KUPANG - Pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Flores Timur akan diikuti enam pasangan calon, termasuk di antaranya pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi. Pasangan ini sebelumnya telah digugurkan oleh pengurus KPUD setempat sebelumnya dengan asalan tak memenuhi syarat.
Enam pasangan calon itu adalah pasangan Feliks Fernandez-Ismail Arakiang, pasangan Yoseph Laga Doni Herin-Valentinus Tukan, pasangan Yoseph Yulius Diaz-Markus Ama Lebe, pasangan Hironimus Semau Jhony Odjan-Ludin Lega, Yeremias Bunganaen-Kristoforus Keban dan terakhir pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi.
"Pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial)digugurkan kepengurusan KPU Flores Timur sebelumnya dengan alasan tidak memenuhi syarat, tetap diikutsertakan dalam Pilkada Flores Timur," tegas KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Depa, di Kupang, NTT, seperti dilaporkan suarakarya online, Senin (3/1).
Johanes Depa sendiri mengungkapkan hal itu terkait polemik seputar pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada Flores Timur pada tahun ini. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Flores Timur yang akan "bertempur" di arena pilkada itu, menjadi polemik menyusul pernyataan juru bicara KPU Flores Timur Ernesta Katana yang menyebutkan hanya lima paket calon yang akan bertarung, minus pasangan Mondial.
Namun, Ketua KPU Flores Timur Aloys Kene Masan dalam suratnya yang disampaikan kepada wartawan di Kupang, Senin, menegaskan juru bicara KPU Flores Timur Ernesta Katana tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dengan penetapan pasangan calon kepala daerah Flores Timur kepada wartawan.
"Saya tidak pernah diwawancara, baik langsung maupun tidak langsung oleh wartawan terkait dengan masalah pasangan calon yang akan ikut serta dalam pilkada Flores Timur. Nama saya hanya dicatut oleh wartawan sebagai narasumber," kata Ernesta Katana, yang disampaikannya juga secara tertulis kepada Kantor Antara di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.
Ketua KPU NTT Johanes Depa menegaskan pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial) tetap bertarung dalam ajang suksesi pilkada di Flores Timur bersama lima pasangan calon lainnya, karena paket Mondial memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Pilkada Flotim tertunda pelaksanaannya sejak 3 Juni 2010 karena KPU Flores Timur menggugurkan pasangan calon yang masih berkuasa Simon Hayon-Diaz Alfi dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Pasangan yang diusung Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot yang terdiri atas Partai Golkar dan Gerindra itu kemudian melancarkan protes ke KPU Pusat, sehingga proses pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye calon dihentikan dan empat dari lima anggota KPU Flores Timur juga dipecat dengan tuduhan melanggar kode etik.
Jhon Depa mengatakan, kelanjutan proses Pilkada Flores Timur akan dimulai pada tahapan perbaikan berkas bakal calon yang akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon dan penarikan nomor undian ulang pasangan calon.
"Keputusan ini diambil dengan merujuk pada rekomendasi Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU pusat untuk kasus Floers Timur menemukan, hampir seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon," kata Depa.
Karena itu, tutur dia, KPU Pusat dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada Flores Timur memerintahkan agar proses Pilkada Flores Timur dimulai pada tahapan perbaikan berkas para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Enam pasangan calon itu adalah pasangan Feliks Fernandez-Ismail Arakiang, pasangan Yoseph Laga Doni Herin-Valentinus Tukan, pasangan Yoseph Yulius Diaz-Markus Ama Lebe, pasangan Hironimus Semau Jhony Odjan-Ludin Lega, Yeremias Bunganaen-Kristoforus Keban dan terakhir pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi.
"Pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial)digugurkan kepengurusan KPU Flores Timur sebelumnya dengan alasan tidak memenuhi syarat, tetap diikutsertakan dalam Pilkada Flores Timur," tegas KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Depa, di Kupang, NTT, seperti dilaporkan suarakarya online, Senin (3/1).
Johanes Depa sendiri mengungkapkan hal itu terkait polemik seputar pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada Flores Timur pada tahun ini. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Flores Timur yang akan "bertempur" di arena pilkada itu, menjadi polemik menyusul pernyataan juru bicara KPU Flores Timur Ernesta Katana yang menyebutkan hanya lima paket calon yang akan bertarung, minus pasangan Mondial.
Namun, Ketua KPU Flores Timur Aloys Kene Masan dalam suratnya yang disampaikan kepada wartawan di Kupang, Senin, menegaskan juru bicara KPU Flores Timur Ernesta Katana tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dengan penetapan pasangan calon kepala daerah Flores Timur kepada wartawan.
"Saya tidak pernah diwawancara, baik langsung maupun tidak langsung oleh wartawan terkait dengan masalah pasangan calon yang akan ikut serta dalam pilkada Flores Timur. Nama saya hanya dicatut oleh wartawan sebagai narasumber," kata Ernesta Katana, yang disampaikannya juga secara tertulis kepada Kantor Antara di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.
Ketua KPU NTT Johanes Depa menegaskan pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial) tetap bertarung dalam ajang suksesi pilkada di Flores Timur bersama lima pasangan calon lainnya, karena paket Mondial memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Pilkada Flotim tertunda pelaksanaannya sejak 3 Juni 2010 karena KPU Flores Timur menggugurkan pasangan calon yang masih berkuasa Simon Hayon-Diaz Alfi dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Pasangan yang diusung Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot yang terdiri atas Partai Golkar dan Gerindra itu kemudian melancarkan protes ke KPU Pusat, sehingga proses pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye calon dihentikan dan empat dari lima anggota KPU Flores Timur juga dipecat dengan tuduhan melanggar kode etik.
Jhon Depa mengatakan, kelanjutan proses Pilkada Flores Timur akan dimulai pada tahapan perbaikan berkas bakal calon yang akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon dan penarikan nomor undian ulang pasangan calon.
"Keputusan ini diambil dengan merujuk pada rekomendasi Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU pusat untuk kasus Floers Timur menemukan, hampir seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon," kata Depa.
Karena itu, tutur dia, KPU Pusat dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada Flores Timur memerintahkan agar proses Pilkada Flores Timur dimulai pada tahapan perbaikan berkas para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar