Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara Kalimantan Tengah membekuk dua wanita tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Muara Teweh.
"Tersangka pengedar narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti ditempat yang berbeda," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Jumat.
Dua wanita pengedar sabu itu ditangkap berawal polisi menangkap seorang wanita berinisial LR alias Lili (30) warga Jalan Brigjen Katamso kilometer 2 RT 28 Muara Teweh. Dia ditangkap di kawasan Jalan Panglima Batur pada Kamis (7/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka diamankan polisi setelah dua orang petugas penyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati ingin bertemu dan petugas diminta menunggu sampai tiga jam, dan bertemu ternyata pelaku melemparkan bungkus rokok ke arah petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat itu polisi berhasil menangkap tangan pelaku dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu buah handphone dan satu bungkus rokok LA," katanya.
Setelah dilakukan mengorek keterangan pelaku, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pengedar lainnya dimana Lili mendapat barang bukti bernama Mimin, namun setelah dilakukan penggeledahan pelaku tidak ada di rumah kontrakannya, yang ada hanya istrinya HW alias Elen (34) warga Jalan Panti Ajar RT 28 Muara Teweh.
Ibu rumah tangga itu ditangkap karena mengetahui barang bukti milik suaminya pada Kamis (7/4) sekitar pukul 15.30 WIB, di tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.
Selain itu disita barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar, seperangkat alat hisap sabu, isolasi, gunting dan handphone masing-masing satu unit.
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya. www.antarakalteng.com
"Tersangka pengedar narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti ditempat yang berbeda," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Jumat.
Dua wanita pengedar sabu itu ditangkap berawal polisi menangkap seorang wanita berinisial LR alias Lili (30) warga Jalan Brigjen Katamso kilometer 2 RT 28 Muara Teweh. Dia ditangkap di kawasan Jalan Panglima Batur pada Kamis (7/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka diamankan polisi setelah dua orang petugas penyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati ingin bertemu dan petugas diminta menunggu sampai tiga jam, dan bertemu ternyata pelaku melemparkan bungkus rokok ke arah petugas yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat itu polisi berhasil menangkap tangan pelaku dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu buah handphone dan satu bungkus rokok LA," katanya.
Setelah dilakukan mengorek keterangan pelaku, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pengedar lainnya dimana Lili mendapat barang bukti bernama Mimin, namun setelah dilakukan penggeledahan pelaku tidak ada di rumah kontrakannya, yang ada hanya istrinya HW alias Elen (34) warga Jalan Panti Ajar RT 28 Muara Teweh.
Ibu rumah tangga itu ditangkap karena mengetahui barang bukti milik suaminya pada Kamis (7/4) sekitar pukul 15.30 WIB, di tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.
Selain itu disita barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar, seperangkat alat hisap sabu, isolasi, gunting dan handphone masing-masing satu unit.
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya. www.antarakalteng.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar