google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Rumah Tangga Kaya Banyak Pakai Premium

Rumah Tangga Kaya Banyak Pakai Premium

| Diposting : Selasa, 14 Desember 2010 | Pukul : 00.45.00 |

(Ilustrasi). Penghuni rumah seperti ini
tak boleh beli bbm bersubsidi
SUARAPUBLIC.COM - Sekitar 25 persen kelompok rumah tangga berpenghasilan tinggi terima subsidi 77 persen. Tim peneliti dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, ada ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Kelompok rumah tangga dengan penghasilan tinggi menerima subsidi lebih besar dibandingkan kelompok rumah tangga penghasilan terendah," beber Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, dalam rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (13/12/2010)

Darwin menjelaskan, 25 persen kelompok rumah tangga dengan penghasilan per bulan tertinggi menerima alokasi subsidi sebesar 77 persen. Sementara itu, 25 persen kelompok rumah tangga dengan penghasilan per bulan terendah hanya menerima subsidi sekitar 15 persen.

Untuk itu, lanjut Darwin, pengaturan BBM bersubsidi bertujuan meningkatkan keadilan ekonomi melalui proses realokasi penerima subsidi dari kelompok mampu terhadap kurang mampu. "Terjadinya gejolak sosial karena belum meluasnya pemahaman bahwa alokasi subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran," sebutnya.

Hari ini, pemerintah secara resmi mengajukan model pengaturan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) kepada Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari pemerintah diwakili oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Z Saleh bersama jajaran.

Dalam dokumen yang diajukan ini pemerintah mengatakan bahwa BBM bersubsidi perlu segera diatur pada 2011 untuk menjawab amanat Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2011.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger