SUARAPUBLIC - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus menyelidiki kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Mus Mulyadi, anggota DPRD Kukar dari Partai Patriot. Dia diduga menggunakan ijazah palsu paket C (setara SMA). Politisi muda ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Arif Budiman menyatakan, setelah menerima surat izin pemeriksaan dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Mus Mulyadi dipanggil dengan status saksi untuk dimintai keterangannya.
Sebelum Mus Mulyadi, lanjut Arif, Polres Kukar juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Setidaknya ada 20 saksi yang sudah diperiksa. Seperti beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Yayasan Giri Mukti Balikpapan sebagai lembaga yang tertera dalam ijazah milik MM yang diduga palsu tersebut.
Kasus ini mencuat November 2009 lalu, saat salah satu organisasi mahasiswa Kukar melaporkan dugaan itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar. Anggota Panwaslu Kukar Limina Imbrahim mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Yayasan Giri Mukti Balikpapan atas ijazah Paket C yang dimiliki Mus Mulyadi. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan, yayasan membantah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Mus Mulyadi pada 2005.
Yayasan Giri Mukti Balikpapan juga telah membeberkan sejumlah fakta-fakta penting. Salah satunya, ijazah Mus Mulyadi diduga hasil kloningan ijazah siswa Giri Mukti lainnya. Ketua Yayasan Giri Mukti Sumardji membantah pihaknya menerbitkan ijazah paket C milik Mus Mulyadi.
Bahkan, dalam salinan ijazah yang digunakan anggota dewan dari Partai Patriot itu, diduga kuat terjadi pemalsuan ijazah.Nomor ujian 16-06-05-053, setelah disesuaikan dengan data induk hasil Ujian Nasional (UN), ternyata milik Risky Hidayati, kelahiran Balikpapan 31 Juli 1987.(*)
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Arif Budiman menyatakan, setelah menerima surat izin pemeriksaan dari Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Mus Mulyadi dipanggil dengan status saksi untuk dimintai keterangannya.
Sebelum Mus Mulyadi, lanjut Arif, Polres Kukar juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Setidaknya ada 20 saksi yang sudah diperiksa. Seperti beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dan Yayasan Giri Mukti Balikpapan sebagai lembaga yang tertera dalam ijazah milik MM yang diduga palsu tersebut.
Kasus ini mencuat November 2009 lalu, saat salah satu organisasi mahasiswa Kukar melaporkan dugaan itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar. Anggota Panwaslu Kukar Limina Imbrahim mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Yayasan Giri Mukti Balikpapan atas ijazah Paket C yang dimiliki Mus Mulyadi. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan, yayasan membantah mengeluarkan ijazah Paket C atas nama Mus Mulyadi pada 2005.
Yayasan Giri Mukti Balikpapan juga telah membeberkan sejumlah fakta-fakta penting. Salah satunya, ijazah Mus Mulyadi diduga hasil kloningan ijazah siswa Giri Mukti lainnya. Ketua Yayasan Giri Mukti Sumardji membantah pihaknya menerbitkan ijazah paket C milik Mus Mulyadi.
Bahkan, dalam salinan ijazah yang digunakan anggota dewan dari Partai Patriot itu, diduga kuat terjadi pemalsuan ijazah.Nomor ujian 16-06-05-053, setelah disesuaikan dengan data induk hasil Ujian Nasional (UN), ternyata milik Risky Hidayati, kelahiran Balikpapan 31 Juli 1987.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar