google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Pangkalanbun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pangkalanbun. Tampilkan semua postingan

Teras Narang Dituntut Lantik Sugianto-Eko Soemarno

| Diposting : Senin, 27 Desember 2010 | Pukul : 09.00.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Sengketa pemilihan bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah masih terus berlanjut. Minggu (26/12) ini puluhan warga yang berasal dari 6 kecamatan mendatangi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya.

Mereka menuntut agar gubernur segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan Sugianto dan Eko Soemarno

Warga dari enam kecamatan itu berasal dari Arut Utara, Arut Selatan, Kotawaringin Lama , Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kumai.

Tokoh setempat Pangeran Muhadinsyah dari Kesultanan Kotawaringin menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kotawaringin Barat dan menetapkan pemenang Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sangat melukai hati rakyat.

"Kami sebagai warga malu, karena menang dikalahkan dan tidak bisa apa-apa padahal segala upaya telah dilakukan, tapi pemerintah pusat sepertinya tidak maui tahu. Kalau pemerintah tidak mau tahu, kami juga bisa tidak mau tahu juga," ujarnya dalam pertemuan di kediaman resmi Gubernur Kalteng Istana Isen Mulang.

Warga tersebut menuntut Gubernur Teras Narang yang juga sebagi presiden majelis adat dayak nasional (MADN) segera memproses pelantikan ini. "Kami akan menjamin keamanan di Kotawaringin barat dan selalu berada dibelakang gubernur," sebutnya.

MK dalam putusannya beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diusung Partai Demokrat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dari PDIP.

MK juga memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, saat itu KPU Kobar tidak dapat melaksanakannya dengan alasan hal itu merupakan kewenangan mendagri.

Akan tetapi, KPU Kobar pada rapat plenonya pada Jumatv(3/12) lalu mengumumkan sikap mereka kembali pada putusan awal, yaitu menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada.

Menanggapi hal itu Gubernur Agustin Teras Narang mengatakan, pada dasarnya gubernur siap untuk menindaklanjuti hal itu asal ada keputusan dari DPRD setempat. Karena menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang adalah KPU Kotawaringin Barat.

"Sementara untuk penetapan pelantikanya ada ditangan presiden melalui mendagri dan kemudian yang melantik adalah gubernur. Dalam sistem ketatanegaraan itu semua ada mekanismenya,"ujarnya.

Pertimbangannya, segala tindakan dan kebijakan yang diambil gubernur mengacu pada peraturan yang ada dan harus ada dasar hukumnya bagi gubernur. ''Karena itu tidak mungkin memaksa saya untuk melantik Karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu juga kasihan pada pasangan yang dilantik karena ini masalah pemerintahan,"tegasnya.

Teras narang ia tetap akan memperhatikan perkembangan ini dan terus melakukan pemantauan melalui PLH Bupati Kotawaringin Barat yang telah ditunjuknya. sumber:mediaindonesia.com

Kobar Belum Punya Aturan Angkutan Jalan

| Diposting : Rabu, 22 Desember 2010 | Pukul : 12.54.00 |

SUARAPUBLIC.COM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum bisa melakukan razia terhadap seluruh kendaraan yang bermuatan melebihi beban yang diperbolehkan.

Pasalnya, Kobar belum memiliki aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk turunannya, berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).

“Sebenarnya kita bisa saja menindak kendaraan yang bermuatan lebih dengan menggunakan aturan yang sudah ada di Dinas Perhubungan. Namun, karena otonomi daerah aturan dari Dinas Perhubungan harus diperkuat dengan surat keputusan Bupati,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kobar Iman Wahyudi.

Sejak otonomi daerah diberlakukan, peraturan perundang-undangan tertentu yang akan diberlakukan di daerah harus dikuatkan dengan surat keputusan kepala daerah. Sayang, hingga saat ini belum ada minimal surat keputusan dari bupati menyangkut aturan pemberlakuan kendaraan yang bermuatan melebihi beban.

Selain itu kondisi kebanyakan jalan di Kota Pangkalan Bun masih belum baik secara umum. “Semoga di tahun 2011 nanti akan segera dibuat keputusan Bupati.Supaya kendaraan yang melebihi tonase lewat jalan kota bisa kita tindak tegas. Kemudian Pemda juga harus mencarikan solusi untuk menyiapkan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat,” ucap Iman.(*)

Hasil Tes CPNS Guru di Bawah Standar

| Diposting : Senin, 20 Desember 2010 | Pukul : 16.26.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Nilai ujian tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jabatan guru di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2010 rata-rata di bawah nilai 70.

Padahal menurut Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar M Ichsan, warna pendidikan di sebuah wilayah itu tergantung pada kualitas gurunya. "Kualitas guru akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan siswa," ujarnya, kemarin.

Ichsan mengatakan, seharusnya syarat nilai standar sudah dimunculkan dalam seleksi awal penerimaan CPNS. Sehingga mereka yang lulus dalam seleksi penerimaan CPNS guru memang sudah tersaring secara nilai. Dia mempertanyakan kualitas anak didik yang dihasilkan, jika nilai gurunya saja tidak memenuhi standar minimal 70.

Berdasarkan nilai yang dicantumkan dalam pengumuman CPNS yang lulus ujian tertulis Rabu (15/12), untuk jabatan guru 43% didominasi oleh nilai 55,0 sampai 59,9. Sedangkan untuk CPNS guru yang mendapatkan nilai 60,0 sampai 64,9 hanya 35 orang, nilai 65,0 sampai 69,9 jauh lebih sedikit karena hanya 12 orang, dan yang mendapatkan nilai 70,0 sampai 74,9 hanya seorang.

Sisanya, 13 orang hanya berhasil mendapatkan nilai dikisaran 50,0 sampai 54,9, dan dua orang bahkan hanya mendapat nilai dikisaran angka 45,0 sampai 49,9.
Rendahnya nilai hasil ujian tertulis para pelamar yang lulus CPNS Kobar 2010 dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kobar Safwan. "Jika dalam penerimaan CPNS menggunakan nilai standar maka hanya satu orang saja yang bisa lulus," tandasnya.(*)


DPRD Ingatkan Soal Trnasmigran

| Diposting : Selasa, 14 Desember 2010 | Pukul : 05.27.00 |

Pemukiman Transmigran Kobar
SUARAPUBLIC.COM – Penempatan transmigran asal Lampung Selatan diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobat), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  beberapa waktu lalu sempat tertunda. Penyebabnya karena belum adanya serah terima bangunan rumah transmigran dari pihak kontraktor ke Disnakertrans setempat.

"Sepengetahuan saya, karena sering memantau langsung ke lokasi transmigrasi Kumai Seberang, saya memperoleh informasi bahwa penundaan pemberangkatan transmigran asal Lampung Selatan itu akibat adanya permasalahan antara pihak Kontraktor dengan Disnakertrans Kobar, "kata anggota DPRD Kobar, Jubair Arifin, kemarin.

Jubair merasa kompeten menjelaskan hal ini, karena ada pemberitaan yang tidak tepat di koran ini beberapa waktu lalu. Kala itu diberitakan, tertundanya pemberangkatan itu, menurut petugas Disnakertrans, karena para pejabat di dinas itu sedang bepergian ke luar kota. Karena itu tidak dapat melepas transmigran ke lokasi.

Jubair menambahkan, pihak kontraktor merasa keberatan apabila lokasi transmigrasi Kumai Seberang tersebut segera ditempati oleh transmigran asal Lampung Selatan ini.

Sebelum kedatangan para transmigran itu, Tri Joko, Kepala Bidang Permukiman, Penempatan dan Pembinaan, Disnakertrans mengatakan, lokasi yang ada sudah layak dihuni transmigran asal Jawa dan Lampung.(*)


Pleno Diharapkan Mampu Selesaikan Sengketa Pilkada Kobar

| Diposting : Selasa, 07 Desember 2010 | Pukul : 04.12.00 |

Demo Sengketa Pilkada Kobar
SUARAPUBLIC.com - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah secara langsung Kabupaten Kotawaringin Barar (Kobar), Kalimantan Tengah, belum juga usai. KPUD setempat diminta menggelar rapat pleno oleh pemerintah pusat dengan harapan sengketa berkepanjangan itu secepatnya disudahi.

Menurut rencana, hasil rapat pleno KPUD Kobar itu akan diserahkan hari ini ke pihak lembaga DPRD setempat. Terkait itu, diharapkan semua warga Kobar, terutama para pendukung calon yang merasa keberatan dengan hasil keputusan MK, agar bersikap tenang.

"Masalah pemilukada Kobar akan diselesaikan oleh pemerintah pusat melalui KPU setempat untuk itu saya meminta masyarakat untuk tenang menerima hasilnya," kata Wakil Gubenur Kalteng Achmad Diran usai menghadiri hari jadi PU di Palangkaraya, kemarin.

Sebagaimana diketahui, sejak Kamis (2/12) malam pihak KPU Kobar melakukan rapat terkait dengan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melaksanakan hasil keputusan MK. Diperkirakan hasilnya akan diserahkan ke DPRD Kobar hari ini.

Sementara itu untuk mengatisipasi segala kemungkinan Polda Kalteng telah menurunkan 500 personel ke Kobar. Ratusan personel inilah yang nantinya secara bergiliran melakukan pengamanan di Kobar termasuk menjaga keamanan saat demo dari para simpatisan pasangan calon bupati.

Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky mengatakan bahwa dengan diturunkannya ratusan personil ini pihaknya akan terus memantau perkembangan pakah perlu ditambah personel lagi atau tidak.

"Penambahan personel kapan saja bisa kita lakukan teergantung situasi. Namun personel dari polres terdekat telah siaga apabila diturunkan segera ke Kobar,” tegas kapolda. Namun kapolda mengharapkan pihak yang melakukan demostrasi untuk menyampaikan pendapat dengan baik dan mengedepankan kepentingan umum.

Sengketa pemilu kada di Kabupaten Kobar ini terjadi dikarenakan adanya putusan MK dimana pasangan terpilih hasil penghitungan suara oleh KPUD setempat, Sugianto dan Eko Sumarsono, didiskualifikasi.

Menambah geram para pendukung calon terbanyak memperoleh suara, dibagian lain isi surat keputusan itu, MK langsung menyatakan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang sebagai bupati dan wakil bupati Kobar periode 2010-2015. Bahkan KPUD setempat diminta melantik bupati Kobar periode 2005-2010 itu.

Pascaturunnya putusan MK yang mendiskulifikasikan bupati terpilih Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu pasangan Sugianto- Eko Sumarsono, ribuan massa dari pasangan yang didusung PDI-P ini turun kejalan sejak beberapa hari lalu menolak hasil dari putusan MK tersebut.

Guna menjaga agar roda Pemkab setempat tetap berjalan selama sengketa Pilkada belum usai, pemerintah pusat menugaskan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang untuk menunjuk pelaksana tugas Bupati Kobar.

Dalam proses seleksi pejabat dianggap mampu dan cakap menjalani roda pemerintahaan Kobar, Teras menunjuk Mochtar (Asisten I bidang pemerintahan Pemprov Kalteng) sebagai penjabat Bupati setempat. (*)

Muara Teweh

Index »

Music

Index »

advertisement

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger