google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » 12 Pejabat Pemprov Kalteng Terancam Dipecat

12 Pejabat Pemprov Kalteng Terancam Dipecat

| Diposting : Sabtu, 13 November 2010 | Pukul : 09.01.00 |

PALANGKARAYA - Disaat puluhan ribu pengangguran di Kalimantan Tengah (Kalteng) kesulitan mencari peluang kerja, masih saja ada sejumlah oknum pejabat dilingkup PNS berulah negatif yang tak hanya berpotensi merugikan instansi tempatnya bekerja tapi juga berakibat fatal bagi mereka.

Informasi soal rencana pemecatan abdi negara itu diakui Wakil Gubernur Kalteng Acmad Diran kepada wartawan ketika sedang berada di gedung DPRD Kalteng, kemaren. "Saat ini kita sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi terhadap 12 PNS di lingkungan Pemprov. Salah satu sanksi yang akan dijatuhkan adalah pemecatan," kata Diran.

Menurut Diran, sejumlah pelanggaran telah dilakukan 12 abdi negara itu hingga status kepegawaian mereka pun saat ini sedang dipertimbangkan untuk di berhentikan. "Mereka diduga terlibat sejumlah pelanggaran indisipliner seperti korupsi, menikah lagi tanpa seizin atasan dan istri," timpal Diran.

Diakuinya, sekarang surat pengajuan untuk pemberian sanksi terhadap PNS itu sudah berada di tangan Gubernur Kalteng Teras Narang, selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan. Mereka terdiri dari PNS laki-laki, dan seorang di antara berjenis kelamin wanita.

Ironisnya, tingkat kepangkatan PNS terancam diberhentikan itu ada yang bergolongan 4A dan 4B. Sesuai peraturan berlaku, pemberian sanksi dan keputusan terhadap pelanggaran dilakukan PNS golongan 4A dan 4B di kabupaten/kota adalah kewenagan Gubernur.

Sedangkan semua PNS di lingkungan pemerintah provinsi, otomatis menjadi kewenangan Gubernur untuk menentukan sanksi. Kewenangan bupati/wali kota hanya untuk menghukum PNS golongan 3D ke bawah dilingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya golongan 4C dan 4D sepenuhnya wewenang Presiden.

Sementara itu, Rabu (10/11) lalu, Wali Kota Palangkaraya Riban Satia juga telah menindak tegas dengan sanksi pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kota Palangkaraya.

Menurut informasi, ada empat pejabat setingkat kepala dinas masuk dalam daftar penindakan itu. Sanksi, selain dicopot dari jabatannya, ada juga yang dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Mereka di antaranya Arif Rahman Hakim, mantan Kadis DPKAD, Gusti Eka Saputra, mantan Kadis Badan Lingkungan Hidup, Sahidun Umar, mantan Kasostpol PP, dan Bachtansyar, mantan Kadis PU.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger