google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label PILGUBERNUR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PILGUBERNUR. Tampilkan semua postingan

Masih Mungkin Bagi Calon Perseorangan dalam Pilgub lewat DPRD

| Diposting : Minggu, 30 Januari 2011 | Pukul : 02.24.00 |

Jakarta - Pemilihan Gubernur melalui anggota legislatif provinsi sudah bukan wacana lagi. Setidaknya dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pilkada yang disusun Kementerian Dalam Negeri, gamblang menyebutkan bila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD.

Tentang isi draf tersebut, khususnya mengenai pengaturan pemilihan gubernur tak lagi dilaksanakan secara langsung, dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Jumat (28/1). "Ya, sudah beres sudah selesai semuanya (di Kemendagri). Selanjutnya kita masih melakukan harmonisasi dengan sambil mendengar suara publik," katanya kepada wartawan.

Namun, meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan diri masih tetap terbuka. Itulah kenapa draf masih dilakukan harmonisasi dengan pendapat publik, karena dibeberapa pasal juga mengatur pencalonan melalui perorangan.

Di antaranya pasal 10 ayat (1) huruf b, yang memungkinkan adanya calon perseorangan dengan satu syarat calon itu mendapat dukungan minimal dari masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk.

Mengenai jumlah penduduk itu diatur dalam pasal 10 ayat (3) TUU Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa maka calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah warga. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta-6 juta jiwa, maka jumlah dukungan minimalnya adalah 5 persen.

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta-12 juta, jumlah dukungan minimalnya adalah 4 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta maka dukungan minimalnya adalah 3 persen.

Namun demikian jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Dukungan juga harus dituangkan dalam surat dukungan yang disertai KTP atau dokumen kependudukan yang diakui UU.

RUU itu sendiri terdiri dari 190 pasal. Mengenai persyarakat peserta dari jalur Parpol diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada, dimana disebutkan peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Sedangkan syarat minimal pencalonan, pasangan calon harus diusung sekutrang-kurangnya 15 pesrsen dari jumlah kursi DPRD.

Sedangkan mengenai pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD diatur dalam pasal 2 RUU Pilkada, yang disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil. Dalam hal ini disebutkan sebagai pelaksana pemilihan gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPu Provinsi.

Djohermansyah menambahkan, usulan Kemendagri tentang Gubernur dipilih DPRD Provinsi itu bedasarkan banyak alasan. Pertama, pertimbangan karena otonomi di tingkat provinsi sangat terbatas dibanding tingkat kabupaten/kota.

"Karena terbatas itulah maka bagaimana demokrasi dikembangkan di situ, apakah demokrasi dikembangkan dengan pemilihan langsung atau cukup representatif demokrasi. Representatif demokrasi itu ya dengan pemilihan tak langsung itu. Itu juga cara yang demokratis," tegasnya.

Efisiensi pembiayaan Pilkada juga menjadi pertimbangan tersndiri sehingga Kemendagri mengusung ide Pemilihan Gubernur oleh DPRD itu. Djohermansyah berharap ada pembedaan antara biaya penyelenggaraan Pilkada dengan biaya yang dikeluarkan calon.

Biaya penyelenggraaan Pilkada murni dengan uang negara. Dicontohkannya Pemilukada Jawa Timur yang menghabiskan Rp 970 miliar. Itu biaya penyelenggaraan Pilkada yang harus dikeluarkan pemerintah, bukan biaya yang dikeluarkan peserta atau calon. "Jawa Timur menghabiskan Rp 970 miliar. Itu uang rakyat hampir Rp 1 triliun untuk memilih pemimpin yang wewenangnya terbatas," pungkasnya.

Biaya sebesar itu menurutnya sangat tak sebanding dengan wewenang yang diberikan kepada gubernur yang dinilainya terbatas itu. Menurutnya, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi hanya 70 persen dan hanya 30 persen saja tugasnya didaerah.

KNPI Aceh Bahas Sikap Menghadapi Pilkada 2011

| Diposting : Kamis, 27 Januari 2011 | Pukul : 23.23.00 |

Banda Aceh - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh mulai memperhitungkan nilai tawar dalam Pemilihan Kepala Daerah setempat. Apalagi sekarang ini, peran pemuda sangat dominan dalam suksesi Pilkada, yang membuat KNPI Aceh berpikir ekstra agar kedepannya bisa menguntungkan posisi mereka.

"Terlepas dari itu semua, Pilkada Aceh harus menjadi perhatian serius. Apalagi nanti pelaksanaan dilaksanakan secara masal, yang bila tak ada campur tangan pemuda, dikawatirkan kualitas Pilkada jadi rendah," kata Ketua DPD KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ, seperti dilaporkan Serambi News, Rabu (26/1).

Seperti diketahui, Provinsi Aceh pada tahun ini akan menyelenggarakan Pilkada di 16 kabupaten/kota sekaligus. Termasuk juga nanti akan dilaksanakan Pemilihan Gunernur setempat. Menurut Ihsanuddin MZ, isu terutama langkah menghadapi Pilkada akan mereka bahas pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Pemuda/KNPI Aceh 28 sampai 30 Januari 2011 besok.

Pihak KNPI Aceh mengklaim, peserta positif datang dalam Rakerprov nanti tak kurang dari 511 orang. Kesemuanya itu berasal dari DPP KNPI, DPD KNPI Aceh, DPD KNPI kabupaten/kota se-Aceh, MPI KNPI Aceh, dan OKP Tk. I Aceh. "Topik utama jelas membahas sikap KNPI menghadapi Pilkada ini," tegasnya.

Untuk itu, kegiatan rapat kerja itu mereka beri tema “Pemuda Cerdas dan Mandiri sebagai Investasi Pembangunan Aceh”. Kegiatan juga untuk melantik pengurus DPD KNPI Aceh yang baru, dibawah kepemimpinan H Ihsanuddin MZ SE MM sebagai Ketua, serta Mawardi Adami SAg dan Fakhrizal Murphy sebagai sekretaris dan bendahara.

Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin sedikit merinci teknis kegiatan rapat sesuai dengan tema yang diangkat. "Dalam konteks pencerdasan kalangan pemuda dalam menghadapi pilkada, KNPI akan memfasilitasi berbagai aktifitas untuk memastikan posisi pemuda Aceh agar tak hanya dijadikan obyek politik kelompok tertentu," ucapnya.

Apa pun kondisinya, timpal Ihsanuddin, menghadapi pilkada segenap elemen generasi muda Aceh, sesuai dengan kapasitas masing-masing, harus mampu memainkan perannya sebagai motor perubahan menuju kemajuan pembangunan di Aceh yang lebih baik kedepannya.

Otto Syamsuddin Pastikan Jalur Independen dalam Pilkada Aceh

| Diposting : Sabtu, 22 Januari 2011 | Pukul : 14.30.00 |

Otto Syamsuddin Ishak, tokoh politik Aceh
BANDA ACEH – Meski menyisakan 10 bulan lagi, gaung Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur Aceh sudah berkumandang sejak saat ini. Terbukanya peluang bagi calon independen semakin membuat seru persaingan Pilkada Aceh Oktober 2011 mendatang.

Otto Syamsuddin Ishak, seorang Sosiolog juga tokoh politik Aceh kemungkinan menjadi orang pertama yang memastikan diri ikut dijalur Independen Pilkada Aceh tahun ini. Otto mengaku sedang melihat-lihat elektabilitas dirinya dihadapan rakyat Aceh apakah layak maju dijalur Independen nantinya.

"Sambil melihat sejauh mana usaha kawan-kawan untuk mendukung niat saya ikut jalur Independen ini," kata Otto Syamsuddin Ishak, seperti dilapokrkan Waspada Online, Sabtu (22/1/2011) siang.

Diakuinya, secara figur dan ketokohan memang belum banyak rakyat Aceh yang mengenal dirinya. Namun tekad kuat untuk melakukan perubahan fundamental atas situasi ekonomi politik Aceh, maka dirinya memastikan akan ikut bertarung pada Pilkada Aceh kali ini. "Dorongan kuat kawan-kawan menambah semangat saya untuk ikut bertarung," timpal Otto.

Menyinggung program, baik visi maupun misi para calon, Otto berkeyakinan akan mengangkat isu yang tak jauh berbeda. Hanya perlu diperhatikan oleh masyarakat, sebut Otto, mengenai komitmen figur terhadap janji dan program yang dimunculkannya dalam masa kampanye.

"Calon adalah orang-orang pintar, sehingga tak ada program yang munculkan tidak baik dan bagus. Namun tak semua calon atau figur komitmen terhadap apa yang dijanjikannya kepada masyarkat. Saya jelas mengambil posisi ini, karena itu saya harus jujur kepada masyarakat agar bila terpilih, komitmen dan janji bisa ditepati," diplomasi Otto.

Untuk menyambapikan rencana atau program nanti akan dilakukannya bila terpilih, Otto sangat berhasap sekali kepada teman-teman seperjuangan yang mendorongnya untuk lebih mensosialisasikannnya kepada rakyat Aceh. "Realasi harus diatas sumpah, agar masyarakat tak mudah teriming dengan janji muluk," ucapnya.

Otto mengakui, kerja keras teman-temannya selama ini telah membuat namanya populer disalah satu kawasan provinsi itu. "Berbagai persiapan telah dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebagai syarat untuk maju menjadi calon independen," sebutnya.

Memang, Otto Syamsuddin Ishak telah dikenal luas berbagai kalangan dan aktivis politik Aceh sebagai tokoh yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggapnya tak berpihak kepada rakyat Aceh. Otto lahir 14 Oktober 1959 adalah alumnus universitas Gajah Mada jurusan ilmu Sosiologi.

Dia juga pernah menjadi Dosen di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Namun sikap kritisnya terhadap persoalan konflik Aceh kala itu, menyebabkan dirinya dikeluarkan dari perguruan tinggi itu. Kesempatan dukungan dalam Pilkada Gubernur Aceh Oktober 2011 ini, Otto akan menjadi pesaing berat calon lain.

Isu Politik Uang Mulai Mewarnai Pilkada Aceh

Aceh perlu pimpinan pemulihan pasca tsunami
Banda Aceh - Isu politik uang mulai mewarnai pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Provinsi Aceh. Seperti diketahui, tak lama lagi, provinsi serambi Mekkah itu akan menyelenggarakan Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, diperkirakan April 2011 ini.

Menanggapi isu politik uang tersebut, Ucok Hasibuan, mantan anggota DPRK Kota Langsa mengatakan, bila rakyat menginginkan pemimpin yang cerdas, santun dan peduli terhadap kesusahan rakyatnya maka pilihnya calon berdasarkan hati nurani, jangan sama sekali terpengaruh dengan janji dan pemberian uang.

"Calon berada ditengah-tengah masyarakat. Otomatis masyarakat mengetahui, siapa calon yang benar-benar layak dipilih. Karena, pemimpin yang dihasilkan dari perbuatan curang seperti politik uang akan membawa kesengsaraan bagi rakyat. Asalkan masyarakat punya komitmen, untuk menghasilkan pemimpin yang diinginkan tidaklah sulit," kata Ucuk, seperti dilaporkan Harian Global, kemaren.

Ucok berani memastikan, bila pemimpin dihasilkan dari politik curang seperti penghembusan isu kotor menyerang salah satu calon, kemudian menggunakan uang untuk menarik simpatik masa, akan melahirkan pemimpin kotor. "Karenanya diharapkan rakyat memilih pemimpin yang benar-benar punya kemampuan agar perubahan nasib seperti yang diharapkan, minimal bisa terwujud," tegas Ucok.

Disadarinya, bila kondisi masyarakat seperti sekarang ini sangat mudah tergoda oleh iming janji dan pemberian uang yang jumlahnya sebenarnya tak seberapa dibanding yang dikeruk oleh pemimpin kotor dan para kolegan dan keluarganya, bila sudah terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah. "Jangan sampai terjebak. Perhatikan jangka panjang, jangan mudah terhasut dengan imingan yang manfaatnya sesaat," pintanya.

"Hidup kita (rakyat) memang susah, tetapi kita harus tetap memiliki sikap atau prinsip hidup, tidak menggadaikan harga diri dengan mempertaruhkan hidup anak dan keluarga kita lima tahun ke depan dengan pilihan didasari iming-iming rupiah," timpal Ucok.

Ucok berasumsi, buah dari pilihan pemimpin berdasarkan money politics akan melahirkan pemimpin yang kotor. Salah satu indikatornya, nanti ketika menjalankan amanat dan kepemimpiannya akan melahirkan dan merancang program kerja tidak berbasis kepada kepentingan rakyat. Melainkan lebih berbasis kepada kepentingan pribadi, kelompok dan kroninya.

"Itu bisa dari hukum sebab akibat. Jika terpilih mengeluarkan banyak biaya untuk membeli suara rakyat, pemimpin itu nantinya berupaya bagaimana caranya dapat mengembalikan uang yang telah dikeluarkan itu. Dia tak pernah peduli lagi dengan orang sekelilingnya, yang sebelumnya ikut berjuang bersama menarik simpatik rakyat untuk meraup suara sebanyaknya," pungkas Ucok.

Penetapan Tahapan Pemilukada Banda Aceh Terkendala Aturan

| Diposting : Minggu, 16 Januari 2011 | Pukul : 14.24.00 |

BANDA ACEH - Pemilukada Banda Aceh akan dilaksanakan bulan akhir 2011. Namun idealnya, dari sekarang tahapan pelaksanaan sudah mulai dirancang. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengaku kesulitan menetapkan tahapan karena belum adanya qanun atau peraturan daerah sebagai acuan.

"Drafnya sudah kami susun, namun belum bisa ditetapkan karena belum ada payung hukumnya, yakni qanun Pilkada," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, seperti dikutif waspada.co.id, siang ini.

Sekadar diketahui, Pilkada Aceh berbeda pelaksanaannya dibanding daerah lain tanah air. Di Aceh diatur qanun (perda) yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). Sedangkan daerah lain, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pada akhir tahun ini direncanakan dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di 17 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Ilham mengakui, rancangan qanun tersebut sudah di tangan DPRA dan akan dibahas mulai akhir Januari 2011. Diharapkan, dalam proses pembahasan tak ada aral melintang, rancangan itu sudah bisa disahkan Februari 2011 ini.

"Semoga pengesahannya tepat waktu. Apabila pengesahannya pada Februari, maka tahapan Pilkada dapat dimulai April 2011," timpalnya.

Menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 256 UUPA, Ilham menegaskan dirinya tidak bisa berkomentar karena KIP senagai penyelenggara Pemilukada di provinsi itu.

"Payung hukum Pilkada disusun eksekutif dan legislatif pemerintah Aceh. Kami hanya menjalankan apa yang diatur. Jadi, kami tidak bisa menanggapinya," jawab dia.

MK setelah sidang Kamis 30 Desember 2010, memutuskan mengabulkan uji materi pasal 256 UUPA yang mengatur calon kepala daerah dari perseorangan. Pasal 256 diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan melalui jalur independen ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati maupun Pilkad Walikota di Nangro Aceh Darusalam.

Pasal tersebut hanya mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan berlaku untuk pemilihan satu kali dan pertama sekali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006.

Berdasarkan keputusan MK tersebut, pasal 256 UUPA dinyatakan dibatalkan. Dengan demikian, kalangan perseorangan diperkenankan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Soal calon independen ini bukan ranah saya berbicara. Tapi, ketika MK membuka kembali kran calon independen, maka harus ada payung hukumnya yang jelas untuk mengaturnya. Bila tidak dikawatirkan akan menimbulkan masalah baru dan KIP Aceh akan mengalami kesulitan mengatur pencalonan dari jalur independen itu," tegasnya.

Dijelaskannya, tahapan Pilkada Aceh dimulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian pencalon kepala daerah yang dilanjutkan dengan verifikasi.

Setiap calon juga diwajibkan mengikuti uji baca Al Quran yang akan dinilai tim independen. Jika seorang calon tidak lulus uji baca Al Quran, maka pencalonannya dianggap gugur.

Kemudian kembali dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari daftar nama pemilih sementara (DPS) pada sebulan setengah sebelum hari pemungutan. Lalu masa kampanye dilakukan selama 17 hari, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari.

Diakuonya tahapan yang dijelaskannya itu hanya garis besar saja, dari semua tahapan Pemilukada yang berlaku didaerah setempat. Namun sekarang tahapan belum bisa mereka tetapkan karena masih menunggu disahkannya qanun atau aturan pelaksanaan Pilkada Aceh.

Teras Narang - H Achmad Diran Pasangan Tersolid

| Diposting : Kamis, 05 Agustus 2010 | Pukul : 21.23.00 |

Teras-Diran  (web)
SUARAPUBLIC.co.cc, PALANGKARAYA - Teras Narang-H Achmad Diran resmi kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2010-2015. Hal ini setelah Menteri Dalam Negerii (Mendagri) Gamawan Fauzi melantik keduanya di Palangkaraya, Rabu (4/8).

Pelantikan pasangan dua periode memimpin Kalteng itu berlangsung dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalteng di Gedung DPRD dan dihadiri ratusan undangan. Nampak hadir antara lain Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faruk.

Saat memberi sambutan Mendagri mengakui di Indonesia sangat jarang ada pasangan gubernur yang tetap bersama hingga akhir masa jabatan bahkan bisa hingga dua periode. "Biasanya pasangan kepala daerah itu mesra hanya selama enam bulan pertama dan selanjutnya untuk tahun ke-3 ibarat lagu, kau disana aku disini," ujar Mendagri, disambut tawa hadirin.

Mendagri menyatakan kebersamaan yang terjadi pada pasangan Teras-Diran hingga periode jabatan kedua harus banyak ditiru oleh calon kepala daerah lain. Menurutnya, dengan adanya pasangan serasi itu, pembangunan di Kalteng sangat jelas hasilnya dalam lima tahun ini.

Ia mencontohkan saat Indonesia diterpa krisis. Pertumbuhan ekonomi Kalteng justru naik hingga 5%, kemudian peningkatan APBD dari semula Rp590 miliar naik dalam kurun lima tahun menjadi Rp2 triliun (400%).

Menurutnya, Kalteng sangat jeli dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal yang dilakukan gubernurnya yakni memperbaiki infrastruktur, yakni perbaikan sejumlah ruas jalan. Hal itu, ujar Mendagri, tentu berimbas dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor.

"Ini jelas meningkatkan PAD Kalteng dari pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi Kalteng," ujarnya.

Muara Teweh

Index »

Music

Index »

advertisement

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger