja (raker) tertutup, dirinya dengan semua Kejari se-Sulselbar, hari ini, Senin 3 Januari. "Nanti kita lakukan interogasi khusus, tujuh jakasa bermasalah itu," timpalnya.

Namun jadwal introgasi khusus itu belum jelas kapan waktunya. Karena Burhanuddin, belum bisa memastikan jadwal pasti interogasi nanti. "Apakah akan dilakukan sebelum raker atau sesudah raker," jawabnya.

Burhanuddin juga belum dapat memastikan apakah selesai Introgasi ketujuh Kajari itu mendapat saksi mutasi atau dinonjobkan. "Yang pasti, saya akan panggil satu-satu. Saya ingin tahu apa masalahnya sampai mereka begitu. Ada apa dan kenapa kinerja mereka tidak optimal selama 2010," kata Burhanuddin.

Irsan Djafar, Kepala Bagian Humas Kejati Sulsel, mengatakan kepada wartawan, bahwa Kejati Sulsel pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencopot para kajari yang dianggap gagal tersebut. Alasannya, kewenangan pencopotan atau mutasi adalah hak prerogatif atau kewenangan Kejakgung.

"Terserah bagaimana Kejakgung menyikapi kinerja para kajari itu. Pak Kajati hanya melaporkan kinerja mereka. Persoalan apakah dicopot, tergantung bagaimana Kejakgung menyikapi," sebut Irsan.

Dikonfirmasi ulang, Burhanuddin enggan menyebutkan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada tujuh Kajari itu, bila dalam proses introgasi dinyatakan terbukti bersalah. Dia hanya mengaku akan meminta pertanggungjawaban dan penjelasan langsung terkait kinerja ketujuh anak buahnya tersebut selama satu tahun terakhir.

"Saya akan tanyakan sejauh mana tanggung jawabnya. Misalnya, apakah setahun dengan tiga perkara (kasus korupsi) sudah optimal," ungkap Burhanuddin.

Seperti diketahui, kinerja tujuh Kajari itu diketahui buruk selama 2010 lalu setelah Kejati Sulselbar melakukan evaluasi kinerja para kajari sepanjang 2010 di wilayah tugasnya. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa sedikitnya ada tujuh kajari yang berkinerja buruk, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Mereka yang berada pada rangking terendah, yakni hanya mampu menangani tiga kasus korupsi selama setahun terakhir, diberi rapor merah. Hal sama juga diberikan pada para kajari yang tidak tertib administrasi keuangan, lamban dalam menangani (pelimpahan) perkara, serta sejumlah persoalan administrasi lainnya.

Hasil evaluasi kinerja tersebut juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam bentuk laporan kinerja. Tidak hanya yang mendapat rapor merah, kejati juga melaporkan kinerja para kajari yang dinilai sukses dalam pemberantasan korupsi dan tertib administrasi.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger