Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah H Tajeri melapor ke Polres atas penagihan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan berulang-ulang terhadap dirinya.
"Sebagai pemilik bangunan yang ditagih merasa heran, karena PBB P2 tersebut sudah kita dibayar. Tetapi kenapa masih ada surat penagihan yang diberikan. Yang lebih parahnya lagi dalam surat penagihan itu ada ancaman bila tidak dibayar, akan dilakukan upaya paksa segera dicabut," katanya di Muara Teweh, Senin.
Tajeri menginginkan kinerja penagih benar-benar bertanggung jawab, sebab dana PBB P2 itu sudah dibayarkan, lalu kemana dana PBB P2 yang sudah dibayarkan itu.
Apakah uang pembayaran tersebut memang disetor ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) atau ada oknum lain yang sengaja tidak menyetorkannya, sehingga terjadi tunggakan.
Secara pribadi dia mengajukan keberatan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut permasalahan ini.
"Saya atas nama pribadi merasa keberatan atas surat tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap pembayaran PBB P2. Itu tidak hanya terjadi pada saya sendiri melainkan juga banyak pada wajib pajak lain," kata Tajeri politisi dari Partai Gerindra ini.
Dia mengatakan, penagihan PBB oleh pihak DPPKA ini tidak hanya satu tahun, namun beberapa tahun yang sudah lewat. Padahal PBB itu sudah dibayarkan dan buktinya masih ada, tetapi kenapa ditagih kembali bahkan akan dilakukan upaya paksa.
"Hal ini kalau kita melihat bisa jadi kebocoran PAD dari segi PBB P2, karena orang yang sudah bayar PBB tapi tidak di input atau terinput. Lalu kemana uang yang dibayarkan para wajib pajak," tegasnya.
Sementara Kabid Penagihan pada DPPKA Barito Utara Roosmadianor mengatakan, penagihan PBB tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK RI bagi semua wajib pajak yang terindikasikan ada tunggakan PBB.
"Sebab dalam aplikasi kami yang mengalami tunggakan akan muncul atau terseleksi sendirinya sehingga setiap wajib pajak yang menunggak diberi surat tagihan dan masalah PBB ini selalu menjadi temuan berulang-ulang dari BPK RI yang melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai tindak lanjut temuan tersebut, maka pihaknya melakukan komunikasi terhadap semua wajib pajak, khususnya yang terdapat tunggakan sesuai daftarnya adalah data yang ada pada sistem informasi PBB P2 yang dikenal dengan sistem dan prosedur pemungutan PBB P2 yaitu server atau data base yang berisikan data seluruh pelayanan PBB P2.
"Berdasarkan daftar ada ribuan penunggak pajak PBB mulai dari tahun 1996 sampai tahun 2015, bahkan dalam hal ini ada yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp25 juta," ungkapnya.
Namun demikian, sistem penagihan tersebut masih berlaku secara acak, karena ada indikasi bahwa banyak wajib pajak yang masuk dalam daftar data tersebut sebenarnya sudah melakukan pembayaran PBB ini.
"Dulu penagihan dilakukan oleh RT atau Petugas dengan kitiran pembayaran sementara, banyak juga ditemukan bahwa sudah melakukan pembayaran wajib pajak tetapi tidak terekam pada server," jelasnya.
Oleh karena itu, jika sudah membayar dipersilakan datang ke DPPKA Barito Utara dengan membawa bukti supaya mensingkronkan data dengan server.
Terkait upaya paksa hal itu sesuai dengan isi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan
Peratuaran Bupati Nomor 20 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Barito Utara.
"Jadi surat yang dibuat dan disampaikan kepada para wajib pajak tersebut ada dasar hukumnya," kata Roosmadianor. www.antarakalteng.com
"Sebagai pemilik bangunan yang ditagih merasa heran, karena PBB P2 tersebut sudah kita dibayar. Tetapi kenapa masih ada surat penagihan yang diberikan. Yang lebih parahnya lagi dalam surat penagihan itu ada ancaman bila tidak dibayar, akan dilakukan upaya paksa segera dicabut," katanya di Muara Teweh, Senin.
Tajeri menginginkan kinerja penagih benar-benar bertanggung jawab, sebab dana PBB P2 itu sudah dibayarkan, lalu kemana dana PBB P2 yang sudah dibayarkan itu.
Apakah uang pembayaran tersebut memang disetor ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) atau ada oknum lain yang sengaja tidak menyetorkannya, sehingga terjadi tunggakan.
Secara pribadi dia mengajukan keberatan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut permasalahan ini.
"Saya atas nama pribadi merasa keberatan atas surat tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap pembayaran PBB P2. Itu tidak hanya terjadi pada saya sendiri melainkan juga banyak pada wajib pajak lain," kata Tajeri politisi dari Partai Gerindra ini.
Dia mengatakan, penagihan PBB oleh pihak DPPKA ini tidak hanya satu tahun, namun beberapa tahun yang sudah lewat. Padahal PBB itu sudah dibayarkan dan buktinya masih ada, tetapi kenapa ditagih kembali bahkan akan dilakukan upaya paksa.
"Hal ini kalau kita melihat bisa jadi kebocoran PAD dari segi PBB P2, karena orang yang sudah bayar PBB tapi tidak di input atau terinput. Lalu kemana uang yang dibayarkan para wajib pajak," tegasnya.
Sementara Kabid Penagihan pada DPPKA Barito Utara Roosmadianor mengatakan, penagihan PBB tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK RI bagi semua wajib pajak yang terindikasikan ada tunggakan PBB.
"Sebab dalam aplikasi kami yang mengalami tunggakan akan muncul atau terseleksi sendirinya sehingga setiap wajib pajak yang menunggak diberi surat tagihan dan masalah PBB ini selalu menjadi temuan berulang-ulang dari BPK RI yang melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, sebagai tindak lanjut temuan tersebut, maka pihaknya melakukan komunikasi terhadap semua wajib pajak, khususnya yang terdapat tunggakan sesuai daftarnya adalah data yang ada pada sistem informasi PBB P2 yang dikenal dengan sistem dan prosedur pemungutan PBB P2 yaitu server atau data base yang berisikan data seluruh pelayanan PBB P2.
"Berdasarkan daftar ada ribuan penunggak pajak PBB mulai dari tahun 1996 sampai tahun 2015, bahkan dalam hal ini ada yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp25 juta," ungkapnya.
Namun demikian, sistem penagihan tersebut masih berlaku secara acak, karena ada indikasi bahwa banyak wajib pajak yang masuk dalam daftar data tersebut sebenarnya sudah melakukan pembayaran PBB ini.
"Dulu penagihan dilakukan oleh RT atau Petugas dengan kitiran pembayaran sementara, banyak juga ditemukan bahwa sudah melakukan pembayaran wajib pajak tetapi tidak terekam pada server," jelasnya.
Oleh karena itu, jika sudah membayar dipersilakan datang ke DPPKA Barito Utara dengan membawa bukti supaya mensingkronkan data dengan server.
Terkait upaya paksa hal itu sesuai dengan isi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan
Peratuaran Bupati Nomor 20 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Barito Utara.
"Jadi surat yang dibuat dan disampaikan kepada para wajib pajak tersebut ada dasar hukumnya," kata Roosmadianor. www.antarakalteng.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar