PALANGKARAYA - Instansi di 14 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), daerah dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD), ternyata masih lemah dalam hal pembukuan dan pelaporan keuangan.
Pernyataan itu disampaikan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, kepada wartawan di Palangkaraya, Kamis(4/11), seusai penandatanganan kesepakatan antara BPK dengan DPRD 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
"Akibatnya, saat melakukan audit BPK mengalami kesulitan karena lemahnya data yang disajikan. Kelengkapan data itu penting bagi BPK, karena data yang tidak akurat akan menyulitkan BPK melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Agar kelemahan itu tak lagi terjadi, BPK, kata Ali, akan membuka pintu konsultasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, baik gubenur, bupati, wali kota yang ingin melakukan konsultasi. "Namun BPK bukan berindak sebaga konsultan," timpalnya.
Diakuinya, bila pengelolaan keuangan di daerah bagus, maka akan dapat kepercayaan dari investasi di mana pada ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu sendiri.
Menurutnya, kesepakatan bersama dengan DPRD Kalteng, bertujuan untuk mengefektifkan hubungan kerja antara BPK dengan DPRD se- Kalteng dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksnaan BPK ke DPRD.
Selanjutnya kesepakatan itu memeiliki lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK dan melakukan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuanagan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng Teras Narang menegaskan, ke depan pemerintah daerah akan lebih baik dalam hal pelaporan, sebagaimana yang diinginkan BPK. Menurutnya saat ini yang paling penting yakni masalah aset daerah setempat.
"Kalteng itu sangat lemah bila menyangkut masalah aset, terutama masalah peralihan saat dari kantor wilayah yang nota bene punya pemerintah pusat ke dinas yang milik pemerintah daerah," kata Teras.
"Saya optimistis semua akan dibenahi sehingga pada tahun ini ada peningkatan dan perbaikan, terutama untuk SKPD dan sumber daya manusia (SDM)," timpal Teras Narang.
Pernyataan itu disampaikan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, kepada wartawan di Palangkaraya, Kamis(4/11), seusai penandatanganan kesepakatan antara BPK dengan DPRD 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
"Akibatnya, saat melakukan audit BPK mengalami kesulitan karena lemahnya data yang disajikan. Kelengkapan data itu penting bagi BPK, karena data yang tidak akurat akan menyulitkan BPK melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Agar kelemahan itu tak lagi terjadi, BPK, kata Ali, akan membuka pintu konsultasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, baik gubenur, bupati, wali kota yang ingin melakukan konsultasi. "Namun BPK bukan berindak sebaga konsultan," timpalnya.
Diakuinya, bila pengelolaan keuangan di daerah bagus, maka akan dapat kepercayaan dari investasi di mana pada ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu sendiri.
Menurutnya, kesepakatan bersama dengan DPRD Kalteng, bertujuan untuk mengefektifkan hubungan kerja antara BPK dengan DPRD se- Kalteng dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksnaan BPK ke DPRD.
Selanjutnya kesepakatan itu memeiliki lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK dan melakukan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuanagan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng Teras Narang menegaskan, ke depan pemerintah daerah akan lebih baik dalam hal pelaporan, sebagaimana yang diinginkan BPK. Menurutnya saat ini yang paling penting yakni masalah aset daerah setempat.
"Kalteng itu sangat lemah bila menyangkut masalah aset, terutama masalah peralihan saat dari kantor wilayah yang nota bene punya pemerintah pusat ke dinas yang milik pemerintah daerah," kata Teras.
"Saya optimistis semua akan dibenahi sehingga pada tahun ini ada peningkatan dan perbaikan, terutama untuk SKPD dan sumber daya manusia (SDM)," timpal Teras Narang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar