MUARATEWEH - Lahan pertanian dengan sistem irigasi di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng hingga kini banyak yang terlantar. Penyebabnya, karena lahan itu sudah dikuasai (milik) mantan pejabat dan warga.
"Para petani tidak bisa mengembangkan lahan persawahan pada kawasan ini karena tanahnya milik mantan pejabat dan warga yang sudah bersertifikat. Warga terpaksa menggarap lahan orang lain, agar air mencapai lahan petani," ucap Sutrisno, warga setempat.
Diakuinya luas lahan terlantar itu mencapai ratusan hektar. Lahan tak bisa digarap semenjak beralih kepemilikan beberapa tahun silam. Warga hanya memanfaatkan lahan sisa yang hasil pertaniannya sulit membuahkan hasil karena hama cukup banyak pada lahan terlantar itu.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Barut Sunoto mengakui saat ini ada ratusan hektar lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, sehingga terkesan terlantar. "Petani tak bisa menggarap lahan karena sudah milik orang lain," ucapnya.
Ini sangat menghambat pengembangan sektor pertanian di Barut. Karena sekitar 775 hektar dari luas lahan 1.163 hektar lahan terlantar itu sangat potensial untuk persawahan dan budidaya kolam ikan.
"Disana sudah tersedia saluran irigasi melalui DAM Terinsing dan Trahean. Jadi sangat potensial dimanfaatkan," timpal Sunoto.
Saluran irigasi ini dibangun dengan dana miliaran rupiah yang mampu mengairi persawahan seluas ratusan hektar. "Para pemilik tidak memfungsikan lahan itu dan dibiarkan terlantar," timpal Sunoto.
Kawasan lahan yang potensial itu tersebar di Desa Terinsing 688 hektar, Trahean 175 hektar, dan Transbangdep 300 hektar.
Lahan persawahan yang ditanami petani di desa eks tranmigrasi itu hanya 140 hektar yakni di Desa Trinsing dan Trahean masing-masing 60 hektar, sedangkan Transbangdep hanya 20 hektar dengan petani sekitar 162 kepala keluarga.
Sunoto menambahkan, Pemkab setempat pada 2010 ini hanya memprogramkan perluasan lahan pertanian seluas 25 hektar di Desa Pepas, Kecamatan Montallat. Selain itu pemerintah daerah juga mendorong pemilik maupun petani untuk membuka lahan yang ada baik digunakan sebagai persawahan maupun kolam ikan.
"Sebagian lahan di kawasan pertanian irigasi disana bukan lahan subur sehingga perlu penanganan khusus," pungkasnya.
"Para petani tidak bisa mengembangkan lahan persawahan pada kawasan ini karena tanahnya milik mantan pejabat dan warga yang sudah bersertifikat. Warga terpaksa menggarap lahan orang lain, agar air mencapai lahan petani," ucap Sutrisno, warga setempat.
Diakuinya luas lahan terlantar itu mencapai ratusan hektar. Lahan tak bisa digarap semenjak beralih kepemilikan beberapa tahun silam. Warga hanya memanfaatkan lahan sisa yang hasil pertaniannya sulit membuahkan hasil karena hama cukup banyak pada lahan terlantar itu.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Barut Sunoto mengakui saat ini ada ratusan hektar lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, sehingga terkesan terlantar. "Petani tak bisa menggarap lahan karena sudah milik orang lain," ucapnya.
Ini sangat menghambat pengembangan sektor pertanian di Barut. Karena sekitar 775 hektar dari luas lahan 1.163 hektar lahan terlantar itu sangat potensial untuk persawahan dan budidaya kolam ikan.
"Disana sudah tersedia saluran irigasi melalui DAM Terinsing dan Trahean. Jadi sangat potensial dimanfaatkan," timpal Sunoto.
Saluran irigasi ini dibangun dengan dana miliaran rupiah yang mampu mengairi persawahan seluas ratusan hektar. "Para pemilik tidak memfungsikan lahan itu dan dibiarkan terlantar," timpal Sunoto.
Kawasan lahan yang potensial itu tersebar di Desa Terinsing 688 hektar, Trahean 175 hektar, dan Transbangdep 300 hektar.
Lahan persawahan yang ditanami petani di desa eks tranmigrasi itu hanya 140 hektar yakni di Desa Trinsing dan Trahean masing-masing 60 hektar, sedangkan Transbangdep hanya 20 hektar dengan petani sekitar 162 kepala keluarga.
Sunoto menambahkan, Pemkab setempat pada 2010 ini hanya memprogramkan perluasan lahan pertanian seluas 25 hektar di Desa Pepas, Kecamatan Montallat. Selain itu pemerintah daerah juga mendorong pemilik maupun petani untuk membuka lahan yang ada baik digunakan sebagai persawahan maupun kolam ikan.
"Sebagian lahan di kawasan pertanian irigasi disana bukan lahan subur sehingga perlu penanganan khusus," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar