google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label pestademokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pestademokrasi. Tampilkan semua postingan

PDI Perjuangan Tidak Latah Soal Calon Presiden

| Diposting : Minggu, 30 Januari 2011 | Pukul : 02.43.00 |

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata tidak latah terhadap spekulasi diluar yang menyebutkan Rapat Koordinasi Nasional II PDI Perjuangan akan memutuskan siapa calon presiden yang akan diusung dalam pemilu mendatang.

Rakornas PDIP yang digelar sejak Jumat hingga Minggu (28-30/1/2011) itu, menurut beberpa pungsionaris PDIP hanya membahas penentuan kapan partai akan memutuskan kandidat capres yang akan diusung pada pilpres mendatang. Isu strategis lain yang akan dibahas di antaranya mengenai besaran ambang batas parlemen serta rencana bergabungnya sejumlah parpol ke PDI-P.

”Sejauh ini masih pada tahapan lobi dan belum diputuskan karena kami ingin mendapat masukan mengenai kondisi di daerah,” tegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (28/1/2011).

Rakornas II partai moncong putih itu dibuka langsung Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jumat malam, kemaren. Dikesempatan berpidato, Megawati hanya menekankan perlunya memerhatikan dan menjaga pulau-pulau terluar agar pengalaman kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang.

Uniknya, sedikitpun Megawati tidak menyinggung soal apapun yang nantikan akan dibahas dalam rakornas itu. Kali ini Rakornas II PDI-P dihadiri 126 peserta, terdiri dari fungsionaris DPP dan DPD di seluruh Indonesia.

Tampak pula kehadiran sejumlah Ketua DPD PDI-P yang menjabat gubernur, di antaranya Moh Sani (Gubernur Kepulauan Riau), Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat), Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur), Karel A Ralahalu (Gubernur Maluku), dan Sjahroedin ZP (Gubernur Lampung).

Agenda Rakornas II PDI-P antara lain mengevaluasi hasil pilkada 2010, evaluasi program kerja partai dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia partai dan program-program untuk kesejahteraan rakyat, serta mengoptimalkan sinergi tiga pilar partai, yakni struktur partai, kader partai di legislatif, dan kader partai yang menjabat sebagai pimpinan daerah.

Saat jumpa pers, Kamis malam, Tjahjo menyatakan, evaluasi pilkada sepanjang 2010 menjadi salah satu agenda pertemuan, di antaranya menyangkut efisiensi untuk memenangkan kader.

Hasil evaluasi, menurutnya, akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi pemenangan pilkada pada 2011. Target PDI-P memenangi sebanyak-banyaknya pilkada. ”Kami juga akan mencermati setiap gelagat dan dinamika politik secara nasional yang tentunya memiliki indikasi di daerah,” katanya.

Ketika disinggung wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan PDI-P di pemerintahan pada 2011, Tjahjo menegaskan, sebagaimana diputuskan dalam Kongres III di Bali, PDI-P tidak ingin melibatkan diri dalam pemerintahan di pusat.

"Sementara di daerah, tidak masalah bila mau berkoalisi dengan partai yang berada di pemerintahan pusat," tegasnya.

Masih Mungkin Bagi Calon Perseorangan dalam Pilgub lewat DPRD

Jakarta - Pemilihan Gubernur melalui anggota legislatif provinsi sudah bukan wacana lagi. Setidaknya dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pilkada yang disusun Kementerian Dalam Negeri, gamblang menyebutkan bila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD.

Tentang isi draf tersebut, khususnya mengenai pengaturan pemilihan gubernur tak lagi dilaksanakan secara langsung, dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Jumat (28/1). "Ya, sudah beres sudah selesai semuanya (di Kemendagri). Selanjutnya kita masih melakukan harmonisasi dengan sambil mendengar suara publik," katanya kepada wartawan.

Namun, meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan diri masih tetap terbuka. Itulah kenapa draf masih dilakukan harmonisasi dengan pendapat publik, karena dibeberapa pasal juga mengatur pencalonan melalui perorangan.

Di antaranya pasal 10 ayat (1) huruf b, yang memungkinkan adanya calon perseorangan dengan satu syarat calon itu mendapat dukungan minimal dari masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk.

Mengenai jumlah penduduk itu diatur dalam pasal 10 ayat (3) TUU Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa maka calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah warga. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta-6 juta jiwa, maka jumlah dukungan minimalnya adalah 5 persen.

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta-12 juta, jumlah dukungan minimalnya adalah 4 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta maka dukungan minimalnya adalah 3 persen.

Namun demikian jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Dukungan juga harus dituangkan dalam surat dukungan yang disertai KTP atau dokumen kependudukan yang diakui UU.

RUU itu sendiri terdiri dari 190 pasal. Mengenai persyarakat peserta dari jalur Parpol diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada, dimana disebutkan peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Sedangkan syarat minimal pencalonan, pasangan calon harus diusung sekutrang-kurangnya 15 pesrsen dari jumlah kursi DPRD.

Sedangkan mengenai pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD diatur dalam pasal 2 RUU Pilkada, yang disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil. Dalam hal ini disebutkan sebagai pelaksana pemilihan gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPu Provinsi.

Djohermansyah menambahkan, usulan Kemendagri tentang Gubernur dipilih DPRD Provinsi itu bedasarkan banyak alasan. Pertama, pertimbangan karena otonomi di tingkat provinsi sangat terbatas dibanding tingkat kabupaten/kota.

"Karena terbatas itulah maka bagaimana demokrasi dikembangkan di situ, apakah demokrasi dikembangkan dengan pemilihan langsung atau cukup representatif demokrasi. Representatif demokrasi itu ya dengan pemilihan tak langsung itu. Itu juga cara yang demokratis," tegasnya.

Efisiensi pembiayaan Pilkada juga menjadi pertimbangan tersndiri sehingga Kemendagri mengusung ide Pemilihan Gubernur oleh DPRD itu. Djohermansyah berharap ada pembedaan antara biaya penyelenggaraan Pilkada dengan biaya yang dikeluarkan calon.

Biaya penyelenggraaan Pilkada murni dengan uang negara. Dicontohkannya Pemilukada Jawa Timur yang menghabiskan Rp 970 miliar. Itu biaya penyelenggaraan Pilkada yang harus dikeluarkan pemerintah, bukan biaya yang dikeluarkan peserta atau calon. "Jawa Timur menghabiskan Rp 970 miliar. Itu uang rakyat hampir Rp 1 triliun untuk memilih pemimpin yang wewenangnya terbatas," pungkasnya.

Biaya sebesar itu menurutnya sangat tak sebanding dengan wewenang yang diberikan kepada gubernur yang dinilainya terbatas itu. Menurutnya, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi hanya 70 persen dan hanya 30 persen saja tugasnya didaerah.

Dewan Tangsel Tuding Pemutahiran dilakukan KPU Dipaksakan

| Diposting : Kamis, 27 Januari 2011 | Pukul : 23.55.00 |

Andre Taulany memberikan hak pilih dalam Pilkada Tangsel sebelumnya.
Tangsel - Pemutahiran dapat pemilih Pilkada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten menuai kritik. Bahkan kalangan DPRD setempat menilai pemutahiran itu terkesan dipaksakan.

Heri Soemantri, salah seorang anggota dewan Tangsel mengatakan, pemutahiran hanya untuk menjalankan perintah surat Keputusan KPU pusat. "Terkesan dalam prakteknya tak dilaksanakan sungguh-sungguh alias dipaksakan," ucapnya.

Pemutahiran data pemilih tetap kota Tangsel dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang pemungutan suara ulang Pilkada setempat. "Dapati kami pastikan, jumlah pemilih tak akan berubah bahkan bisa berkurang dari jumlah semula,' katanya, seperti dilaporkan media setempat,Kamis (27/1/2011).

Pilkada ulang Kota Tangsel sendiri akan dilaksanakan 27 Februrari 2011 mendatang. Pada Pilkada sebelumnya, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya hanya 75 persen. Heri berani memastikan bila jumlah akan berkurang, terutama mereka yang masuk daftar pemilih tetap.

"Bekurangnya partisipasi masayarakat dalam mensukseskan Pilkada didaerahnya menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah pemilih nanti," timpal Heri, sembari berasumsi bila kegiatan sosialisasi pemuktahiran data yang dilaksanakan KPU setempat lebih banyak mengarah kepada sosialisasi Pilkada ulang.

Tak maksimalnya pemutahiran data pemilih tetap menurutnya karena memang sejak awal kalangan KPU setempat tidak begitu respon dengan surat perintah KPU pusat terkait pemutahiran pemilih menghadapi Pilkada ulang setempat. "Pemutahiran hanya kegiatan sebatas serimonial. Yang artinya KPU tidak respon menjalankan tugasnya," tudingnya.

Sementara itu, diwawancara wartawan setempat, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan mengatakan, perubahan jumlah pemilih setelah pemuktahiran data hanya sekitar dua persen.

Sesuai toleransi pembagian surat suara sebagaimana diatur undang-undang Pilkada. Bila kenyataannya ada perubahan signifikan dalam jumlah pemilih, justru akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya, ungkapnya.

Jumlah pemilih tetap Kota Tanggerang Selatan dalam pelaksanaan pemungutan suara 13 November 2010 lalu, sebanyak 739.910 orang. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memutuskan harus dilakukan pemutahiran daftar pemilih tetap pilkada Tangsel, setelah terbukti ada praktek curang modus pengerahan masa dari kalangan PNS untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Hasil Pilkada Tangsel sebelumnya yang digelar bulan akhir 2010 itu, pasangan Airin Rancmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh dukungan suara terbanyak sebesar 188.833 suara. Sedangkan posisi rangking dua, diraih pasangan Arsid-Andre Taulany sebanyak 187.778 suara pemilih. Lalu disusul Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.

KNPI Aceh Bahas Sikap Menghadapi Pilkada 2011

Banda Aceh - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh mulai memperhitungkan nilai tawar dalam Pemilihan Kepala Daerah setempat. Apalagi sekarang ini, peran pemuda sangat dominan dalam suksesi Pilkada, yang membuat KNPI Aceh berpikir ekstra agar kedepannya bisa menguntungkan posisi mereka.

"Terlepas dari itu semua, Pilkada Aceh harus menjadi perhatian serius. Apalagi nanti pelaksanaan dilaksanakan secara masal, yang bila tak ada campur tangan pemuda, dikawatirkan kualitas Pilkada jadi rendah," kata Ketua DPD KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ, seperti dilaporkan Serambi News, Rabu (26/1).

Seperti diketahui, Provinsi Aceh pada tahun ini akan menyelenggarakan Pilkada di 16 kabupaten/kota sekaligus. Termasuk juga nanti akan dilaksanakan Pemilihan Gunernur setempat. Menurut Ihsanuddin MZ, isu terutama langkah menghadapi Pilkada akan mereka bahas pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Pemuda/KNPI Aceh 28 sampai 30 Januari 2011 besok.

Pihak KNPI Aceh mengklaim, peserta positif datang dalam Rakerprov nanti tak kurang dari 511 orang. Kesemuanya itu berasal dari DPP KNPI, DPD KNPI Aceh, DPD KNPI kabupaten/kota se-Aceh, MPI KNPI Aceh, dan OKP Tk. I Aceh. "Topik utama jelas membahas sikap KNPI menghadapi Pilkada ini," tegasnya.

Untuk itu, kegiatan rapat kerja itu mereka beri tema “Pemuda Cerdas dan Mandiri sebagai Investasi Pembangunan Aceh”. Kegiatan juga untuk melantik pengurus DPD KNPI Aceh yang baru, dibawah kepemimpinan H Ihsanuddin MZ SE MM sebagai Ketua, serta Mawardi Adami SAg dan Fakhrizal Murphy sebagai sekretaris dan bendahara.

Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin sedikit merinci teknis kegiatan rapat sesuai dengan tema yang diangkat. "Dalam konteks pencerdasan kalangan pemuda dalam menghadapi pilkada, KNPI akan memfasilitasi berbagai aktifitas untuk memastikan posisi pemuda Aceh agar tak hanya dijadikan obyek politik kelompok tertentu," ucapnya.

Apa pun kondisinya, timpal Ihsanuddin, menghadapi pilkada segenap elemen generasi muda Aceh, sesuai dengan kapasitas masing-masing, harus mampu memainkan perannya sebagai motor perubahan menuju kemajuan pembangunan di Aceh yang lebih baik kedepannya.

Sengketa Pilkada Simalungun, JR Saragih Kembali Diperiksa KPK

| Diposting : Rabu, 26 Januari 2011 | Pukul : 08.54.00 |

JR Saragih (Poto:arsipberita.com)
Jakarta - Bila sengketa Pilkada Kobar tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tak demikian dengan kasus Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kasus yang melibatkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu sedikit lebih istimewa, setidaknya karena proses hukumnya langsung ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini proses hukum kasus ini terus berjalan. Beberapa hari ini beberapa pihak terkait, termasuk sejumlah saksi, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan petugas KPK. Kemaren giliran Bupati Simalungun JR Saragih kembali dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Jumat (14/1) lalu, JR Saragih juga menjalani pemeriksaan. Hanya bedanya, proses pemeriksaan kali keduanya ini hanya memakan waktu kurang lebih 20 menit atau lebih singkat dibanding sebelumnya dimana JR Saragih diperiksa dari sejak pagi hari hingga sorenya.

"Bapak hanya memberikan keterangan penegasan tentang ketidakbenaran isu suap. Ini juga merupakan penegasan akhir dari beliau (JR Saragih)," komentar seorang yang ikut mendampingi Bupati Simalungun di gedung KPK. "Tidak banyak pertanyaan (dari) KPK. Makanya hanya sebentar," timpalnya kepada wartawan.

Di Gedung KPK, JR Saragih didampingi kuasa hukumnya Jopinus Ramli. Kedatangan Bupati Simalungun JR Saragih bersama kuasa hukumnya itu sekaligus untuk menyerahkan berkas putusan KPUD Kabupaten Simalungun mengenai hasil perolehan suara Pilkada setempat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami hanya menyerahkan berkas (hasil pilkada) tersebut ke KPK," ujar Victor Nadapdap, pengacara Jopinus Ramli (JR) Saragih, usai mendampingi kliennya memberikan keterangan di gedung KPK.

Menurut Victor, KPK memang tidak memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan kliennya JR Saragih, dalam kasus dugaan suap di MK tersebut. "Okelah, bukti materi tidak ada. Tapi kan KPK memiliki peralatan yang canggih guna menelusuri aspek lain," timpal Victor.

"Salah satunya data komunikasi antara Saragih dengan sejumlah pihak di MK. Bila itu ada dilakukan, tentunya KPK akan dapat menelurusi. Nyatanya kan memang tidak ada," pungkas Victor.

Kesaksian Palsu Sidang MK dalam Pilkada Kobar dekati Kebenaran

Sebuah taman dijantung kota Pangkalanbun, ibukota Kobar
Jakarta - Tudingan tim sukses pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo yang menyebutkan ada kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Juni 2010 lalu, mulai terkuak.

Hal itu terekam dalam prosesi persidangan ulang sengketa Pilkada Kobar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa kemaren. Dimana majelis hakim menghadirkan saksi penting (petugas pelaksana Pilkada Kobar), termasuk Ratna Mutiara, pelapor dugaan politik uang ke MK, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa pada sidang di PN Jakarta Pusat tersebut.

Bukti cukup kuat bila kesaksian yang diberikan pelapor dalam sidang sengketa Pilkada Kobar saat ditangani majelis hakim MK, dimana surat pengaduan yang diajukan pelapor ke MK salinan rangkapnya tak ditembuskan petugas pelaksana Pilkada Kobarm baik KPUD maupun pihak Panwaslu.

"Dugaan politik uang Pilkada Kobar yang disampaikan terdakwa Ratma Mutiara pada persidangan di MK tidak ada laporan pidananya. Apa yang disaksikan terdakwa di MK tidak ada tembusannya di KPUD Kobar. Hasil pemungutan suara di TPS di mana disebutkan terdakwa telah terjadi money politics seluruhnya ditandatangani saksi. Jadi tidak ada masalah, sebenarnya," tegas Ketua KPUD Kobar, Oscar Vyarisa, dihadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Menurut Oscar, sudah menjadi ketentuan dan aturan, setiap adanya dugaan pidana terkait penyelenggaraan pemilukada, surat laporan atau surat pengaduan wajib ditembuskan ke petugas pelaksana Pilkada, dalam hal ini KPU Kowabar dan Panwaslu.

"Mekanisme laporan pertama ditujukan kepada Panwaslu yang kemudian dilanjutkan ke Kepolisian untuk diteliti apakah ada unsur pidananya. Selanjutnya laporan Panwaslu ditembuskan ke KPUD Kobar," timpalnya.

Meski meragukan kebenaran surat pengaduan atau surat laporan yang diajukan terdakwa Ratma Mutiara ke MK, namun Oscar mengakui dalam Pilkada Kobar pihaknya memang ada menerima tembusan surat pengaduan tentang dugaan tindak pidana politik uang dilakukan salah satu tim sukses peserta Pilkada Kobar di desa tempat terdaksa berdomisili.

"Tapi nama pelapor bukan Ratna Mutiara. Juga tidak berkaitan dengan materi kesaksian Ratna di persidangan MK dimana disebutkan ada politik uang di desa tempat Ratna bermukim," jelas Oscar.

Dalam kesempatan bersaksi, Oscar menegaskan bila pihaknya hanya akan menerima tembusan surat pengaduan atau surat laporan jika materi yang disangkakan pelapor atau surat pengaduan yang dibuat Panwaslu mengadung unsur tindak pidana. Bila hanya pelanggaran administrasi, proses hingga pemberian saksi bila diperlukan, cukup ditangani KPUD.

Oscar juga menegaskan bila dirinya tak pernah mengenal dengan terdakwa sebelumnya, selain dipersidangan. Nama Ratma Mutiara, sebut Oscar, tiba-tiba muncul dipersidangan MK 28 Juni 2010 lalu.

Sidang sengketa Pilkada Kobar di PN Jakarta Pusat itu dipimpin hakim ketua Supradja dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Agus Prastowo. Sedangkan saksi lain dihadirkan selain Oscar, di antaranya anggota KPU Kobar Tony Pandiangan, Alawudin. Persidangan juga memintai keterangan saksi pasangan calon Wakil Bupati Kobar, Eko Soemarno.

Secara garis besar, keterangan diberikan Tony dan Awaludin hampir tak berbeda jauh dengan yang disampaikan Ketua KPUD Kobar Oscar. Terutama mengenai tembusan surat pengaduan atau surat laporan, seperti yang disampaikan terdakwa kepada majelis hakim MK sebelumnya.

"Saya bahkan tak pernah mendapat laporan dan mendengar adanya politik bagi-bagi uang, termasuk di TPS dimana terdakwa Ratna Mutiara memberikan suaranya. Setelah di MK saja kami dengar adanya bagi-bagi uang," sebut Tony.

Sedangkan Eko Soemarno, pasangan yang dianulir kemenangannya oleh keputusan MK sebelumnya, dalam persidangan itu membantah bahwa pihaknya pernah berjanji kepada masyarakat pemilih akan memberikan kebun kelapa sawit kepada mereka. Yang mereka tawarkan, sebut Eko, adalah lahan kebuh kelapa sawit Plasma yang akan digarap diatas lahan milik negara.

"Tidak benar diatas lahan milik perusahaan di Kobar. Tawaran petani plasma itu wajar karena memang mengadopsi program pemerintah pusat yang memberikan ruang khusus bagi masyarakat untuk berusaha, agar tercapai kehidupan mereka yang makmur dan merata," diplomasi Eko.

Semua materi yang dibeberkan para saksi tak kuasa dibatah oleh terdakwa Ratna Mutiara. Sebaliknya, dia mengaku tak keberatan dengan apa yang disampaikan semua saksi dipersidangan itu. Bahkan ada beberapa di antaranya dibenarkan oleh terdakwa. Ini jelas, dugaan adanya kesaksian palsu dalam sidang MK seperti yang dituding tim sukses Sugianto-Eko, hampir benar adanya.

Meski begitu, diharapkan semua pihak tetap menjunjung tinggi keputusan diambil majelis hakim dalam persidangan kali keduanya sengketa Pilkada Kobar itu. "Jangan sampai energi kita terkuras hanya untuk soal sengketa pilkada," ucap seorang warga Pangkalanbun, yang juga termasuk tokoh pemuda setempat disela persidangan.

Seperti diketahui, dalam sidang MK 28 Juni 2010 lalu, terdakwa Ratna Mutiara menyebut pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo telah melakukan praktik politik bagi-bagi uang.

Kesaksian Ratna tersebut membuat posisi pasangan incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang sebelumnya kalah perolehan suara pilkada Kobar, kemudian sempat hendak dilantik atas keputusan MK yang memenangkan pasangan itu.

MK menganulir kemenangan calon bupati yang juga mantan suami artis Ussy Sulistiyawati itu karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilukada Kobar. Keputusan MK memicu kontoversi hingga terjadi demo dan sempat terjadi aksi anarkis beberapa pendukung sapangan dikorbankan, hingga saat ini dilakukan sidang ulang terhadap sengketa Pilkada Kobar itu.

Otto Syamsuddin Pastikan Jalur Independen dalam Pilkada Aceh

| Diposting : Sabtu, 22 Januari 2011 | Pukul : 14.30.00 |

Otto Syamsuddin Ishak, tokoh politik Aceh
BANDA ACEH – Meski menyisakan 10 bulan lagi, gaung Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur Aceh sudah berkumandang sejak saat ini. Terbukanya peluang bagi calon independen semakin membuat seru persaingan Pilkada Aceh Oktober 2011 mendatang.

Otto Syamsuddin Ishak, seorang Sosiolog juga tokoh politik Aceh kemungkinan menjadi orang pertama yang memastikan diri ikut dijalur Independen Pilkada Aceh tahun ini. Otto mengaku sedang melihat-lihat elektabilitas dirinya dihadapan rakyat Aceh apakah layak maju dijalur Independen nantinya.

"Sambil melihat sejauh mana usaha kawan-kawan untuk mendukung niat saya ikut jalur Independen ini," kata Otto Syamsuddin Ishak, seperti dilapokrkan Waspada Online, Sabtu (22/1/2011) siang.

Diakuinya, secara figur dan ketokohan memang belum banyak rakyat Aceh yang mengenal dirinya. Namun tekad kuat untuk melakukan perubahan fundamental atas situasi ekonomi politik Aceh, maka dirinya memastikan akan ikut bertarung pada Pilkada Aceh kali ini. "Dorongan kuat kawan-kawan menambah semangat saya untuk ikut bertarung," timpal Otto.

Menyinggung program, baik visi maupun misi para calon, Otto berkeyakinan akan mengangkat isu yang tak jauh berbeda. Hanya perlu diperhatikan oleh masyarakat, sebut Otto, mengenai komitmen figur terhadap janji dan program yang dimunculkannya dalam masa kampanye.

"Calon adalah orang-orang pintar, sehingga tak ada program yang munculkan tidak baik dan bagus. Namun tak semua calon atau figur komitmen terhadap apa yang dijanjikannya kepada masyarkat. Saya jelas mengambil posisi ini, karena itu saya harus jujur kepada masyarakat agar bila terpilih, komitmen dan janji bisa ditepati," diplomasi Otto.

Untuk menyambapikan rencana atau program nanti akan dilakukannya bila terpilih, Otto sangat berhasap sekali kepada teman-teman seperjuangan yang mendorongnya untuk lebih mensosialisasikannnya kepada rakyat Aceh. "Realasi harus diatas sumpah, agar masyarakat tak mudah teriming dengan janji muluk," ucapnya.

Otto mengakui, kerja keras teman-temannya selama ini telah membuat namanya populer disalah satu kawasan provinsi itu. "Berbagai persiapan telah dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai syarat untuk maju menjadi calon independen," sebutnya.

Memang, Otto Syamsuddin Ishak telah dikenal luas berbagai kalangan dan aktivis politik Aceh sebagai tokoh yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggapnya tak berpihak kepada rakyat Aceh. Otto lahir 14 Oktober 1959 adalah alumnus universitas Gajah Mada jurusan ilmu Sosiologi.

Dia juga pernah menjadi Dosen di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Namun sikap kritisnya terhadap persoalan konflik Aceh kala itu, menyebabkan dirinya dikeluarkan dari perguruan tinggi itu. Kesempatan dukungan dalam Pilkada Gubernur Aceh Oktober 2011 ini, Otto akan menjadi pesaing berat calon lain.

Isu Politik Uang Mulai Mewarnai Pilkada Aceh

Aceh perlu pimpinan pemulihan pasca tsunami
Banda Aceh - Isu politik uang mulai mewarnai pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Provinsi Aceh. Seperti diketahui, tak lama lagi, provinsi serambi Mekkah itu akan menyelenggarakan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, diperkirakan April 2011 ini.

Menanggapi isu politik uang tersebut, Ucok Hasibuan, mantan anggota DPRK Kota Langsa mengatakan, bila rakyat menginginkan pemimpin yang cerdas, santun dan peduli terhadap kesusahan rakyatnya maka pilihnya calon berdasarkan hati nurani, jangan sama sekali terpengaruh dengan janji dan pemberian uang.

"Calon berada ditengah-tengah masyarakat. Otomatis masyarakat mengetahui, siapa calon yang benar-benar layak dipilih. Karena, pemimpin yang dihasilkan dari perbuatan curang seperti politik uang akan membawa kesengsaraan bagi rakyat. Asalkan masyarakat punya komitmen, untuk menghasilkan pemimpin yang diinginkan tidaklah sulit," kata Ucuk, seperti dilaporkan Harian Global, kemaren.

Ucok berani memastikan, bila pemimpin dihasilkan dari politik curang seperti penghembusan isu kotor menyerang salah satu calon, kemudian menggunakan uang untuk menarik simpatik masa, akan melahirkan pemimpin kotor. "Karenanya diharapkan rakyat memilih pemimpin yang benar-benar punya kemampuan agar perubahan nasib seperti yang diharapkan, minimal bisa terwujud," tegas Ucok.

Disadarinya, bila kondisi masyarakat seperti sekarang ini sangat mudah tergoda oleh iming janji dan pemberian uang yang jumlahnya sebenarnya tak seberapa dibanding yang dikeruk oleh pemimpin kotor dan para kolegan dan keluarganya, bila sudah terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah. "Jangan sampai terjebak. Perhatikan jangka panjang, jangan mudah terhasut dengan imingan yang manfaatnya sesaat," pintanya.

"Hidup kita (rakyat) memang susah, tetapi kita harus tetap memiliki sikap atau prinsip hidup, tidak menggadaikan harga diri dengan mempertaruhkan hidup anak dan keluarga kita lima tahun ke depan dengan pilihan didasari iming-iming rupiah," timpal Ucok.

Ucok berasumsi, buah dari pilihan pemimpin berdasarkan money politics akan melahirkan pemimpin yang kotor. Salah satu indikatornya, nanti ketika menjalankan amanat dan kepemimpiannya akan melahirkan dan merancang program kerja tidak berbasis kepada kepentingan rakyat. Melainkan lebih berbasis kepada kepentingan pribadi, kelompok dan kroninya.

"Itu bisa dari hukum sebab akibat. Jika terpilih mengeluarkan banyak biaya untuk membeli suara rakyat, pemimpin itu nantinya berupaya bagaimana caranya dapat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan itu. Dia tak pernah peduli lagi dengan orang sekelilingnya, yang sebelumnya ikut berjuang bersama menarik simpatik rakyat untuk meraup suara sebanyaknya," pungkas Ucok.

13 Pejabat Tangsel Diganti Jelang Pilkada Ulang

| Diposting : Rabu, 19 Januari 2011 | Pukul : 23.46.00 |

TANGERANG - Sebanyak 13 pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel diganti mendadak. Pasca mutasi itu, muncul isu miring bila mutasi pejabat tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pilkada ulang didaerah.

ementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Eutik Suarta membantah, jika pergantian sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel sengaja dipersiapkan menjelang PSU.

"Untuk memenuhi standar ketetapan peraturan daerah (Perda) SOTK baru yang sudah disahkan DPRD Kota Tangsel, maka rotasi ini dilakukan," ujarnya, Selasa (18/1/2011).

Menurutnya, pergantian pejabat itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan kinerja pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel. "Rotasi pejabat ini suatu keharusan untuk peningkatan kinerja dan penyegaran lingkup dinas. Lagi pula, rotasi kali ini pun merupakan satu-satunya rotasi yang dilandasi aturan baku SOTK Tangsel yang belum lama disahkan," terangnya.

Mereka yang diganti maupun pejabat baru yang dapat promosi adalah di antaranya Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahadi, Kepala Dinas Pendidikan Dadang Sofian, Staf Ahli bidang Pembangunan Hartadi Wijaya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Zainal Arifin, dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadau (BP2T) Mursan Sobari.

Ahadi dimutasi menjadi Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan, digantikan oleh Staf Ahli Pembangunan Hartadi Wijaya. Sedangkan Staf Ahli Pembangunan diganti oleh Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Zainal Arifin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Dadang Sofian menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digantikan Sekretaris Dinas Pendidikan Mathoda. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadau (BP2T) Mursan Sobari menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, digantikan oleh Sekretaris Badan Penanaman Modal Daerah (BKMD) Kabupaten Tangerang Muhammad.

Kepala Kesbangpolinmas Agus Mulyadi menjadi Kepala Dinas Perhubungan, menggantikan Nurdin Marzuki. Sebaliknya, Kepala Dinas Perhubungan Nurdin Marzuki, menggantikan Agus Mulyadi menggantikan posisi Agus Mulyadi menjadi Kepala Kesbangpolonmas.

Sekretariat Dewan Rahmat Salam menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan posisinya di Sekretaris Dewan digantikan oleh Syamsudin. Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Djoko Suryanto menjadi Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman. Sedang Kepala DKPP digantikan oleh Nur Selamet.

Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Balikpapan

BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Balikpapan melakukan pengawalan ketat tehadap distribusi logistik Pilkada setempat. Beberapa hari ini, logistik Pilkada Balikpapan mulai didistribusikan perusahaan pengadaan, ke kantor KPUD setempat. Kemaren bantalan untuk alas mencoblos sudah dikirim ke kantor KPUD Balikpapan.

Sekadar diketahui, Pilkada Balikpapan sesuai jadwal ditetapkan KPUD setempat dilaksanakan 24 Februari 2011 mendatang. Pilkada Balikpapan bakal diikuti empat pasang calon. "Bantalan sudah kita terima kemaren," kata salah satu petugas KPUD setempat.

Bantalan itu dikemas dalam karung plastik yang kemudian diangkut menggunakan sebuah unit mobil truk. Logistik diserahkan kepada bagian gedung KPU dengan pengawalan petugas polisi. Proses pembongkaran dari dalam mobil untuk ditempatkan kedalam gudang KPUD setempat juga tak luput dari pengawasan polisi.

“Kami memberikan pengawalan segala macam tugas KPUD. Selain itu juga untuk mengatisipasi kecurangan-kecurangan," kata Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Kifli S Supu saat meninjau pengamanan pos polmas 2011 di kantor KPU.

Dalam pemilukada 2011 ini, pengamanan lebih bersifar soft power dan humanis. Ini menyesuaikan tuntutan paradigma baru Polri dari reaktif konvensional menuju proaktif profesional modern yang mengedepankan kemitraan dalam memecahkan masalah terjadi di tengah masyarakat begitupun pula dengan pengamanan pemilukada.

Menurut Kapolres, ada empat pola dalam strategi soft power yaitu menerapkan pola pos polisi masyarakat (polmas) pada strategi preemtif, pola poskotis pada strategi preventif, pola gakkum (penegakkan hukum) untuk penyadaran, dan pola redam dalam kontijensi.

"Kasus-kasus dalam pilkada segera ditangani. Apalagi bila permasalahan hingga menimbulkan gejolak negatif ditengah masyarakat."Peran serta masyarakat sangat kami harapan, tak hanya sekadar menjaga diri untuk tidak berbuat aneh selama Pilkada, juga dituntut laporannya terhadap kejadian muncul," beber Kapolres Balikpapan.

Memilih Kontrak Kerja, Andre Mangkir Diperiksa Panwaslu

| Diposting : Minggu, 16 Januari 2011 | Pukul : 16.11.00 |

JAKARTA (Suarapublic.com) — Calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel), Andre Taulany, dikabarkan mangkir dari panggilan Panwaslu setempat. Bintang komedi Opera Van Java yang juga mantan vokalis Band Stinky itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan Panwaslu Tangsel terkait dugaan kampanye terselubung yang dilaporan LSM Kebijakan Publik.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel Sarono Budihardjo mengatakan, Andre berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kontrak kerja keartisan. Menurutnya, pasangan calon wali kota Tangsel, Arsid, itu sudah dipastikan oleh tim suksesnya bakal tak bisa hadir memenuhi panggilan karena telah terlibat kontrak kerja. "Di awal tim mereka sudah menginformasikan ketidak hadiran Andre," jelas Sarono.

Surono beranggapan kontrak kerja tidak mungkin dihentikan sepihak, sehingga mereka memaklumi terhada alasan ketidak hadiran Andre ketika mereka minta untuk datang. "Panggilan kita jadwalkan Senin besok. Andre sudah memastikan akan datang besok," timpal Sarono.

Janji Andre itu dikuatkan dengan sebuah surat pemberitahuan kepada Panwaslu melalui tim suksesnya. "Kita akan periksa dia (Andre) besok Senin," tegas Sarono.

Andre Taulany akan diperiksa Panwaslu Tangsel, Senin (17/1/2011) besok, terkait tuduhan melakukan kampanye terselubung dalam pertemuan dengan para pejabat, PNS dan ibu-ibu PKK di Pendopo Bupati Tangerang pada 29 Desember 2010 lalu, sebagaimana dilaporkan LSM Kebijakan Publik.

"Apa pun bentuknya, kegiatan di Pendopo, Andre Taulany tidak pantas hadir. Sebab saat ini dia adalah calon wakil wali kota Tangsel," kata Koordinator LSM Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, kepada wartawan kemaren, Minggu (16/1/2011).

Menurut Ibnu, yang dilakukan Andre jelas melanggar surat keputusan KPU Tangsel Nomor 15 Tahun 2010. Salah satu bunyi suarat itu, bagi semua pasangan calon dalam menghadapi pemilukada ulang tanggal 27 Februari 2011 nanti, tidak boleh melakukan marketing politik, dengan cara hadir di kegiatan apa pun untuk melakukan publikasi.

Dia menduga, Andre telah menyisipkan muatan politis dalam lawakannya di Pendopo ketika itu. "Saya duga dia juga melakukan marketing politik di OVJ. Kadang kala ada statement yang dilontarkan seolah-olah 'pilih aku', dan itu masuk kategori marketing politik. Ini masuk dalam pelanggaran kampanye di hari tenang," tegas Ibnu.

Sebagai calon wakil wali kota, timpal Ibnu, seharusnya dia (Andre) lebih tahu sehingga menjelang pesta demokrasi Tangsel, ia mengundurkan diri terlebih dahulu dari tim lawaknya itu.

Penetapan Tahapan Pemilukada Banda Aceh Terkendala Aturan

BANDA ACEH - Pemilukada Banda Aceh akan dilaksanakan bulan akhir 2011. Namun idealnya, dari sekarang tahapan pelaksanaan sudah mulai dirancang. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku kesulitan menetapkan tahapan karena belum adanya qanun atau peraturan daerah sebagai acuan.

"Drafnya sudah kami susun, namun belum bisa ditetapkan karena belum ada payung hukumnya, yakni qanun Pilkada," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, seperti dikutif waspada.co.id, siang ini.

Sekadar diketahui, Pilkada Aceh berbeda pelaksanaannya dibanding daerah lain tanah air. Di Aceh diatur qanun (perda) yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Sedangkan daerah lain, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pada akhir tahun ini direncanakan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di 17 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Ilham mengakui, rancangan qanun tersebut sudah di tangan DPRA dan akan dibahas mulai akhir Januari 2011. Diharapkan, dalam proses pembahasan tak ada aral melintang, rancangan itu sudah bisa disahkan Februari 2011 ini.

"Semoga pengesahannya tepat waktu. Apabila pengesahannya pada Februari, maka tahapan Pilkada dapat dimulai April 2011," timpalnya.

Menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 256 UUPA, Ilham menegaskan dirinya tidak bisa berkomentar karena KIP senagai penyelenggara Pemilukada di provinsi itu.

"Payung hukum Pilkada disusun eksekutif dan legislatif pemerintah Aceh. Kami hanya menjalankan apa yang diatur. Jadi, kami tidak bisa menanggapinya," jawab dia.

MK setelah sidang Kamis 30 Desember 2010, memutuskan mengabulkan uji materi pasal 256 UUPA yang mengatur calon kepala daerah dari perseorangan. Pasal 256 diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan melalui jalur independen ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati maupun Pilkad Walikota di Nangro Aceh Darusalam.

Pasal tersebut hanya mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan berlaku untuk pemilihan satu kali dan pertama sekali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006.

Berdasarkan keputusan MK tersebut, pasal 256 UUPA dinyatakan dibatalkan. Dengan demikian, kalangan perseorangan diperkenankan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Soal calon independen ini bukan ranah saya berbicara. Tapi, ketika MK membuka kembali kran calon independen, maka harus ada payung hukumnya yang jelas untuk mengaturnya. Bila tidak dikawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan KIP Aceh akan mengalami kesulitan mengatur pencalonan dari jalur independen itu," tegasnya.

Dijelaskannya, tahapan Pilkada Aceh dimulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian pencalon kepala daerah yang dilanjutkan dengan verifikasi.

Setiap calon juga diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran yang akan dinilai tim independen. Jika seorang calon tidak lulus uji baca Al Quran, maka pencalonannya dianggap gugur.

Kemudian kembali dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daftar nama pemilih sementara (DPS) pada sebulan setengah sebelum hari pemungutan. Lalu masa kampanye dilakukan selama 17 hari, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari.

Diakuonya tahapan yang dijelaskannya itu hanya garis besar saja, dari semua tahapan Pemilukada yang berlaku didaerah setempat. Namun sekarang tahapan belum bisa mereka tetapkan karena masih menunggu disahkannya qanun atau aturan pelaksanaan Pilkada Aceh.

KPUD Balikpapan : Dana Sponsor Pemilukada Dibatasi

Kota Balikpapan, pada malam hari
BALIKPAPAN - Pemilukada diwilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir. Kali ini giliran Kota Balikpapan menggelar pesta demokrasi memilih kepala daerah setempat periode berikutnya. Bila tak ada perubahan, rencananya pencoblosan digelar Februari 2011 mendatang.

Sebagaimana tradisi, tentu pemilukada Balikpapan membutuhkan biaya besar. Tak hanya yang diperlukan lembaga penyelenggara Pilkada semacam KPUD maupun Panwaslu, calon peserta tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit bila hendak sukses keluar sebagai pemenang. Ia harus membeli segala atribut kampanye, biaya akumodasi tim sukses hingga dana untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Bagi calon yang modal pribadi lebih siap, memnghaburkan uang selama masa kampanye, tentu tak terlalu dipermasalahkan. Paling dikawatirkan, calon yang punya modal besar yang diahasilkan dari sumbangan pihak ketiga atau dalam cabang olah raga lebih dikenal dengan sebutan pihak sponsor.

Dipastikan, bila sudah pihak sponsor yang menguasai pendanaan kampanye seorang calon, jalannya pemerintahaan akan sedikit terganggu. Paling tidak masalah kebijakan rencana pembangunan dan penggunaan anggaran, dapat dipastikan 80% dibayangi pihak sposor.

Kekawatiran dominannya pengaruh sponsor dalam arah pembangunan Balikpapan kedepannya, belakangan kemudian muncul wacana pembatasan penggunaan dana sponsor atau bantuan pihak ketiga oleh calon peserta Pilkada setempat.

Wanacana itu mendapat respon dari pihak KPUD Balikpapan. Merekapun secara resmi memberlakukan pembatasan penggunaan dana dari pihak ketiga dalam mendukung kampanye calon Walikota setempat. "Dasar itu membuat kita mengeluarkan imbawan pembatasan penggunaan dana sponsor," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Gamal Rustamaji, dikutif metrobalikpapan.co.id, kemaren.

Menurut Gamal, KPU Balikpapan sudah mentapkan batas sumbangan dari sponsor yang boleh diterima masing-masing pasangan calon peserta Pilkada setempat. Batas maksimal dari perorangan Rp 50 juta, sedangkan dari perusahaan palin besar Rp 350 juta. Ini sesuai Peraturan KPU No.69/2009 tentang batas sumbangan pihak ketiga bagi calon peserta Pemilukada

Hanya sayangnya, aturan KPUD itu tak dilengkapi dengan penyediaan petugas pengawasan independen. Sehingga, meski berpuluh-puluh kali dibacakan KPUD, tetap saja berpotensi untuk dilanggar. Apalagi KPU tak melakukan penyelidikan sendiri mengenai pihak sponsor melainkan hanya mengandalkan data dari laporan tim sukses pasangan calon yang diwajibkan dilampirkan dalam laporan dana kampanye calon.

"Kita melakukan pengawasan terhadap distribusi atau penyaluran sumbangan pihak ketiga untuk masing-masing pasangan calon. Kita meminta mereka mencantumkan identitas pihak penyumbang dalam lampiran laporan dana kampanye calon," jelas Gamal.

Tentunya cara itu, akan memudahkan para tim sukses pasangan calon memanipulasi data dafatar para penyumbang, bila ada. Itu tak akan terjadi karena pengawasan akan lebih ketat mereka lakukan. Apalagi laporan dana kampanye calon tersebut nantinya diaudit oleh pihak akuntan publik independen, yang mereka tunjuk.

"Laporan hasil audit diumumkan setelah tahapan masa kampenye berakhir atau dalam masa tenang. Mulai tahapan kampanye dilaksanakan, petugas audit sudah segera menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Pilkada 2011 Pengaruhi Peta Politik 2014

| Diposting : Jumat, 14 Januari 2011 | Pukul : 23.43.00 |

JAKARTA – Bila hendak melihat gambaran peta politik di Pemilu 2014, cukup lihat hasil Pilkada 2011, 2012, dan 2013. Disini juga bisa untuk membaca kekutan politik lawan, guna mengatur strategi menghadapi Pemilu 2014.

Hal itu diungkapkan peneliti politik The Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nico Harjanto di Jakarta kemarin.

“Pilkada 2010 telah didominasi PDIP dan Partai Golkar. Politik lokal semakin memerah dan menguning. Partai Demokrat maupun partai menengah seperti PPP, PKS,PAN, PKB, Gerindra maupun Hanura tak mau ketinggalan untuk menguasai kekuatan politik di daerah lewat pilkada,” katanya

Menurutnya, politik kekuatan uang dan pencitraan tak lagi cukup untuk menguasai kancah politik lokal. Karenanya, praktik politik transaksional akan kian kencang terjadi, bahkan sangat mungkin muncul politik intimidasi dan politik hukum.

"Kencangnya pertarungan politik pada pilkada ini terjadi karena akses pada kekuasaan lokal akan mempermudah konsolidasi parpol secara nasional," sebutnya.

Mesin politik parpol menjelang Pemilu 2014 pun akan lebih mudah dan efektif untuk digerakkan dengan memanfaatkan kekuasaan lokal.

“Jadi pilkada mulai 2011, ini akan menjadi pertarungan sengit hingga tingkat nasional,”tegas Nico.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memasukkan klausul larangan bagi tersangka perkara tindak pidana korupsi untuk mengikuti pilkada dalam draf Rancangan Undang- Undang (RUU) Pilkada.

Ketua Komite I DPD Dani Anwar menyatakan, syarat ini dimunculkan menyikapi banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, namun tetap dilantik. “Jangan terjadi lagi seseorang terpilih menjadi kepala daerah padahal sedang terjerat perkara korupsi. Apalagi sampai bisa melantik pejabat di bawahnya di dalam penjara,” kata Dani di Gedung DPD/DPR,Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Komite I DPD sedang menyusun draf RUU Pilkada yang akan diserahkan ke DPR untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.

Menurut Dani, konsep RUU Pilkada versi DPD akan memperkecil peluang orang yang terlibat korupsi menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, banyaknya kepala daerah yang terlibat korupsi adalah kesalahan parpol yang kurang selektif saat melakukan rekrutmen pencalonan.

Wakil Ketua DPD Laode Ida menambahkan, kepala daerah yang laporan keuangan daerahnya disclaimer tidak layak dicalonkan lagi pada pilkada berikutnya. “Disclaimer atau tidak dapat dinilai merupakan sebuah indikasi pelanggaran hukum karena tidak taat asas dalam pengelolaan keuangan negara,”tegasnya.

Wacana larangan bagi tersangka maupun terdakwa korupsi maju dalam pilkada kembali mencuat menyusul dilantiknya Jefferson Soleiman Rumajar sebagai Wali Kota Tomohon 2010-2015 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tomohon yang digelar di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 7 Januari 2010.

Publik tambah terperangah setelah Jefferson yang diusung Partai Golkar kemudian melantik 28 pejabat eselon III Pemkot Tomohon di dalam ruang tahanan Rutan Cipinang, Jakarta.

Siapkan Langkah Lawan Praktik Politik Uang

Jakarta - Politik uang dalam pemilihan kepala daerah ibarat kentut, yang ada hanya baunya sedangkan bendanya sulit dilihat. Namun Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah punya langkah jitu untuk melawan praktek uang dalam Pilkada.

Saatnya langkah antisipasi itu tengah dalam disusun pihaknya. Dihadapkan dengan langkah itu praktik uang dalam Pilkada bisa dicegah, setidaknya bisa diminimalisi.

"Dengan meminimalisir upaya politik uang, semoga bisa mendorong semakin banyaknya muncul figur kepala daerah yang bersih dan berkualitas," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (13/1/2011).

Beberapa cara yang tengah didiskusikan untuk menyederhanakan biaya pilkada diantaranya dengan langkah membatasi pengerahan massa. Pengurangan pengerahan masa ini setidaknya bisa menakan biaya akumodasi calon kepala daerah.

Gagasan Kementerian Dalam Negeri itu dimuat dalam rumusan RUU Pilkada yang akan dibahas bersama DPR. Nantinya di dalam RUU itu sejumlah aturan akan disusun untuk menghindari penyimpangan.

"Incumbent yang akan maju harus terlebih dahulu mengajukan berhenti agar tak ada penyalahgunaan wewenang. Kampanye lebih banyak memanfaatkan penyampaian visi dan misi melalui televisi dan media cetak, dan online," terangnya.

Agar tak terkesan hura-hura dan menimbulkan biaya politik tinggi yang membuat calon merogoh kocek dalam-dalam, kampanye yang dilakukan akan dibatasi tidak boleh di semua tempat.

Selain itu, bantuan yang diberikan juga harus secara transparan dan dilaporkan. Bila dalam pelaksanaan aturan tak diindahkan, calon akan dikenakan saksi berat, hingga pengguguran pencalonan dirinya dalam pilkada.

Tjerdas Dapat Ucapan Selatam dari Pasangan Lain

Cianjur - Meskipun pemenang Pilkada Cianjur, Jabar, belum ditetapkan KPU setempat, namun banyak pihak meyakini Pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto peraih suara terbanyak pilkada setempat.

Tak kurang, Kamis (13/1/2011), pasangan Tjerdas mendapat ucapan selamat dari Pasangan Ade Barkah-Kusnadi Sundjaya (Abadi). Sebelumnya, kelompok masa dari pasangan ini disebutkan ikut berunjuk rasa menuntut pilkada ulang daerah setempat.

Sesuai jadwal, KPU Cianjur, akan melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Cianjur 2011, pada 14 Januari. Namun Pasangan Abadi, yang diusung Partai Golkar secara resmi mengakui kemenangan pasangan Tjerdas.

Ade Barkah dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor DPD Partai Golkar Cianjur, mengungkapkan, secara politik pasangannya, mengaku kalah dan mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan "incumbent" itu.

"Kami harapkan, para kader, simpatisan dan pendukung Abadi, untuk menerima dengan lapang dada keputusan ini, sebagai bentuk penghargaan atas pilihan masyarakat," katanya.

Jumpa pers untuk mengumumkan dukungan pasangan itu terhadap kemenangan pasangan incumbent menurutnya merupakan bentuk semangat sportivitas dalam mengakui kekalahan serta keunggulan pihak kompetitor.

"Kami pernah berikrar untuk siap menang dan siap kalah. Ikrar itu hari ini kami buktikan dengan komitmen bersama sebagai sebuah konsekuensi," ucapnya.

Dia menyebutkan, kekalahan pasangan mereka karena ada beberapa janji politik yang tak begitu tersampaikan dengan benar kepada masyarakat pendukung. Salah satunya program Rp1 miliar per desa yang digagasnya, hanya terserap 20 persen ditengah masyarakat Cianjur.

"Kenyataan ini merupakan salah satu indikator kekalahan pasangan kita dalam Pilkada 2011 ini," ucapnya. "Demi mengedepankan kepentingan rakyat Cianjur, saya secara pribadi, mengakui dan menerima kekalahan ini," timpalnya.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses pasangan Abadi, Rudi Syahdiar menegaskan, tidak ada tekanan maupun perintah dari pusat terkait keputusan tersebut.

Hasil keputusan tersebut, murni hasil keputusan internal partai. Namun, keputusan kubu Abadi bagi sejumlah pihak, dinilai sangat mengejutkan. Pasalnya selama ini tersiar kabar kelima pasangan calon termasuk Abadi, akan mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendukung calon kalah, Kepung Kantor KPUD Grobogan

| Diposting : Rabu, 12 Januari 2011 | Pukul : 01.25.00 |

Poto:solopos.com
GROBOGAN - Ketidakpuasan tim sukses terhadap kalahnya perolehan suara pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) dalam Pemilihan Kepala Daerah Grobogan, rupanya tak cukup dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena diluar ruangan, Senin (11/1) sore, masa pendukung SIP juga berunjukrasa depan di KPUD Grobogan.

Dalam orasinya, masa pendukung SIP menuntut agar KPU setempat bersikap netral dan transparan dalam menjalankan pungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada setempat. Namun berbagai sumber menyebutkan, aksi masa itu lebih dipicu beredarnya surat secara luas ditengah masyarakat tentang laporan hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2011 di kalangan masyarakat umum.

Surat, menurut beberapa pengunjuk rasa, dikeluarkan KPU Grobogan. Surat itu bernomor registrasi 10/Ses.Kab-012.329.260/I/2011, ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dengan tembusan bupati, wakil bupati, Sekda dan Ketua KPU Grobogan.

Beberapa kalangan pengunjukrasa menilai, peredaran surat yang ditandatangani Sekretaris KPU Grobogan MP Joko Widodo tersebut ditengah masyarakat membuat suasana daerah setempat kurang kondusif. Karena muncul kesan salah satu pasangan calon sudah memenangi Pilkada Grobogan, sedangkan rapat pleno KPUD setempat belum dilaksanakan.

Unjuk rasa masa pendukung SIP dikawal ketat ratusan anggota Polres Grobogan, yang dibacuk puluhan personil Brimob dan Polda Jateng. Personil kepolisian itu dilengkapi barikade kawat berduri serta mobil water canon. Dibawah pengawasan ketat aparat, aksi unjuk rasa berjalan mulus hingga pukul 16.30 WIB.

Memang sempat memanas ditengah para pengunjuk rasa. Ketika itu Ketua Divisi Sosialisasi KPU Grobogan, Afrosin Arif, menjelaskan kepada massa bahwa KPU setempat belum menetapkan pemenang Pilkada Grobogan 2011, meski sudah melakukan penghitungan cara cepat. Karenanya, masyarakat diharapkan jangan mudah percaya hasutan kelompok perusak, dan diminta untuk sabar menunggu rekapitulasi akhir di KPU, Minggu (16/1/2011) mendatang.

Namun penjelasan massa malah dibalas teriakan sejumlah pendemo. Mereka meneriaki bahwa KPU tidak netral dengan telah beredarnya surat berisi penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Grobogan, padahal belum dilaksanakan rapat pleno KPUD mengenai penetapan peraih suara terbanyak dalam Pilkada daerah itu. Calon yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada setempat dalam versi surat edaran itu adalah bupati dan wakil bupati Grobogan yang kembali menjadi peserta pilkada setempat periode 2011-2016.

Massa yang diduga juga ada dari pendukung calon lain itu baru bisa ditenangkan setelah Ketua Tim Sukses Pasangan SiP M Yaeni menjelaskan, bila KPU akan segera membuat surat susulan untuk menganulir surat yang beredar sebelumnya dan atau menarik surat itu secepatnya.

Sekretaris DPC PDIP Agus Siswanto mengatakan, tim sukses pasangan SiP sudah meminta KPU agar segera mencabut surat yang terlanjur beredar dan membuat surat baru, untuk menganulir surat yang beredar sebelumnya. “Kami minta jangan sampai beredar ke masyarakat umum,” kata Siswanto.

Sekretaris KPU MP Joko Widodo membantah pihaknya mengedar surat berisi penetapan pemenang Pilkada setempat itu. Meskipun dicurigai oknum orang dalam KPUD sendiri, Joko menegaskan pihaknya sama sekali tidak tahu siapa yang menyebarkan surat tersebut. Alasan bukan sebagai pihak yang mengedarkan surat itu karena KPUD beralasan surat ditujukan ke Gubernur Jateng, tembusan bupati, wakil bupati, Sekda dan Ketua KPU Grobogan.

"Kami, khususnya saya pribadi tidak mau main-main dalam Pilkada Grobogan ini. Saya juga tidak tahu kenapa surat tersebut bisa beredar ditengah masyarakat. KPU segera membuat surat susulan mencabut surat tersebut,” janji Joko.

Sedangkan Kapolres Grobogan AKBP Eko Wahyudi Krisgiono, menanggapi unjuk rasa itu, mengaku personil akan dikerahkan dengan bantuan kesatuan Polres setempat, Polres Blora, Pati, Demak, Kudus dan Polda Jateng.

“Ini untuk mengantisipai unjuk rasa massa berlebihan dalam masa saat ini hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD. Kami tidak mau under estimate, dan harus siap dengan segala kemungkinan terjadi,” pungkas Kapolres Grobogan.

Tolak Hasil Pilkada Hingga Pengaduan Kecurangan

sumber KPUD Batam
PILKADA disejumlah derah tanah air kembali menimbulkan masalah baru diwilayah setempat. Mulai dari penolakan hasil pemenang yang telah ditetapkan melalui rapat pleno KPUD, hingga munculnya ketidak puasaan yang dibuktikan dengan bertubinya laporan keberatan calon dan pendukungnya disampaikan ke Panwas Pilkada.

Dimulai dari Pilkada Batam, dipastikan kebelakangnya bermasalah karena empat pasang calon bukannya legowo menerima kekalahan malah menolak penandatangan penetapan calon terpilih, padahal sudah ditetapkan melalui rapat pleno KPUD setempat.

Undang-undang memang menganjurkan bagi yang tidak puas atau menemui kecurangan untuk melapor ke Panwas. Tapi kalau sudah ditetapkan KPU melalui rapat baru melapor, justru terkesan pejabat tak memberikan pemahaman politik yang baik bagi masyarakatnya.

Empat pasang calon yang menolak menandatangani hasil rapat pleno KPUD Batam dalam Pilkada setemat di antaranya saksi dari tim pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto, Aripin-Irwansyah dan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum. Hanya saksi dari pasangan yang meraih suara Ahmad Dahlan-Rudi, yang menyetujui hasil rapat pleno tersebut.

Saksi dari pasang Ria Saptarika-Zainal Abidin beralasan tak menolak angka atau jumlah perolehan, tak pelaksanaan secara keseluruhan. "Angkanya tak masalah, hanya pelaksanaan pilkada penuh kecurangan yang belum bisa kami terima," kata Agung Setia Budi, saksi pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin.

Agung mengakui, terkait adanya kecurangan pelaksanaan Pilkada Walokota Batam, tim Advokasi yang sudah mulai bekerja sejak awal pelaksanaan Pilkada mengumpulkan banyak kecurangan, mulai dari kampanye hitam hingga tidak netralnya pelaksana pilkada. Namun dia tak menyebutkan pelaku dari temuan mereka itu.

"Kami jelas akan menggugat pilkada ini. Tim advokasi sedang mengevaluasi berbagai kecurangan, untuk diserahkan buktinya ke Mahkamah Konstitusi," timpalnya.

"Kami juga menemukan banyak kecurangan, dan kami banyak berbeda dengan KPUD," tambah Muhaimin Ahmad Nasution, saksi dari pasangan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum.

Paling disorot olehanya adalah rekap perhitungan suara dari hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Pada form (formulir) yang kami terima tidak ada cap. Artinya, menurut undang-undang, ini tidak sah," tegasnya.

Hal adanya kecurangan, juga menjadi alasan (Robinson Pardosi), saksi dari pasangan Nada Faza Soraya-Nuryanto dan (Elde Siburian) Saksi dari pasangan Aripin-Irwansyah, juga menolak menandatangai hasil rapat pleno KPUD setempat.

Menurut Robinson Pardosi, ketidak beresan pelaksanaan Pilkada Walikota Batam dimulai sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimana ditemukan banyak pemilih yang menjadi pendukung pasangan mereka diwilayah Belakang Padang, tiba-tiba tak tercantum namanya dalam DPT (daftar pemilih tetap). Dia menuding terjadi pengurangan jumlah DPT dalam hasil akhir Pilkada.

Namun Elde Siburian, saksi dari pasangan Aripin-Irwansyah, tampak masih ragu dengan keputusan menolak hasil rapat plebo KPUD itu. "Secara de facto kami terima, tapi secara de jure kami tolak. Dan saya tidak akan menandatangani hasil pleno," pungkasnya.

Belum diketahui siapa penenang Pilkada Walikota Batam dalam hasil rapat pleno tersebut. Hanya saja, dalam penghitungan sementara yang dilakukan beberapa pihak, termasuk KPUD dan tim sukses, pasangan Dahlan-Rudi dinyatakan unggul perolehan suara mencapai 34,60 persen.

Disusul pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin 26,60 persen. Diurut tiga Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum 13,6 persen, dan pasangan Aripin-Irwansyah 4,8 persen, dan Nada Faza Soraya-Nuryanto 12,6 persen. Ria Saptarika sendiri masih tercata sebagai wakil wali kota Batam, bersama incumbent Dahlan.

Dari Pikada Grobogan, tim sukses pasangan calon Sri Sumarni-Pirman (SiP) akhirnya melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi selama berlangsungnya Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan 2011 ke Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten setempat, Selasa (11/1).

Sementara tim kampanye pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) juga melayangkan surat ke Panwas Grobogan yang intinya mengenai keberatan pemasangan spanduk ucapan selamat atas kemenangan pada salah satu pasangan calon.

Ketua tim sukses pasangan SiP, M Yaeni didampingi sejumlah anggota tim sukses lainnya, mendatangi Kantor Panwas Kabupaten Grobogan di Jl Sudirman. Namun niat mereka bertemu dengan Ketua Panwas M Junaidi gagal karena yang bersangkutan sedang keluar kantor.

Rombongan yang dipimpin M Yaeni hanya diterima anggota Panwas Grobogan H Abdullah. Setelah menyerahkan laporan mengenai adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan coblosan, M Yaeni menerima bukti penerimaan laporan.

“Kami tim sukses pasangan SiP berharap agar Panwa segera menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Grobogan ini,” tegas M Yaeni.

Dijelaskan M Yaeni, yang dilaporkan ke Panwas di antaranya adanya mobilisisasi pegawai negeri sipil (PNS) oleh salah satu pasangan calon peserta Pilkada Grobogan 2011, termasuk di dalamnya apel PNs di kantor eks kawedanan.

“Termasuk temuan adanya form C1 untuk saksi yang masih kosong namun sudah ditandatangani,” terang M Yaeni.

Sementara laporan tim kampanye pasangan BAIK ke Panwas ditandatangani Ketua tim Budi Susilo. Isi surat tersebut adalah keberatan pemasangan spanduk ucapan selamat atas kemenangan pada salah satu pasangan calon di wilayah Grobogan.

Menanggapi hal ini M Yaeni megaku sudah menerima surat dari Panwas. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Panwas agar bersikap adil dan bijaksana. “Panwas juga harus mengambil tindakan terhadap kegiatan open house yang dilakukan pasangan calon lain dengan mengundang PNS dan masyarakat,” tandas M Yaeni.

Pilkada Grobogan 2011, perolehan suara tertinggi diraih pasangan nomor urut tiga Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK). Menurut perolehan sementara dengan penghitungan cepat, pasangan ini menang tipis  dari pesaing kuatnya pasangan Sri Sumarni-Pirman (SIP).

Pilkada Flores Timur Diikuti Enam Pasang Calon

| Diposting : Senin, 10 Januari 2011 | Pukul : 19.34.00 |

KUPANG - Pemilu kepala daerah (pilkada) Kabupaten Flores Timur akan diikuti enam pasangan calon, termasuk di antaranya pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi. Pasangan ini sebelumnya telah digugurkan oleh pengurus KPUD setempat sebelumnya dengan asalan tak memenuhi syarat.

Enam pasangan calon itu adalah pasangan Feliks Fernandez-Ismail Arakiang, pasangan Yoseph Laga Doni Herin-Valentinus Tukan, pasangan Yoseph Yulius Diaz-Markus Ama Lebe, pasangan Hironimus Semau Jhony Odjan-Ludin Lega, Yeremias Bunganaen-Kristoforus Keban dan terakhir pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi.

"Pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial)digugurkan kepengurusan KPU Flores Timur sebelumnya dengan alasan tidak memenuhi syarat, tetap diikutsertakan dalam Pilkada Flores Timur," tegas KPUD Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Depa, di Kupang, NTT, seperti dilaporkan suarakarya online, Senin (3/1).

Johanes Depa sendiri mengungkapkan hal itu terkait polemik seputar pasangan calon yang akan ikut dalam Pilkada Flores Timur pada tahun ini. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Flores Timur yang akan "bertempur" di arena pilkada itu, menjadi polemik menyusul pernyataan juru bicara KPU Flores Timur Ernesta Katana yang menyebutkan hanya lima paket calon yang akan bertarung, minus pasangan Mondial.

Namun, Ketua KPU Flores Timur Aloys Kene Masan dalam suratnya yang disampaikan kepada wartawan di Kupang, Senin, menegaskan juru bicara KPU Flores Timur Ernesta Katana tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dengan penetapan pasangan calon kepala daerah Flores Timur kepada wartawan.

"Saya tidak pernah diwawancara, baik langsung maupun tidak langsung oleh wartawan terkait dengan masalah pasangan calon yang akan ikut serta dalam pilkada Flores Timur. Nama saya hanya dicatut oleh wartawan sebagai narasumber," kata Ernesta Katana, yang disampaikannya juga secara tertulis kepada Kantor Antara di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.

Ketua KPU NTT Johanes Depa menegaskan pasangan Simon Hayon-Frans Diaz Alfi (Mondial) tetap bertarung dalam ajang suksesi pilkada di Flores Timur bersama lima pasangan calon lainnya, karena paket Mondial memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, Pilkada Flotim tertunda pelaksanaannya sejak 3 Juni 2010 karena KPU Flores Timur menggugurkan pasangan calon yang masih berkuasa Simon Hayon-Diaz Alfi dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Pasangan yang diusung Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot yang terdiri atas Partai Golkar dan Gerindra itu kemudian melancarkan protes ke KPU Pusat, sehingga proses pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye calon dihentikan dan empat dari lima anggota KPU Flores Timur juga dipecat dengan tuduhan melanggar kode etik.

Jhon Depa mengatakan, kelanjutan proses Pilkada Flores Timur akan dimulai pada tahapan perbaikan berkas bakal calon yang akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon dan penarikan nomor undian ulang pasangan calon.

"Keputusan ini diambil dengan merujuk pada rekomendasi Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU pusat untuk kasus Floers Timur menemukan, hampir seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon," kata Depa.

Karena itu, tutur dia, KPU Pusat dalam petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada Flores Timur memerintahkan agar proses Pilkada Flores Timur dimulai pada tahapan perbaikan berkas para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Masyarakat Tak Respek Terhada Pengulangan Pilkada

PANDEGLANG - Tak banyak yang suka terjadi pengulangan pemungutan suara Pemilihan Kepada Daerah. Sama halnya di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, warga setempat berharap tidak terjadi lagi pengulangan pemungutan suara Pilkada setempat..

Warga mengaku pengulangan pencoblosan, selain menguras anggaran juga membuat masyarakat enggan untuk memberikan suaranya. "Jangan lagi lah terjadi pengulangan, yang kalah harus menerima kekalahannya dan yang menang juga harus menghargai lawan-lawannya," kata Opik Gandamana, warga Kampung Meredun Kelurahan Pagadungan Kecamatan Kerangtanjung, seperti dilaporkan suarakarya-online.com.

Tokoh pemuda itu menjelaskan, untuk biaya untuk pemilihan pertama pada 3 Oktober 2010 mencapai Rp16 miliar, serta pencoblosan ulang 26 Desember 2010 sebesar Rp 9,8 miliar. Anggaran tersebut, tutur dia, akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk pembangunan atau program pemberdayaan masyarakat.

"Pembangunan di Pandeglang belum maksimal, dan masih banyak warga kurang mampu, jadi lebih baik anggaran digunakan untuk membantu masyarakat," katanya. Ia juga mengatakan, enam pasangan calon yang ikut dalam pilkada merupakan tokoh di Pandeglang, jadi seharusnya mereka lebih mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat daripada ambisi pribadi.

Senada disampaikan Alex Suhardi, warga Kampung Kubang Desa Paniis Kecamatan Koroncong. Dia mengaku sangat tidak setuju jika harus kembali dilakukan pencoblosan ulang. "Saya pendukung salah satu pasangan yang kalah, tapi saya bisa menerima kekalahan itu, dan tidak setuju kalau harus dilakukan pencoblosan ulang," katanya.

Alex mengaku, yakin jika terjadi pencoblosan ulang, maka partisipasi masyarakat untuk memberikan suaranya akan berkurang, karena jenuh harus terus-menerus datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Selama 2010 ini, warga Kubang sudah tiga kali datang ke TPS, yakni untuk pemilihan kepala desa dan memilih bupati dan wakil bupati yang dialaksanakan dua kali," katanya.

Kemudian pada 2011 juga akan ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, jadi bisa dipastikan mereka sudah malas ke TPS, kalau nanti terjadi pengulangan pencoblosan pada pilkada Pandeglang.

Warga Pandeglang, dua kali memberikan suara untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2010-2015, yakni pada 3 Oktober 2010 dan 26 Desember 2010. Hasil pemungutan suara pertama, dimenangkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani dengan meraih 239.510 suara atau 43 persen dari total suara sah 552.894.

Di posisi dua ditempati Irna Narulita-Apud Mahpud 204.652 (37 persen), diikuti Yoyon Sudjana-M Oyim 51.633 (10 persen), Edi Suhaedi-Aprilia Hedysanty Puteri dengan jumlah dukungan 32.940 suara (enam persen).

Pada posisi lima ditempati pasangan Sunarto-Agus Wahyu Wardhana dengan 12.234 suara (dua persen) dan posisi terakhir pasangan Djajat Mujahidin-Enjat Sudrajat dengan perolehan 12.015 suara (1,8 persen).

Muara Teweh

Index »

Music

Index »

advertisement

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger