google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Kader Partai PELOPOR dan PDK Barut Loncat Pagar

Kader Partai PELOPOR dan PDK Barut Loncat Pagar

| Diposting : Kamis, 23 Mei 2013 | Pukul : 20.25.00 |


MUARA TEWEH – Selama proses pemilu kada dan pemilihan umum legislative 2013 dan 2014 di barito utara banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pasangan calon kepala daerah dan calon anggota legislative.

Hal ini tercermin pada pencalonan saudari Hj. Agus Susilasani, SH dari partai Pelopor yang bertarung menjadi calon anggota legislative lewat Partai Nasdem untuk calon legislative propinsi Kalimantan Tengah.

Yang kedua adalah saudara H. Mahmud dari Partai PDK barito utara yang bertarung lewat jalur independen untuk pemilihan kepala daerah, sementara partai PDK barito utara sendiri mengusung paslon Drs. Sapto Nugroho- Drs. Jamaluddin.

Menurut  Peraturan KPU No. 13 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 07 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/Kota. Pasal 19  huruf (i) poin 2 : anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik peserta pemilu maupun bukan peserta pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (model BB-5).

Hurup (j) : dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf (i) poin 2 adalah anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran sebagai DPR, DPRD Propinsi, Kab/kota, dan surat keputusan sebagai anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/kota.

Menurut Alhadi Junian Noor, sesuai fakta hukum, seharusnya kedua kader partai ini mengundurkan diri dahulu menjadi anggota partai politik yang mengusungnya menjadi anggota legislative yang kemudian di susul dengan pengunduran diri keduanya sebagai anggota legislatife pada DPRD kabupaten barito utara.

“Sayangnya sampai saat ini keduanya masih dengan enjoy menduduki kursi anggota dewan tanpa tersentuh sedikitpun oleh kebijakan yang mengharuskan keduanya mundur dari partai dan kursi anggota dewan”, ungkap Titang panggilan akrab kader Partai Pelopor barito utara ini.

Kedewasaan dan pemahaman akan peraturan ini memang masih menjadi persoalan pada personal- personal anggota legislative produk pemilu 2009 ini, karena terpilihnya mereka pun memang sarat dengan konsesi financial yang melupakan kualitas keterwakilan mereka.

“Anehnya, kondisi seperti dibiarkan semakin subur karena Badan Kehormatan dan KPUD sendiri telah kehilangan kendali atas kekuasaan yang mereka miliki”, pungkas Titang menutup pembicaraan.

Penulis : Munawar Khalil
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger