![]() |
Poto : kompas.com |
"Banyak BAP yang tidak sesuai dengan keadaan. Saya cabut (BAP)," ungkap Gayus saat bersaksi dalam sidang terdakwa Maruli Pandapotan Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2010).
Gayus menyatakan, permintaan itu disampaikan setelah penyidik kesulitan menjerat atasannya terkait mafia pajak. Menurut dia, saat itu penyidik berjanji tidak akan menjerat dia dan rekannya, Humala Napitupulu, jika mau merekayasa keterangan terkait penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Gayus mengaku melakukan perekayasaan dengan menyebut permohonan keberatan pajak PT SAT diterima atas perintah Maruli tanpa dilakukan pemeriksaan mendalam. Dalam BAP, Gayus menyebut Maruli mengatakan kepadanya, "Terima keberatannya. Pak Jhony (Kasubdit Pengurangan dan Keberatan) dan Pak Bambang Heru (Direktur Keberatan dan Banding) sudah oke."
Gayus mengatakan, ia mau merekayasa BAP lantaran sakit hati dengan Bambang dan Maruli. Menurutnya, ia langsung dimutasi tanpa diberi pekerjaan setelah pihak Ditjen Pajak tahu bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri tahun 2009 yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Saya sangat sakit hati waktu itu. Melihat efeknya sekarang, saya sangat menyesal. Saya sampaikan maaf ke Pak Maruli," kata sebut Gayus.
Selaku penelaah, sambung Gayus, ia telah melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan keberatan PT SAT. "Sesungguhnya, saya melakukan penelitian sangat mendalam. Saya memeriksa data secara komprehensif. Saya yakin 1.000 persen seusai dengan peraturan," ucapnya.
Seperti diberitakan, Gayus, Maruli, dan Humala didakwa merugikan negara senilai Rp 570 juta setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Keberatan itu diterima secara berjenjang mulai dari Humala hingga Direktur Jenderal Pajak yang saat itu dijabat Darmin Nasution.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar