google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Kejari Pangkalan Bun Usut Korupsi Pengadaan Buku

Kejari Pangkalan Bun Usut Korupsi Pengadaan Buku

| Diposting : Jumat, 05 November 2010 | Pukul : 01.01.00 |

PANGKALANBUN - Dugaan korupsi proyek pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kotawaringin Barat (Kobar), kembali diusut Kejaksaan Negeri setempat. Pengusutan sempat tertunda sekitar enam bulan untuk pengumpulan data tersangka lain pada kasus itu.

"Tersangka lain kasus ini yakni pihak CV Atlantik. Kemarin pemiliknya sudah kami tahan, dan saat ini mendekam di rumah tahanan untuk menunggu proses sidang," kata Kajari Pangkalan Bun (Kajari) Agustinus Wiyono, kepada wartawan, kemarin.

Sebelumnya kasus tersebut sudah sampai ke meja hijau. Bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diketuai Muhammad Razzad yang menyidangkan kasus itu sudah memvonis bersalah pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

Selain itu terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan (PPTK) pada Dinas Dikpora Kobar, Amir Taat, dan Negum, pemilik CV Putri Tunggal diminta membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara.

Keduanya dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 30 junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, 2 dan 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20/2001 tentang Perubahan UUno 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalanbun masih lebih ringan dibanding tuntutan kejaksaan negeri setempat dengan kurungan penjara 1,6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

"Minggu ini berkas perkara sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan Negeri. Pengusutan tak memakan lama karena pengumpulan bukti dan keterangan tak berbeda dengan terdakwa dalam kasus yang sama sebelumnya," kata Agustinus.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalan Bun Armadha Tangdibali, menambahkan, penahanan terhadap pemilik CV Atlantik, Farhan, dilakukan setelah pihaknya menganggap sudah cukup bukti menjerat yang bersangkutan dalam pasal korupsi.

“Dalam waktu dekat persidangan sudah bisa dilakukan. Yang pasti berkas dalam waktu segera sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan," pungkas mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buntok ini.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger