google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » » 4 Orang WNI Ditangkap Polisi Malaysia

4 Orang WNI Ditangkap Polisi Malaysia

| Diposting : Rabu, 20 Januari 2010 | Pukul : 15.53.00 |


SUARAPUBLIC - Empat orang Warga Negar Indonesai (WNI) dikabarkan telah ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Keempat orang WNI tersebut berasal dari Sambas dan ditangkap senin (4/1) pekan lalu. Polisi Malaysia menangkap mereka karena dianggap telah melanggar keimigrasian.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Drs Suhadi SW MSi, kepada Pers mengatakan ke empat orang warga Sambas tersebut ditangkap saat memasuki wilayah Malaysia.

Empat warga itu masing-masing bernama Fitriadi dan Juhurudin tinggal di daerah Galing, kemudian Buhaini tinggal di daerah Teluk Keramat, serta Syahrudin/Muhamad Gustani tinggal di Tebas. Kabupaten Sambas Kalimantan Barat



Mereka diketahui bekerja sebagai tukang ojek barang dari Malaysia ke Indonesia. Mereka memasuki Malaysia, melewati Pos Lintas Batas (PLB) Aruk-Biawak Kalbar - Malaysia

“Mereka diduga hendak membeli gula dari Malaysia. Dan Gula-gula yang telah dibeli itu kemudian dijual lagi di Sambas dan sekitarnya,” kata Suhadi kepada Pers.

Ketika di Biawak, Malaysia ke empat warga itu terjaring razia PDRM karena tidak dilengkapi dokumen sah, terutama Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat Indonesia yang ingin memasuki wilayah Malaysia, maupun sebaliknya.

Dijelaskan Suhadi, mereka sebenarnya tidak hanya berempat. Masih ada dua rekan mereka lainnya. Namun kedua orang itu meloloskan diri dari penangkapan PDRM. Namun dua sepeda motor yang digunakan berhasil diamankan PDRM.

Selain mengamankan sepeda motor, polisi Malaysia juga mengamankan gula yang hendak diangkut ke Indonesia. Jumlah gula yang akan dibawa melalui perbatasan tersebut sebanyak 158 goni. Satu goni beratnya 50 Kg.


Kegiatan jual-beli gula sering dilakukan masyarakat perbatasan Indonesi-Malaysia, khusunya di Kalbar, dan hal itu seiring pemberlakuan kerjasama perdagangan wilayah perbatasan (Border Trade Agreement /BTA) Indonesia-Malaysia.

Masyarakat kedua Negara Indonesi – Malaysia berbelanja barang kebutuhan dengan batas maksimal 600 Ringgit per pas.
Dengan nilai uang 160 Ringgit di Malaysia atau setara Rp 412.500 bisa membeli satu karung gula seberat 50 Kg. Harga gula di perbatasan Sambas, bisa mencapai Rp 10.800. Per kg

Sementara itu Konsul Malaysia di Pontianak, Moch Zairi Mosch Basri kepada Pers membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya keempat warga Sambas tersebut ditangkap karena dituduh bekerjasama dengan warga Malaysia, yakni melakukan penyeludupan gula ke Indonesia.

Keempat orang itu bekerja sebagai pengangkut gula untuk Rusman Jefri bin Abdullah, warga Malaysia. Mereka mengangkut gula menggunakan sepeda motor.




Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger