SUARAPUBLIC.COM - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi di Desa Papuyuan dan Desa Matanghanau, Kecamatan Lampihong yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, menguat.
Sebelumnya, dugaan adanya kerugian negara proyek transmigrasi yang menggunakan dana APBN senilai Rp 3,8 miliar, muncul setelah kejaksaan bersama tenaga teknis dari Fakultas Teknik Unlam melakukan cek fisik terhadap volume kayu yang digunakan untuk bangunan rumah.
Indikasi adanya kerugian negara dalam pemeriksaan pertama ini muncul karena ternyata ada beberapa bahan bangunan yang volumenya tak sesuai dengan yang ada di Rencana Anggaran Belanja (RAB) kontraknya.
Kemudian dugaan itu menguat setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan fisik kedua terhadap kayu bahan bangunan rumah yang dilakukan bersama tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Balangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan mengambil sampel 20 buah rumah, tim yang turun untuk secara khusus memeriksa jenis kayu yang digunakan berhasil menemukan adanya bahan kayu yang tak sesuai dengan jenis kayu yang seharusnya digunakan.
"Hasil yang kita periksa bersama orang dinas kehutanan, dari sekitar 20 buah rumah ternyata hampir 80 persen kayu yang digunakan tak sesuai jenisnya," jelas Kasi Intel Kejari Paringin, Adi Rifani, kemarin.
Adi menyatakan, hasil temuan secara kasat mata didapati kayu yang seharusnya menggunakan jenis Meranti Campuran (MC) ternyata malah menggunakan kayu jenis lainnya. Temuan itu didapat setelah pihaknya memeriksa kayu yang digunakan untuk dinding, lantai serta tiang yang digunakan untuk menyanggah dindingnya.(*)
Sebelumnya, dugaan adanya kerugian negara proyek transmigrasi yang menggunakan dana APBN senilai Rp 3,8 miliar, muncul setelah kejaksaan bersama tenaga teknis dari Fakultas Teknik Unlam melakukan cek fisik terhadap volume kayu yang digunakan untuk bangunan rumah.
Indikasi adanya kerugian negara dalam pemeriksaan pertama ini muncul karena ternyata ada beberapa bahan bangunan yang volumenya tak sesuai dengan yang ada di Rencana Anggaran Belanja (RAB) kontraknya.
Kemudian dugaan itu menguat setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan fisik kedua terhadap kayu bahan bangunan rumah yang dilakukan bersama tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Balangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan mengambil sampel 20 buah rumah, tim yang turun untuk secara khusus memeriksa jenis kayu yang digunakan berhasil menemukan adanya bahan kayu yang tak sesuai dengan jenis kayu yang seharusnya digunakan.
"Hasil yang kita periksa bersama orang dinas kehutanan, dari sekitar 20 buah rumah ternyata hampir 80 persen kayu yang digunakan tak sesuai jenisnya," jelas Kasi Intel Kejari Paringin, Adi Rifani, kemarin.
Adi menyatakan, hasil temuan secara kasat mata didapati kayu yang seharusnya menggunakan jenis Meranti Campuran (MC) ternyata malah menggunakan kayu jenis lainnya. Temuan itu didapat setelah pihaknya memeriksa kayu yang digunakan untuk dinding, lantai serta tiang yang digunakan untuk menyanggah dindingnya.(*)
1 komentar:
Langkah bgus, smoga jadi inspirasi aparat di daerah. Bravo buat kejaksaan paringin.....
Posting Komentar