google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label HukumKorupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HukumKorupsi. Tampilkan semua postingan

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

| Diposting : Minggu, 30 Januari 2011 | Pukul : 12.56.00 |

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.

Politisi Senayan Bakal Serang Balik KPK

Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR RI
Jakarta - Penahanan terhadap 19 politikus tanah air yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penerima cek pelawat, mengundang reaksi dari rekan mereka di Senayan. Sejumlah amunisi pun disiapkan untuk menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalangan politikus Senayan menilai, Lembaga antikorupsi itu telah melakukan sistem “tebang pilih” dalam penyelidikan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004 silam.

"KPK sudah begitu lama menangani kasus ini, tapi kenapa mereka baru masuk tahanan secara massal?" kata Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR RI, kemarin, sembari mengakui Senin (31/1/2011) akan ada rapat dengar pendapat dengan pihak KPK.

Politikus kader Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan akan mencecar banyak pertanyaan kepada pihak KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin besok. "Saya punya data dan akan saya buka nanti. Pihak KPK harus menjelaskannya besok," katanya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, menambahkan, penahanan terhadap 19 politikus termasuk didalamnya kader PDI-Perjuangan, Panda Nababan itu sebagai bagian dari langkah dan upaya untuk meredam suara PDIP yang belakangan getol menggiring pembentukan panitia khusus hak angket pajak di DPR. "Terkesan penahanan terburu-buru. Apalagi penyuap dan perantara penyuap belum disentuh KPK," tegasnya.

Sedangkan Wakil Sekjen Partai Golkar Harry Azhar Azis terkait penahanan itu lebih mengingatkan kepada KPK untuk menjelaskan soal penahanan. "Jangan sampai ada kesan ada kepentingan dalam penangkapan itu. Nantikan akan merusak citra KPK sendiri. Kami sangat setuju KPK bekerja profesional tanpa ada hal lain yang berbau kepentingan politik," katanya.

Seperti diketahui, Jumat lalu, secara terpisah penyidik KPK mengirim 19 dari 25 tersangka penerima cek pelawat ke sejumlah rumah tahanan. Sebelum ditahan, pimpinan dan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP itu diperiksa KPK selama tujuh jam.

Mereka dijerat pasal menerima suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda. Selama penyelidikan, para tersangka mengaku menerima suap berupa cek pelawat dari pihak Miranda melalui Nunun Nurbaetie. Namun hingga kini, keberadaan istri anggota DPR dari PKS, Adang Daradjatun, tak diketahui.

KPK sudah berulang kali memanggilnya, namun pihak keluarga hanya menyatakan Nunun menderita sakit lupa dan berada di Singapura.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia, Hasril Hertanto, menilai kesaksian di persidangan terdahulu seharusnya sudah bisa dijadikan alasan KPK untuk menetapkan Nunun sebagai tersangka. Jika alasannya sakit, KPK bahkan juga bisa memulangkan paksa Nunun. "Dia bisa diperiksa tim dokter yang ditunjuk KPK," ujarnya, seperti dilaporkan Tempointeraktif.com, kemaren.

Sedangkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengaku lebih memahami kesulitan KPK membuktikan suap yang dilakukan Nunun dan Miranda. Meski demikian, seharusnya itu menjadi pemicu bagi KPK untuk bekerja lebih profesional lagi. "Setidaknya untuk KPK menjawab bahwa mereka tidak tebang pilih dalam kasus itu," kata Yuntho.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah anggapan bahwa penyidik Lembaga Antikorupsi itu melakukan “tebang pilih" dalam menangani kasus itu. KPK, timpalnya, punya sejumlah alat bukti ketika menahan para politikus. Selain itu komisi juga sedang menyelidiki keterkaitan pemberi suap baik Miranda maupun Nunun.

"Penyedilidikan oleh Penyidik KPK masih belum selesai. Kita tunggu saja, perkembangan selanjutnya, semua pihak pasti kita perlakukan sama bila sudah sampai tahapnya penyelidikan terhadap pihak lainnya," tegas Haryono.

Pekan Depan, Penyidik KPK Bidik Pemberi Suap

Jakarta - Kecemburuan politisi mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menetapakan sekaligus menahan pemberi hadiah dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Gultom, ditanggapi serius lembaga anti korupsi itu.

Pihak KPK memastikan, mulai pekan depan penyidik akan mengejar pemeriksaan terhadap pemberi suap. Hal itu ditegaskan Johan Budi, juru bicara KPK, dalam sebuah pesan singkat kepada media di Jakarta. Johan mengatakan, alasan mereka belum kepada pemberi suap karena berkas penyidikan atas 25 tersangka termasuk 19 tersangka yang sudah ditahan sudah hampir rampung.

"Pekan depan sudah ada yang dilimpahkan ke penuntut. Jadi penyidik KPK bisa fokus mengejar pemberi suap," tegasnya sembari menyebutkan bila pekan depan akan ada perkembangan terbaru dalam kasus yang lebih dikenal dengan Suap Pemilihan DGS BI itu. "Terkait kasus pemberian traveller cheque ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, pekan dapan akan ada perkembangan lagi. Bukan sekedar tersangka penerimanya," tulis Johan, seperti dilansir JPNN.com, hari ini, Minggu 30/1/2011).

Sayangnya juru bicara KPK itu masih belum bersedia membeberkan nama, meski sekadar inisial pelaku lainnya yang akan dibidik KPK untuk dijadikan calon tersangka dalam kasus itu. Johan juga memilih bungkam, ketika disodorkan beberapa nama yang selama ini santer disebut sebagai pihak yang memberi uang kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 kala itu. "Tunggu saja pekan depan," ucapnya.

Johan hanya menyebutkan, bila KPK akan kembali memeriksa pihak-pihak yang selama ini masih berstatus saksi seperti Nunun Nurbaeti. Nunun sendiri beberapa kali ingin dilakukan pemeriksaan namun selalu gagal. Nunun yang juga istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak mau memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Nama lain akan diperiksa adalah Miranda S Gultom, serta seseorang bernama Arie Malangjudo yang menjadi kurir pengantar traveller cheque dari Nunun ke para politisi di DPR.

Menurut Johan, sebenarnya masih ada lima tersangka suap Pemilihan DGS BI yang belum ditahan yaitu Budiningsih, Rusman Lumbantoruan dan William Tutuarima dari PDIP, serta Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli dari Partai Golkar.

Alasan tak menahan Budiningsih karena yang bersangkutan menurut Johan masih berada di Solo. Sedangkan empat tersangka lainnya mengaku sedang sakit. Ada juga satu tersangka lainnya bernama Antony Zeidra Abidin, politisi Golkar yang saat ini berada di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana YPPI BI.

"Mereka yang belum ditahan tetap akan dikenai tindakan. Pekan depan kita lakukan pemanggilan. Yang sakit tetap kita panggil, nanti setelah kita nyatakan sebagai tahanan akan langsung kita bantarkan ke rumah sakit," tutup Johan.

Aneh Penerima Suap Dijadikan Tersangka, Pemberi Suap Dibiarkan

Jakarta - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengundang kecemburuan sejumlah politisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam kasus itu.

Salah seorang politisi yang cukup keras mengkritik kinerja KPK dalam menangani kasus yang menjerat mereka adalah mantan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta. Dia bahkan mempertanyakan tindakan penyidik KPK terkait status pemberi suap dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, penyidik KPK sudah lama menangani kasus dugaan menerima cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun pihak yang diduga penyuap tidak menjadi tersangka.

"Bila kasus adalah tuduhan menerima suap, seharusnya ada dua belah pihak yang terlibat. Kedua belah pihak ya, mereka yang memberi suap maupun penerima suap," tegas Paskah. "Seharusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka dari pemberi suapnya, kemudian menyelidiki orang yang menerima," timpalnya.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan suap dengan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Sejak kemaren, Jumat (28/1/2011), 19 politisi yang berstatus tersangka kasus itu ditahan Penyidik KPK. Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang.

Kemudian tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba. Lalu dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangan kasus itu, Penyidik KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

19 Orang Politikus Dipenjara Secara Masal oleh KPK

Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom
Jakarta - Sebanyak 19 orang politikus tanah air dipenjara secara masal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan KPK dalam upaya penuntasan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu.

Sebelumnya, ke 19 politis Senayan itu ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin (28/1), KPK memutuskan melakukan penahanan serentak terhadap mereka. Diantara para tersangka yang ditahan itu terdapat politisi senior PDIP Panda Nababan, mantan anggota BPK Baharuddin Aritonang, dan mantan Meneg PPN dan Bappenas Paskah Suzetta.

Kasus itu sendiri ikut menyeret Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom. "Berdasarkan hasil penyidikan, ditemuka bahwa para tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan DGS BI," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, kemarin. Menurutnya, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak penahanan, kemarin.

Diakui Johan, seharusnya KPK sudah melakukan penahanan atas 24 tersangka kasus suap tersebut. Namun Rusman Lumban, Willem Tutuarima, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli dan Budiningsih, berhalangan hadir. Kecuali Budiningsih mengatakan dirinya sedang berada di luar kota, sedangkan empat lainnya mengaku sakit.

Meski begitu, kelima tersangka menurut Johan, tetap akan diproses seperti 19 tersangka lainnya yang lebih dulu meringkuk dalam bui KPK. "Langkah selanjutnya, kita melakukan pengecekan kesehatan keempat tersangka. Bila benar sakit akan dilakukan pembantaran. Sedangkan jika tidak, ya ditahan," kata Johan.

Johan juga memastikan akan menahan satu tersangka lainnya, Budiningsih, pada pekan depan. "Dia akan langsung ditahan," tegas Johan, sembari menerangkan bila penahanan atas ke-19 mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 itu dilakukan secara bertahap. Lokasi penahanan juga dibagi dalam empat lokasi.

Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba.

Dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Johan memastikan, usai penahanan (20 hari), KPK akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. "Penahanan untuk keperluan proses pengembangan penyidikan. Pekan depan, kita tingkatkan ke penuntutan," timpalnya.

Penahan masal tersebut menimbulkan reaksi beragam dari beberapa politikus tersebut. Memang ada beberapa di antaranya yang pasrah terhadap penahanan terhadap dirinya, namun cukup banyak pula yang menyesalkan, dengan alasan si pemberi cek perjalanan tersebut, belum dijerat.

Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar, termasuk salah satu pihak yang keberatan. Dia menilai upaya penahanan terhadap dirinya adalah langkah politisasi. "Ini adalah langkah politik dan pencitraan. Jadi semua ini tidak sesuai langkah hukumnya, ini bukan kasus korupsi tapi langkah politik dan kita akan lakukan langkah politik lagi untuk melawan," tegas Paskah.

Panda berasumsi sama dengan Paskah. Panda juga menyayangkan KPK yang memilih menahan dirinya, sebelum upaya hukum yang ditempuhnya melalui Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tuntas.

"Saya sedihkan, proses yang belum selesai dari KY dan MA. KPK harusnya kasih ruang untuk menunggu putusan dari kedua lembaga tersebut. Materinya (putusan) belum sampai pada saya," ungkapnya.

Seperti diketahui, jauh hari sebelum ditahan, Panda melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor yang memvonis rekannya politikus PDIP Dudhie Makmun Murod atas kasus yang sama. Menurut dia, kelimanya melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan atas dirinya.

Panda juga menuding, penahanannya tersebut terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan Senin pekan depan. Sebab, selama ini dirinya selalu menyudutkan KPK dalam setiap RDP dengan Komisi III DPR RI.

Memang sewaktu hendak menahan Panda, KPK terpaksa melakukan upaya jemput paksa. Tapi bukan karena dia menolak diperiksa, melainkan terkait rencana Panda yang akan berangkat ke Batam dalam rangka mengikuti Rapimnas PDIP.

Panda sendiri dibawa ke Gedung KPK dengan pengawalan cukup ketat dari tim penyidik dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun Panda menolak dirinya disebut dijemput paksa. "Saya tidak ditangkap, saya datang ke KPK pakai mobil saya sendiri kok," tegasnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Berbeda dengan Panda dan Paskah, sang whistleblower Agus Condro malah mengaku pasrah dengan keputusan penahanan yang dilakukan KPK. Dia bahkan mengakui akan mengikuti segala proses hukum yang diputuskan oleh KPK.

Namun dibalik kepasrahan Agus, justru menyimpan harapan agar KPK segera menjerat si pemberi uang suap tersebut. "Nggak papa, kita ikuti saja proses ini. Ditahan nggak papa yang penting semakin cepat proses hukum ini berjalan semakin bagus. Karena apa, karena nanti setelah proses ini selesai, KPK bisa menjerat atau mentersangkakan pemberinya," bebernya sebelum digiring menuju Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus cek perjalanan tersebut dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada 26 Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kaitan keterlibatan kasus cek perjalanan tersebut. Namun sementara ini, KPK hanya menjadwalkan penahanan terhadap 24 tersangka.

Diketahui pula, satu orang tersangka, Jeffrey Tongas Lumbanbatu, dari PDIP telah tutup usia. Sementara tersangka Anthony Zeidra Abidin telah berstatus terpidana atas kasus korupsi dana YPPI.

Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis atas empat pembagi cek perjalanan yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.

Dari keterangan keempat orang itu di persidangan, nama istri politikus PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, disebut merupakan pihak yang menyediakan sejumlah cek perjalanan bagi para anggota komisi IX pada saat itu.

Cek perjalanan itu diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004 lalu. Hingga saat ini, KPK belum juga mampu menjerat si pemberi cek itu, termasuk Nunun. Alasan KPK, keberadaan bersangkutan belum diketahui jelas. Sedangkan Nunun menurut KPK, mengaku tengah mengalami sakit lupa ingatan berat.

Dua Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup diperiksa KPK

| Diposting : Sabtu, 22 Januari 2011 | Pukul : 23.56.00 |

Gedung DPRD Kota Bekasi
JAKARTA - Dua staf ahli Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta, Gusti Nurfansyah dan Dana Kartakusuma, Kamis (20/1), diperiksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait penghargaan Adipura untuk Kota Bekasi tahun 2010.

Pelaksana harian (Plh) Humas KPK Priharsya Nugraha mengatakan, dalam kasus itu, telah ditetakan sebagai saksi adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Walikota dituding memberikan sejumlah uang suap untuk mendapatkan penghargaan Adipura tersebut.

Usai diperiksa, Dana membantah ada suap dalam kasus tersebut. Pemberian penghargaan tersebut sesuai prosedur. "Yang jelas penilaian tidak ada pemberian (uang)," katanya, sembari menegaskan jika tak ada pertemuan antara tim penilai dan pemkot Bekasi, sebagai pihak penerima penghargaan tersebut.

Disinggung pihak yang berwenang menentukan peraih Adipura, Humas KPK itu menegaskan diputuskan oleh pimpinan. "Penilaian ditentukan tim, pemenang diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan di antaranya menteri," timpalnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Plh Deputi Bidang Pencemaran Hermien Roosita, Plt Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran, Tri Bangun Laksono dan dua pegawai Kemen LH, Melda Mardalena, dan Sanggul Rajagukguk.

Untuk keperluan penyelidikan, pihak KPK segera menggeledah Kantor Kementerian LH, termasuk ruang kerja Menteri Gusti Muhammad Hata. Beberapa dokumen dan komputer disita untuk keperluan pengembangan kasus itu.

Dalam pengembangan kasus sendiri, Wali Kota Mochtar Mohammad tak hanya dijerat penyuapan penghargaan Adipura. Tetapi, politikus PDIP itu juga dijerat penyuapan pengesahan APBD Kota Bekasi Tahun TA 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi TA 2009.

Berdasarkan penyidikan, untuk mendapatkan penghargaan Mochtar telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana untuk keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura. Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh Mochtar dalam kaitannya dengan pengesahan APBD, setelah selesai dibahas eksekutif dan legislatif.

Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan. Menurut pihak KPK, dana diambil dari mata anggaran kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh masyarakat/organisasi pada Subbag TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPj fiktif.

Dituding Korupsi, Rumah Pribadi Bupati Tegal Disita Kejati

Bupati Tegal Agus Riyanto, tersangka korupsi
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menunjukan komitmennya dalam memberatas pidana korupsi didaerah. Meski surat izin presiden RI belum dikantongi pihaknya, namun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto, tetap dilanjutkan pengusutannya.

Menurut informasi, kasus itu dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Tak tanggung-tanggung, Kejati Jateng bahkan sudah menetapkan Bupati Tegal sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski belum pernah diperiksa, sebuah rumah milik Bupati Tegal, resmi disita Kejati Jateng, kemaren, Jumat (21/1/2011).

Pihak Kejati Jateng menduga, aset tersangka di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu dibeli dari uang hasil korupsi proyek Jalingkos. Setelah resmi disita, rumah yang dietimasi bernilai kurang lebih Rp400 juta milik tersangka itu, selanjutkan dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.

Rumah memiliki dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 300 meter persegi. Ketika eksekusi sita dilakukan, rumah tanpa penghuni. Sebelumnya, rumah berpagar warna hijau itu dihuni oleh seorang wanita dengan satu anak. Warga mengaku, hampir setahun ini rumah tersebut tanpa penghuni alias kosong.

Masih menurut sumber, eksekusi sita terhadap aset milik tersangka Bupati Tegal dipimpin oleh Setia Untung Arimuladi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dasar penyitaan, surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Benar, kita sudah menyita barang atau salah satu aset milik tersangka Agus Riyanto (Bupati Tegal). Kuat dugaan barang dibeli dari uang hasil korupsi, sehingga barang dijadikan salah bukti tindak korupsi dilakukan tersangka," tegas Untung, melalui sambungan telpon kepada wartawan, kemaren.

Untung juga membenarkan, dasar penyitaan surat perintah penyidikan kasus Jalingkos yang dikeluarkan Kejati Jateng, selanjutnya dikeluarkan surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Untung, proses eksekusi berjalan mulus alias tak menemui kendala. Karena saat dilakukan penyitaan, rumah tersangka dalam kondisi kosong alias tanpa penghuni. Warga mengakui, rumah tersangka itu hampir setahun tampa penghuni. "Sebelumnya ada seorang wanita bersama seorang anak. Namun selang beberapa bulan pergi entah kemana," kata Untung.

Data Kejati Jateng, Bupati Tegal sejak 20 September 2010 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos. Namun belum diketahui, jumlah kerugian negara diakibatkan dalam kasus korupsi dilakukan Bupati Tegal itu. Pihak Kejati hanya membenarkan jika hingga kini Agus Riyanto belum pernah diperiksa.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu turunnya izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal itu. Meski demikian, diakui pengusutan kasus terus berjalan. Juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal meski izin presiden belum terbit, bila sudah sampai tengat waktu yang dihitung sejak surat izin sampai tujuan.

Berdasarkan pantauan Suarapublic.com, hambatan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah juga dialami Kejati Kaltim. Hingga kini pihak penyidik Kejati setempat belum juga bisa memeriksa Gubernur Kaltim lantaran izin presiden belum juga terbit hingga sekarang ini. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terhadap komitmen pemerintahaan dalam upaya memberantas korupsi, terutama yang terjadi didaerah.

Tim KPK AkanTelusuri Dugaan Korupsi PSSI

Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.
JAKARTA - Laporan dugaan korupsi ditubuh Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) segera diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah awal penanganan dalam kasus itu, KPK terlebih dahulu membentuk tim pengkajian.

"Tim itu nantinya yang akan menelusuri penggunaan dan pengelolaan dana APBD/APBN yang masuk ke PSSI juga klub sepakbola peserta Indonesia Super League (ISL). Tim nanti akan melakukan pengkajian menyeluruh sehingga KPK minta waktu cukup lama untuk penanganan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan, kemaren.

Menurut Jasin, pengkajian seputar kasus itu bukan pekerjaan instan karena banyak aspek yang perlu dikaji. Terpenting kecermatan tim menemukan usur merugikan negara didalam penggunaan dana APBD/APBN oleh PSSI dan club peserta SLI. "Sekarang sudah dimulai kapan selesainya tergantung kepada tingkat kompleksitas masalahnya," ucapnya melalui pesan singkat kepada media, Jumat (21/1/2011).

Jasin menambahkan, kompleksitas diperlukan karena banyak klub sepakbola yang tersebar hampir di seluruh Indonesia yang pasti menyulitkan bagi KPK. "Tim resmi dibentuk pekan ini tadi. Tim telah mulai melakukan kajian dan menelusuri semua sistem dan banyak aspek yang dikaji. Tim mengkaji dana hibah APBD/APBN untuk pembinaan atau kegiatan olahraga," tegasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan data dugaan korupsi dana APBN dan APBD di tubuh PSSI serta sejumlah klub Liga Super Indonesia. ICW menuding, dana yang dikorupsi setiap tahunnya mencapai Rp720 miliar.

BPK Temukan Rp 2,3 Triliun Penyimpangan Anggaran Kemendiknas

Jakarta - Besarnya porsi anggaran diberikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) ternyata justru menyuburkan praktek korupsi dilembaga itu. Setidaknya hasil pemeriksaan BPK, telah menemukan penyimpangan penggunaan anggaran mencapai Rp 2,3 triliun di Kemdiknas.

"Kami telah membuat task force. Tim akan bekerja secepat mungkin dan kami berharap semuanya akan tuntas pada Maret 2011, karena BPK berharap akhir Februari harus sudah selesai," beber Irjen Kemdiknas Wukir Ragil dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (21/1) kemarin.

Wukir menjelaskan, sejak pengumuman hasil pemeriksaan BKP, pihaknya telah menyusun tim untuk mengklarifikasi semua unit kerja yang tercatat dalam rekomendasi BPK soal penyalahgunaan anggaran itu. Diharapkan, secepatnya pihak-pihak yang masuk dalam rekomendasi BPK itu untuk mengembalikan segala bentuk ke kas negara.

"Terkait temuan BKP ini kami lakukan bukan hanya dengan unit kerja di lingkungan Kemdiknas, karena ada pula rekomendasi BPK yang mengharuskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan berkait dengan pemindahan aset pengelolaan barang milik negara," timpalnya.

Diakuinya, sejauh ini pihaknya sudah memanggil beberapa pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan klarifikasi terhadap hasil temuan BPK tersebut. "Sampai 20 Januari, terhadap temuan di Universitas Airlangga Surabaya, rekanan yang diminta untuk mengembalikan dana sudah menyetor keterlambatan ke kas negara masing-masing sebesar Rp 11,7 miliar, Rp 1,5 miliar, dan Rp 1,95 miliar," ungkapnya.

Sedangkan untuk uji fungsi alat-alat kesehatan senilai Rp 39 miliar, ibuhnya, kini sedang mereka dilakukan. Baru setelah dilakukan uji fungsi, dan ternyata semuanya berjalan baik, maka masalah alat kesehatan tersebut selesai, lalu tinggal pemanfaatan dan pemeliharaan.

"Untuk kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,4 miliar telah dilakukan penyetoran ke kas negara pada 25 Oktober 2010 lalu," timpanya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap rencana aksi yang telah disusun dan menyampaikan kepada publik setiap dua minggu sekali. Rencana aksi itu telah tercatat dalam rekomendasi BPK serta mengusahakan untuk secepatnya mengembalikan ke dalam bentuk tanggungan kas negara.

Sementara itu, beberapa rektor PTN yang sudah menghadap Irjen Kemdiknas untuk melaporkan di antaranya Rektor UNJ, ITS, Unair, Brawijaya dan Universitas Mataram.

Menurut data Kemendiknas, pos terbesar dari temuan BPK ada pada pendanaan di satker (satuan kerja) Kemendiknas yang berbentuk PTN, seperti di RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) sebesar Rp 38 miliar, dan Universitas Mataram Rp 19,5 miliar.

Gayus Siap-Siap Kembali Diadili

Jakarta - Proses hukum terhadap pelaku mafia pajak Gayus HP Tambunan tak lantas berakhir setelah vonis tujuh tahun dijatuhi majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Pasalnya masih ada beberapa berkas perkara yang melibatkan Gayus, yang juga sangat berpotensi menambah vonis hukumannya dalam sidang sebelumnya.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar, kemaren mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke kejaksaan setempat. ''Penyidik masih melengkapi dari petunjuk jaksa untuk kasus ini,'' kata kepada wartawan, Jumat (21/1) .

Boy menambahkan, rencananya Polri akan melimpahkan berkas mafia pajak kasus babak selanjutnya ke Kejaksaan Agung pada Senin (24/1). Kali ini besar uang negara harus dipertanggungjawabkan tersangka Rp sebesar 28 miliar. Dalam kasus ini, Gayus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi

Dalam kasus babak kedua ini, mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga dikenakan pasal 11 tentang Gratifikasi atau Pasal 12 B tentang suap, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan mengenai kasus pencucian uang sesuai dengan pasal 3 tentang Undang-undang Pencucian Uang.

Kasus ini ditangani pihak Polri sejak Juli 2009 hingga Oktober 2010. Selama itu tak kurang dari tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka. Nanti Gayus juga diminta mempertanggungjawabkan dihadapan hukum dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakannya pergi ke Makau, Kuala Lumpur, dan Cina.

Menyinggung kasus pajak itu, Boy mengakui ada dua orang pimpinan dari perusahaan wajib pajak yang akan menjadi saksi di persidangan nanti. ''Pimpinan dari dua perusahaan itu dijadikan saksi pada kasus mafia pajak Gayus senilai Rp 28 miliar,'' timpal Boy.

Namun alasan belum saatnya, Boy enggan menyebutkan nama pimpinan perusahaan yang kali ini mereka tetapkan sebagai sasksi tersangka Gayus Tambunan.

Pengusaha Dituding Biayai Pelisiran Gayus ke Luar Negeri

| Diposting : Minggu, 16 Januari 2011 | Pukul : 07.49.00 |

Jakarta - Pengusutan kasus pelisiran Gayus Tambunan keluar negeri padahal terdakwa pelaku mafia pajak itu berstatus tanahan Pengadilan Tipikor, berhasil menemukan beberapa bukti keterlibatan pihak lain. Selain petugas Imigrasi dan warga asing, seorang pengusaha juga disebut-sebut sebagai orang yang turut mendukung lanjongan Gayus ke beberpa negara Luar Negeri.

Beberapa pihak menyebutkan, pengusahaa tersebut berinisial HS dan D. Disebutkan pula bila pengusaha itulah yang membiayai pelisiran Gayus ke luar negeri. Pengusaha tersebut menaruh perhatian kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu karena pernah ditolong olehnya terkait kasus pajak.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Ito Sumardi tak menampik informasi tersebut. Menurut Ito, pengusaha itu memiliki kedekatan dengan Gayus. Ito juga membenarkan, dugaan pemberian sejumlah uang oleh pengusaha itu karena sebelumnya dia pernah ditolong Gayus.

Namun Ito enggan menjelaskan identitas pengusaha itu. Dia beralasan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Yang namanya pengusaha kan pasti berkaitan dengan masalah pajak. Tetapi, apa pengusaha yang mungkin terkait ini memang kenal baik (dengan Gayus), pernah ditolong, atau memang berkolusi, itu kita dalami juga," jelas Ito.

Ito memastikan dalam pengembangan kasus itu, pihaknya akan memanggil pengusaha tersebut. Polisi juga tengah mencari keterkaitan HS dengan Gayus sesuai dengan bukti-bukti yang ada. "Pokoknya semua yang terkait akan dipanggil. Tapi, kita harus cari kaitan dan bukti-buktinya (keterlibatan HS). Sebab, dia (Gayus) menyampaikan kadang-kadang memberi keterangan berubah-ubah kepada kepolisian atau instansi lain yang terkait," kata Ito.

Sebelumnya, Brigjen Ike Edwin, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mendatangi kantor Dirjen Pajak. Tim Ike memeriksa dokumen 149 wajib pajak yang terkait Gayus. "Sedang diproses (datanya)," kata Ike sesaat sebelum masuk gedung Dirjen Pajak.

Sementara itu, desakan agar Presiden SBY turun tangan melakukan intervensi dalam penuntasan pengusutan kasus Gayus, terus mengalir. SBY merespon desakan itu. "Presiden selalu memantau dan membicarakan penanganan kasus meski tidak terbuka untuk publik," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Ditegaskanya, sangat keliru bila seorang presiden tidak care, tidak pernah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk membicarakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Gayus itu.

Djoko mengatakan hal itu kepada wartawan usai rapat singkat dengan presiden dan sejumlah menteri di Bandara Halim Perdanakusumah, kemarin (14/1). Rapat digelar sesaat setelah Presiden SBY mendarat dari kunjungan kerjanya ke Jawa Timur.

Menurut Djoko, tanpa ada imbauan tentang intervensi kasus Gayus, presiden selalu menggelar rapat-rapat koordinasi dengan pihak terkait. Sebaliknya, para penegak hukum juga memberikan laporannya kepada presiden.

"Salah satu intervensi dalam tanda kutip. Jadi perhatian beliau terhadap permasalahan hukum, seperti dengan PPATK dan Satgas, itu tidak selalu terbuka kepada publik," timpal mantan Panglima TNI itu.

Intervensi SBY dalam kasus Gayus belum terbuka terhadap masyarakat, menurut Djoko, karena memang aparat penegak hukum sedang dalam proses menggali informasi guna menuntaskan pengusutan kasus itu.

"Memang susah menggali aliran dana dari seseorang, termasuk pajaknya siapa yang harus diusut. Ini juga yang dilaporkan oleh Kapolri. Bukan kesulitan tapi proses memang sedang berjalan," jelas Djoko.

Sementara itu, Hotma Sitompul, pengacara Gayus untuk kasus pelesiran ke luar negeri kemaren membeberkan isi komunikasi BlackBerry Messenger antara staf khusus SBY Deny Indrayana dan istri Gayus, Milana Anggraeni.

"Mengapa seorang Deny yang punya data tidak lapor polisi, tapi justru mengancam klien saya lewat BBM," kata Hotma di kantor LBH Mawar Saron, Jakarta Utara. Hotma mencurigaai, Deny ada maksud lain dengan berdialog lewat BBM dengan istri Gayus.

Berikut isi BBM Deny : "Gayus jelas-jelas koruptor! Tidak ada gunanya saya kasihan pada Mbak dan anak-anak. Semoga saat itu laknat Allah tidak datang. Anda sedang bermain-main dengan kesabaran Sang Pencipta. Baik Mbak saya pamit. Mbak tidak akan saya ganggu-ganggu lagi. Silakan jalan sendiri. Anda sendirian, saya yakin Allah pun enggak berdekat dengan orang yang masih menunda-nunda menyampaikan kejujuran. Tapi sudahlah itu sudah pilihan Anda, menjauhkan diri dari ridhonya. Masya Allah. Sudah mulai muncul Rani, harusnya menjadi tersangka juga."

Sebelumnya kepada media, Deny Indrayana mengakui telah menjalin komunikasi dengan istri Gayus, Milana Anggraeni. Namun, sebutnya, tidak ada ancaman atau yang lain, apalagi sampai ada maksud lain dari komunikasinya itu. "Sejak awal Satgas memang serius mengawal kasus ini. Saat itu saya hanya berkomunikasi biasa dengannya," jelas Deny.

Warga AS Disebut Menjadi Otak Pemalsuan Paspor Gayus

JAKARTA - Ibarat tumbuhan Ubi, kasus Gayus Tambunan terus menjalar ke berbagai arah. Tak hanya terkait mafia pajak yang disangkakan kepadanya, kasus pelisirannya keluar negeri juga menyeret keterlibatan beberapa nama.

Cukup mencengangkan dari kasus pelisiran Gayus ini, adanya keterlibatan warga negara asing. Pria yang belakangan diduga berkebangsaan Amerika Serikat itu diketahui bernama Jhon Jerome. Jhon juga diketahui lahir 16 Mei 1970, asal California, sedang dalam pengejaran penyidik di sebuah kota di kawasan Sumatera.

"Tak lama lagi (tertangkap)," kata sebuah sumber melalui BlackBerry Messenger (BBM), seperti dilaporkan JPNN.com, tadi malam. Penyidik sudah mengantongi data tentang orang itu. Dia diketahui berpaspor AS nomer 444602501. "Dia juga yang berperan mencarikan hotel untuk Gayus," tambah sumber tadi.

Komjen Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri, membenarkan informasi keterlibatan warga negara asing dalam kasus pelisiran Gayus keluar negeri. Diakuinya pria itu sebagai pelaku pemalsuan paspor Gayus. Namun, Ito enggan menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan warga negara asing itu.

"Kami masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS di Jakarta, dugaan terkait keterlibatan warga negara mereka dalam kasus ini," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Namun Ito menolak menyebut detail nama warga AS itu. "Saat ini keterlibatannya masih diduga," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menambahkan, warga AS tersebut diduga menjadi aktor intelektual pemalsuan paspor. "Kita duga, tidak hanya melayani Gayus saja. Ini merupakan sindikasi," bebernya.

Diakui Boy, saat ini pihak Polri masih mengurai jaringan pemalsu paspor itu, termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai Imigrasi. Salah satunya Zulkifli, mantan Kepala Seksi Lalulintas Imigrasi Jakarta Timur, lalu Dadang Suganda, Koordinator Pendistribusian Paspor, Tri Sasongko mantan Kepala Subseksi Perizinan Imigrasi Jakarta Timur.

Penyidik Mabes Polri juga sudah memintai keterangan Ahmad Jefri, Agus Arifin Saksono, dan Ketut Satria Wijaya, dalam kapasitas mereka sebagai petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Menkum HAM Patrialis Akbar mengakui, kini pihaknya bersama dengan kepolisian masih mendalami paspor asli tapi palsu (aspal) milik Gayus, termasuk mencari tahu lokasi atau tempat pembuatannya.

Menurut Patrialis, dari hasil penelitian sementara pihak imigrasi, paspor itu tidak dibuat di dalam negeri, atau dibuat di luar wilayah hukum Indonesia. Hal itu dilihat dari 118 kantor imigrasi yang tersebar di Indonesia, tidak ditemukan data paspor atas nama Sony Laksono.

"Kami belum temukan pembuatan paspor itu di dalam negeri. Kami punya 118 kantor imigrasi. Jaringannya tidak satupun ditemukan itu. Bahkan, di tempat-tempat yang dicurigai," tegas Patrialis.

Sama halnya dengan pihak kepolisian, juga Patrialis terkesan hati-hati untuk menjelaskan keterlibatan sindikat warga negara AS dalam pemalsuan paspor dari luar negeri. Politikus PAN itu menyatakan, pihaknya masih mendiskusikan dengan kepolisian.

Namun tak dipungkirinya, dugaan keterlibatan warga asing berinisial J. "Masalah keterlibatan warga asing kan sudah disampaikan oleh Kapolri. Identitasnya J (adalah) warga asing. Tetapi, J itu siapa, ini yang sedang kita cari. Itu kan baru pengakuan Gayus," jawab Patrialis.

Namun soal sanksi terhadap petugas Imigrasi, Patrialis tegas mengatakan siap mengambil tindakan bila nanti para bawahannya itu (para petugas imigrasi), terbukti membantu meloloskan Gayus ke luar negeri. Sanksi bisa pidana atau administratif.

"Karenanya masalah ini kita koordinasi dengan Pak Ito sampai sejauh mana tingkat kesalahan masing-masing petugas Imigrasi. Kalau ada tindak pidana, ya (dijatuhkan sanksi) tindak pidana. Kalau administratif, ya (sanksi) administratif," tegas Patrialis.

Tujuh Kasus Korupsi di Gorontalo Ditangani KPK

warna hijau lokasi Provinsi Gorontalo
JAKARTA (suarapublic.com) - Kasus korupsi disejumlah daerah terus menjadi incara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti baru-baru ini, KPK dikabarkan sedang menyelidiki tujuh sekaligus kasus korupsi di Provinsi Gorontalo. Modus korupsi diduga penyalahgunaan dan penyelewengan APBD, dan kesemua melibatkan penyelenggara negara.

"Karena didaerah banyak yang tak tertib dalam administrasi pemerintahan maupun pengelolaan anggaran, sehingga kasus korupsi di daerah paling banyak berkaitan dengan penyalahgunaan dana APBD," ungkap Pimpinan KPK Haryono Umar, ketika dihubungi wartawan pekan lalu, Senin (10/1).

Menurut Umar, sebelumnya KPK telah mewanti-wanti agar daerah berhati-hati dalam menggunakan dana APBD. Karena pengalaman selama ini, banyak kasus korupsi kepala daerah atau wakilnya terjadi karena penyalahgunaan dana APBD.

Umar mengakui, hingga 31 Desember 2010 sudah tujuh kasus korupsi di Gorontalo ditangani KPK. Sekarang ini statusnya kasus sudah di bagian penindakan (penyelidikan, red). Ada juga satu kasus lainnya yang masuk ke pencegahan. Sedangkan kasus yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, dan MA, tidak ada yang diteruskan.

Berdasarkan data KPK, kasus tahun ini lebih sedikit dibanding 2009, dimana sebanyak delapan kasus korupsi yang sedang diselidiki (penindakan) KPK, dua ke pencegahan, dan satu ke pimpinan. Selanjutnya satu kasus korupsi masing-masing diteruskan ke kepolisian dan BPK.

Polri Kerjasama KPK Usut Kasus Gayus

Jakarta (suarapublic.com) - Pemerintahan SBY menunjukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi ditanah air. Setidaknya bisa dilihat dari kerjasama alat negara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam menangani kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan.

Sekadar mengingatkan, sejak mencuat kasus cicak dan buaya, prakatis hubungan dua penegak hukum yang kini sama-sama tengah mendapat perhatian khusus rakyat Indonesia itu, agak renggang. Terlebih adanya kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ike Edwin mengatakan, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK dalam mengusut kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan.

"Nanti kita ada kerjasama. Kita akan lakukan koordinasi dalam pengusutan kasus Gayus ini," kata Eke Edwin dihadapan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (15/1). Kerjasama Mabes Polri-KPK ini juga termasuk keperluan data perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus, saat masih menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, sebut Ike Edwin, Mabes Polri terlebih dahulu menindak lanjuti data tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke KPK. "Nanti kita akan bekerja sama dengan KPK. Tapi ini kan punya kita (data 151 perusahaan)," jelas mantan Kapowiltabes Surabaya itu.

Bak gayung bersambut, pihak Kementrian Keuangan juga menyatakan siap membantu kerja KPK memberantas korupsi di tanah air, terutama terkait kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.

"Kita masih menunggu instruksi pimpinan. Kita siap berkoordinasi dengan KPK terkait 151 data perusahaan wajib pajak itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkeu Hadi Rudjito, usai mengantarkan data 151 perusahaan di Bareskrim Polri, kemaren.

Sebelumnya, dokumen berisi 151 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus diserahkan Kementerian Keuangan kepada Mabes Polri. Dokumen dimuat dalam tiga buah kardus, akan diserahkan kepada KPK bila diperlukan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Gayus mengaku menerima imbalan uang dari sejumlah perusahaan wajib pajak yang diurusnya. Gayus diberi imbalan karena membantu kepengurusan sehingga perusahaan terbebas dari masalah pajak.

KPK diharapkan melakukan pengusutan terkait munculannya pemberian imbalan kepada Gayus. Banyak pihak mencurigai, perusahaan itu bermasalah dengan kewajibannya sehingga meminta bantuan Gayus, yang kemudian diberi imbalan mencapai puluhan dolar USD.

Terkait Kasus Gayus, Kemenkeu Siap Berikan Data ke KPK

| Diposting : Sabtu, 15 Januari 2011 | Pukul : 23.32.00 |

JAKARTA (suarapublic.com) - Dukungan agar kasus mafia pajak Gayus Tambunan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Kali ini giliran Kementerian Keuangan menunjukan dukungannya dengan menyatakan siap memberikan data terkait kasus itu bila diminta atau diperlukan KPK.

"Kalau mereka (KPK) meminta pasti akan kita berikan," kata Kabiro Humas Kementerian Keuangan Yudi Permadi, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Sabtu (15/1).

Kemenkeu, menurut Permadi, juga akan memberikan data berupa daftar nama wajib pajak, kalau pihak KPK menginginkannya. "Apa pun akan kita berikan untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Namun permadi belum bisa menjelaskan ke media nama-nama wajib pajak, terutama yang ditangani Gayus Tambunan sebelum kasus dugaan penggelapan pajak itu menjerat terdakwa Gayus.

Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan meminta data-data mengenai wajib pajak Gayus, dalam pertemuan mereka dengan pihak Kemenkeu yang direncanakan terjadwal pekan depan.

Seperti diketahui, sejak pledoi Gayus dibacakannya di Pengadilan Negeri, kasus itu terus menggelinding bak bola panas. Terlebih dengan pernyataan Gayus bahwa dirinya hanyalah pelaku kelas teri (kecil), yang ditelah dijadikan korban dalam kasus itu.

Sedangkan pelaku lainnya, kelas Big Fish sebagaimana sering diucapkan Sekretaris Satgas Mafia Hukum Deny, menurut Gayus tak tersentuh. "Padahal saya sudah ceritakan semuanya kepada satgas mafia hukum terkait kasus ini, tapi kok sekarang malah saya yang dijadikan korban," kata Gayus dalam pledoinya saat itu.

Entah memang sungguh-sungguh atau hanya lelucon Gayus untuk menggambarkan ketidak berdayaan aparat penegak hukum menangkap Big Fish dalam kasus dirinya, diakhir pledoinya pelaku mafia pajak itu malah mengajukan diri menjadi staf ahli penegak hukum untuk membantu memberantas kasus korupsi ditanah air, khususnya kasus pengamplang pajak.

Ketua KPU Langkat Dituding Korupsi Rp23 miliar

| Diposting : Jumat, 14 Januari 2011 | Pukul : 23.17.00 |

Bupati bersama Ketua dan Anggota KPU Langkat
MEDAN - Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Langkat berunjung petaka bagi Ketua KPUD setempat, Soetomo. Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat atas tudingan korupsi Pilkada setempat senilai Rp23 miliar.

"Kita sudah menahan ketua KPUD. Dia (Soetomo,red), ditahan karena dikawatirkan melairkan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBD Langkat 2008 untuk anggaran pilkada," kata Kajari Langkat Stabat Fatur Rachman, kepada wartawan, Kamis (13/1/2011).

Dalam kasus yang sama, pihak Kejaksaan Negeri Langkat juga telah menetapkan tersangkan dan menahan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Mirzal. Penahanan terhadap Mirzal juga karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Fatur menegaskan, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan diduga telah terjadi penyelewengan. Mereka diduga melakukan mark up terhadap anggaran dalam proses pilkada di kabupaten tersebut pada 2008 silam.

Di antaranya, dugaan mark up biaya pengacara saat membela KPUD Langkat ke Mahkamah Konstitusi, dimana anggarannya sebanyak Rp400 juta, namun yang diserahkan tidak mencapai angka tersebut. Kemudian, juga ada dugaan mark up alat sosialisasi kampanye kepada masyarakat.

Atas perbuatannya itu, sebut Fatur, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHPidana. Jauh hari sebelum menahan Soetomo dan Mirzal, penyidik Kejari Langkat juga telah menahan tersangka lainnya yakni Sekretaris KPUD setempat Syamsul.

KPK Geledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebagai pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, penggeledahan dimulai sejak pukul 13.00. "Penyidik menggunakan 3 mobil dalam melakukan penggeledahan," katanya di kantor KPK, seperti dilaporkan suaramerdeka, Kamis (13/1).

Sekadar diketahui, Mochtar merupakan tersangka korupsi sehubungan upaya penyuapan pengurusan penghargaan Adipura. Politisi PDIP ini juga dijerat upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Pemkot Bekasi TA 2009.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bahwa dalam rangka mendapatkan penghargaan Adipura untuk Pemkot Bekasi tahun 2010, Mochtar diduga memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana yang digunakan untuk keperluan pengurusan penghargaan Adipura.

Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh Mochtar dalam kaitannya dengan pengesahan APBD Pemkot Bekasi TA 2010. Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan APBD tersebut.

Sedangkan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran Kegiatan Dialog/Audensi Wali Kota dengan Tokoh Masyarakat/Organisasi yang ada pada Sub Bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Namun sejauh ini, kerugian negara dalam kasus ditangani KPK itu belum diketahui. Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus menghitung besarnya kerugian negara yang dialami akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MM tersebut.

Atas perbuatannya, MM (Mochtar Mohammad) dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat ( 1 ) atau pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f, pasal 13 Jo. pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kasus Gayus dalam Proses Penyelidikan KPK

Jakarta - Kasus penggelapan pajak yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan terus menggelinding bak bola panas. Dengan adanya penemuan baru terhadap kasus itu, dimungkinkan nantinya akan menjerat lebih banyak lagi tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas pun mengibaratkan kasus gayus itu bak rimba raya, sehingga penanganan pengusutan kasus itu berjalan lamban. Kasus gayus sendiri sudah mulai ditangani pihak KPK, dan sekarang sudah dalam tahap penyelidikan (lid).

Busyro mengatakan hal itu setelah beberapa saat usai menemui Kuasa Hukum Gayus Halomoan Tambunan, Adnan Buyung Nasution, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/1).

"Kita sudah mulai tangani, dan sekarang proses kasus sudah dalam tahap penyelidikan. Nanti beberapa orang kita panggil untuk didengarkan keterngannya," ucapnya, menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus bekas pegawai pajak golongan III itu.

Apakah termasuk Gayus akan dipanggil KPK. "Oh jelas itu (Gayus dipanggil). Itu sudah keputusan Rapat pimpinan," kata bekas Ketua Komisi Yudisial ini. Namun menurut Busyro, waktunya masih belum bisa ditentukan.

Kedatangan Buyung ke KPK untuk menambahkan informasi soal kasus Gayus. Namun KPK belum memutuskan ke arah mana dimulainya pengusuatan kasus Gayus dipilih. Termasuk apakah nanti mengusut dimulai dari aliran dana temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan maupun pengakuan Gayus terkait perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak.

"Itu nanti dalam perkembangan, akan kami komparasikan dengan informasi yang lain," kata Busyro.

Masih dikesempatan yang sama, Buyung mengaku bersyukur Komisi mau ikut dalam penanganan kasus Gayus. Menurutnya, banyak celah yang belum terbuka selama ini dalam penyidikan kasus Gayus itu. "KPK bisa melanjutkan," sebut Buyung.

Peran KPK semakin klop setelah Gayus dalam pleidoinya menyatakan tak puas terhadap Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, padahal Ia sudah membeberkan semua masalah hukum dan pajak ke lembaga bentukan presiden tersebut.

Ia mengaku sudah mengungkapkan uneg-uneg kepada satuan tugas agar tak hanya "mendorong" saja. "Sebab dalam kasus Gayus ada sistem yang tak bekerja," tegasnya.

Ito Sumardi : "Beking Gayus Kalangan Pengusaha Kuat"

| Diposting : Rabu, 12 Januari 2011 | Pukul : 10.14.00 |

JAKARTA - Spekulasi mengenai siapa orang kuat dan berduit dibelakang terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, terus menggelinding. Pihak Mabes Polri sendiri sudah mengendus siapa sosok kuat dibelakang Gayus, hingga dia bebas berkeliaran ditanah air hingga keluar negeri, meski berstatus tahanan Lapas.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, sosok yang membiayai terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan berasal dari kalangan pengusaha. Namun publik mengingikan Mabes Polri tak hanya sekadar memberikan sinyal, namun harus membeberkan secara transparan kepada publik siapa aktor pungusaha dimaksud.

"Seharusnya Polri bisa lebih transparan memberikan keterangan siapa pengusaha yang terlibat dalam kasus Gayus ini. Hal ini sangat lumrah, karena masalah perpajakan sudah pasti antara aparat pajak dan pengusaha yang mengurus masalah perpajakan usahanya," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, seperti dilaporkan okezone, Selasa (11/1/2011).

Adnan meminta Polri membeberkan apakah sosok yang membiayai Gayus benar-benar berasal dari pengusaha biasa seperti diungkapkan Kabareskrim.

"Apakah benar Grup Bakrie yang diduga selama ini atau pihak lain? Karena untuk permasalahan ini diduga pasti bukan hanya pengusaha biasa, melainkan orang yang bukan hanya mempunyai dukungan materi yang kuat, tetapi juga memiliki relasi politik yang sangat kuat," sebut Adnan.

Rumah Gubernur Sumatra Utara Disita KPK

Mobil Jaguar milik putri Syamsul Arifin yang disita KPK
Jakarta - Diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, Rumah Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Syamsul ditahan di Rumah Tahanan Salemba, sejak 22 Oktober 2010, karena diduga terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Langkat.

"KPK sudah memasang palang papan penyitaan di rumah tersebut," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat ditemui di kantornya, seperti dilaporkan metrotvnews.com, Senin (10/1).

Johan mengatakan rumah itu atas nama Beby Arbiana, anak pertama Samsyul. Namun, rumah dengan sertifikat nomor 815 dan 2126 itu mengatasnamakan Ni Ketut Sarinasih dan Ali Zainal Abidin sebagai pemilik.

Sebelumnya, KPK juga menyita mobil mewah Jaguar milik putri Syamsul Arifin. Selama masa jabatan 2000-2007, Syamsul telah mengorupsi uang negara sebesar Rp102,7 miliar. Namun, Syamsul telah mengembalikan uang sebesar Rp61 miliar sehingga kerugian hanya tersisa Rp51 miliar.

Muara Teweh

Index »

Music

Index »

advertisement

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger